RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM,BANJARMASIN – Acara perpisahan sekolah boleh saja digelar. Namun, jangan sampai membebani orang tua siswa karena adanya iuran yang dipatok dan wajib dibayar. Perpisahan harus mengedepankan kebersamaan dan kesederhanaan, bukan kemewahan.
Peringatan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Ryan Utama menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan perpisahan sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Ryan, Pemko telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 315 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengukuhan, pelepasan, maupun perpisahan siswa jenjang PAUD, SD dan SMP.
Kebijakan tersebut diterbitkan karena tradisi perpisahan sekolah dalam beberapa tahun terakhir dinilai mulai bergeser dari nilai pendidikan. Selain itu, kegiatan yang digelar secara berlebihan berpotensi membebani orang tua siswa.
“Perpisahan boleh dilaksanakan, tetapi sifatnya tidak wajib dan harus sederhana,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila kegiatan digelar oleh sekolah dan komite, maka pelaksanaannya harus memanfaatkan fasilitas yang tersedia di lingkungan sekolah, menggunakan seragam sekolah, serta tidak ada pungutan yang membebani siswa.
Ryan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut. Penanganannya akan melibatkan bidang PAUD, SD, SMP hingga Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
“Kalau terbukti melanggar, kepala sekolah akan diberikan teguran,” tegasnya.
Sejauh ini, Disdik Banjarmasin telah menerima beberapa aduan dari masyarakat. Sebagian besar berkaitan dengan penetapan nominal iuran perpisahan yang dianggap memberatkan.
Menurutnya, aturan yang berlaku tidak melarang adanya sumbangan sukarela dari orang tua. Namun, sekolah maupun komite tidak boleh menetapkan besaran nominal tertentu ataupun mewajibkan seluruh siswa membayar.
“Yang tidak boleh itu ada patokan nominal dan sifatnya wajib. Jangan sampai siswa yang kurang mampu merasa terbebani,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ada orang tua yang ingin berpartisipasi, kontribusi tersebut harus bersifat sukarela. Bahkan, orang tua yang mampu diharapkan dapat membantu menutupi kekurangan biaya tanpa harus membebani keluarga lain.
Ryan mengingatkan bahwa makna perpisahan bukan terletak pada kemewahan acara, melainkan pada kebersamaan dan penghargaan atas proses belajar yang telah dilalui siswa.
“Perpisahan bukan soal mewah atau tidak. Yang terpenting adalah kebersamaan dan makna yang ditinggalkan,” ujar Ryan.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat pembentukan karakter, termasuk menanamkan nilai kesederhanaan, kebersamaan dan kesetaraan kepada peserta didik.
"Acara perpisahan jangan sampai berubah menjadi ajang gengsi dan menimbulkan kesenjangan sosial di antara siswa. Yang harus dikedepankan adalah nilai kebersamaan," ujarnya.
Politisi Golkar ini menilai, momen perpisahan seharusnya menjadi sarana mempererat tali persaudaraan antarsiswa yang selama ini belajar bersama, meskipun nantinya akan melanjutkan pendidikan dan menjalani kehidupan di tempat yang berbeda.
"Yang terpenting bukan kemewahan acaranya, tetapi bagaimana kebersamaan yang sudah terjalin tetap terjaga di masa mendatang," katanya.
Ia menambahkan, perpisahan juga merupakan bentuk rasa syukur atas selesainya proses pendidikan serta penghormatan kepada guru yang telah mendidik dan membimbing siswa.
"Perpisahan harus menjadi momentum untuk mengenang hal-hal baik yang telah dilalui bersama, menghargai jasa guru dan mensyukuri capaian para siswa," tambahnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, baik sekolah, komite maupun orang tua siswa, untuk mengembalikan esensi kegiatan perpisahan sesuai tujuan pendidikan.
"Mari kita kembalikan esensi pendidikan menjadi sederhana, bermakna dan dapat dinikmati oleh semua kalangan tanpa ada yang merasa terbebani," pungkas Rikval.