Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pastikan PPDB 2026 Taat Aturan, Komisi I DPRD Banjarbaru Ingatkan Ini Kepada Disdik

Sheilla Farazela • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:51 WIB
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru Ririk Sumari (Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru Ririk Sumari (Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 di Kota Banjarbaru menjadi atensi serius legislatif. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas, mewanti-wanti agar seluruh tahapan seleksi siswa baru tersebut berjalan tegak lurus dengan regulasi nasional, termasuk kebijakan zonasi.

Politisi PKB ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati untuk mencegah terjadinya polemik di tengah masyarakat.

"Komisi I menekankan penerimaan siswa baru harus disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Terkait zonasi juga harus dilaksanakan sesuai kebijakan nasional," ujar Ririk.

Berdasarkan evaluasi internal Komisi I, pelaksanaan PPDB di Banjarbaru menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Minimnya keluhan masyarakat menjadi indikator bahwa prosedur yang dijalankan sudah mulai mapan.

"Jika dievaluasi, tahun-tahun kemarin tidak terlalu ramai (polemik). Artinya sudah mulai berjalan sesuai prosedur. Kami ingin tren transparan dan akuntabel ini dipertahankan," imbuhnya.

Selain PPDB yang dijadwalkan bergulir Juni mendatang, ia juga menyoroti transisi ujian akhir sekolah yang kini berbasis daring (online). Ia meminta Disdik tetap melakukan evaluasi berkala untuk meminimalisasi kendala teknis yang kerap muncul saat ujian berlangsung.

Di sisi lain, di tengah kondisi efisiensi anggaran, Komisi I mendorong sekolah untuk lebih kreatif dan optimal dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satunya terkait pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) belajar.

"Kalau memungkinkan, Dana BOS bisa dimanfaatkan untuk rehab ringan atau sedang. Misalnya perbaikan mebel seperti kursi atau fasilitas kecil lainnya. Tujuannya agar siswa tetap nyaman belajar," jelasnya.

Kendati demikian, Ririk mengingatkan agar pemanfaatan dana tersebut tetap harus dikoordinasikan secara aktif antara sekolah dan Disdik. 

Hal ini penting agar penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum dan memenuhi skala prioritas kebutuhan sekolah.

Editor : M Oscar Fraby
#banjarbaru #komisi i #PPDB #dana bos