Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Disdik Banjarmasin Wajibkan MPLS Ramah ! Perpeloncoan Dihapus Total

Endang Syarifuddin • Minggu, 12 Juli 2026 | 11:21 WIB
DIAWASI: Seluruh sekolah wajib melaksanakan MPLS Ramah sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tanpa perpeloncoan, kekerasan maupun pungutan liar.
DIAWASI: Seluruh sekolah wajib melaksanakan MPLS Ramah sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tanpa perpeloncoan, kekerasan maupun pungutan liar.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di seluruh sekolah Kota Banjarmasin dipastikan bebas dari praktik perpeloncoan. Seluruh satuan pendidikan diwajibkan menerapkan konsep MPLS Ramah sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, menegaskan seluruh kepala sekolah telah diminta menjalankan MPLS sesuai pedoman yang berlaku. Kegiatan harus menghadirkan suasana belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik baru.

"Hal ini sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala sekolah. Pelaksanaan MPLS harus sesuai dengan pedoman yang berlaku," ujar Ryan, Minggu (12/7/2026).

Ia juga mengajak para orang tua untuk mempersiapkan anak-anak yang akan memasuki jenjang pendidikan baru agar lebih siap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan di sekolah.

"Kami berharap murid baru dapat beradaptasi dengan baik. Jika ada persoalan yang sifatnya mendesak, orang tua bisa langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan," katanya.

Ryan menjelaskan, MPLS merupakan kegiatan wajib yang telah memiliki petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Materi yang diberikan terdiri atas materi utama dan materi pilihan.

Materi utama meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, pembiasaan tata krama, serta edukasi etika bermedia sosial. Sementara materi pilihan mencakup pengenalan kegiatan ekstrakurikuler, layanan bimbingan konseling, hingga tata cara menggunakan fasilitas sekolah, termasuk toilet.

Dalam aturan terbaru, sekolah dilarang memberikan tugas maupun atribut yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS. Larangan tersebut mencakup meminta siswa membawa barang-barang yang tidak relevan, memberikan hukuman fisik maupun verbal, melakukan pungutan liar, hingga membiarkan praktik senioritas atau perpeloncoan.

Seluruh kegiatan MPLS harus difokuskan untuk mengenalkan lingkungan sekolah sekaligus membantu peserta didik baru beradaptasi dengan proses belajar. Sesuai ketentuan Kemendikdasmen, pelaksanaan MPLS Ramah berlangsung paling lama lima hari pada pekan pertama tahun ajaran baru.

"Program ini dirancang agar pengalaman pertama siswa di sekolah menjadi menyenangkan sekaligus memperkuat pembentukan karakter sejak hari pertama belajar," tutup Ryan.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Perpeloncoan #Disdik Banjarmasin #MPLS Ramah