Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Larang Semua Sekolah Lakukan Tes Calistung dan Tarik Pungutan dalam SPMB 2026/2027

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Senin, 29 Juni 2026 | 13:43 WIB
WAWANCARA: Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin melarang semua sekolah melakukan tes calistung dan pengutan dalam SPMB 2026/2027.(Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
WAWANCARA: Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin melarang semua sekolah melaksanakan tes calistung dan pungutan dalam SPMB 2026/2027.(Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan larangan pelaksanaan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi calon peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Ketentuan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis SPMB untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.3.3.2/133/DISDIK/2026.

Selain melarang tes calistung, Disdik juga menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran dari calon peserta didik baru. Sekolah juga dilarang menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan berlangsung.

Kepala Disdik Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

"Satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan atau biaya pendaftaran kepada calon murid baru dan tidak diperkenankan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegas Amiluddin.

Menurut dia, pelaksanaan SPMB wajib mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif. Karena itu, seluruh panitia pelaksana di tingkat satuan pendidikan diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Amiluddin menambahkan Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan dan tata cara penerimaan peserta didik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan petunjuk teknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026.

Editor : Fauzan Ridhani
#tes calistung #Dinas Pendidikan #spmb #Sistem Penerimaan Murid Baru #Kabupaten Tanah Bumbu