Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polemik Iuran Kurban SMAN 5 Banjarmasin: Siswa Ditarget 1 Juta Per Kelas, Kepala Sekolah Membantah

Sheilla Farazela • Jumat, 24 April 2026 | 09:00 WIB
POLEMIK: Suasana SMAN 5 Banjarmasin sepulang sekolah setelah beredar kabar adanya iuran siswa untuk kurban. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
POLEMIK: Suasana SMAN 5 Banjarmasin sepulang sekolah setelah beredar kabar adanya iuran siswa untuk kurban. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Polemik iuran kurban di lingkungan sekolah mencuat. Sorotan mengarah ke SMAN 5 Banjarmasin setelah muncul keluhan dari wali murid terkait dugaan iuran yang disebut bersifat “wajib”.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia menyebut, setiap kelas ditargetkan mengumpulkan Rp1 juta. Sementara siswa diminta menyetor minimal Rp30 ribu per orang. “Dalihnya untuk pembelajaran, tapi bagi yang kurang mampu ini sangat memberatkan. Banyak yang merasa dipaksa,” ujarnya.

Keluhan itu diperkuat oleh pengakuan sejumlah siswa. Mayoritas siswa kelas 10 dan 11 membenarkan adanya target iuran per kelas. Bahkan, pembayaran disebut bisa dicicil dalam dua pekan. “Minggu ini Rp15 ribu, minggu depan Rp15 ribu,” kata salah satu siswa.

Namun di lapangan, muncul kebingungan soal status iuran tersebut. Sejumlah siswa mengaku sempat terjadi perdebatan, bahkan voting, untuk menentukan apakah iuran bersifat wajib atau tidak.

Di sisi lain, sebagian orang tua mengaku tidak mempermasalahkan selama nominalnya masih terjangkau. Namun, mereka juga memahami jika ada pihak yang keberatan karena kondisi ekonomi berbeda-beda.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala SMAN 5 Banjarmasin, Mukhlis Takwin membantah keras adanya kebijakan sekolah yang mewajibkan iuran kurban. Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan inisiatif siswa melalui OSIS dan bersifat sukarela. “Sekolah tidak pernah meminta sumbangan kepada orang tua. Kalau ada yang memaksa, itu jelas tidak benar,” tegasnya.

Mukhlis menjelaskan, program ini dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi siswa untuk berkurban sejak dini, dengan cara menyisihkan uang jajan secara sukarela.

Ketua OSIS, Ahmad Rizky Maulana mengakui adanya miskomunikasi dalam penyampaian informasi di tingkat siswa. “Kami sudah sampaikan dari awal bahwa iuran ini seikhlasnya, bukan wajib. Mungkin ada yang salah memahami,” jelasnya.

Ke depan, OSIS berencana menyesuaikan nominal iuran agar lebih ringan, sekitar Rp15 ribu per siswa. Bahkan, siswa yang tidak mampu dipersilakan melapor tanpa ada tekanan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah. “Kami akan kroscek. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada teguran atau sanksi,” tegas Kabid Pembinaan SMA, Deddy Haryadi.

Polemik iuran kurban di lingkungan sekolah turut mendapat sorotan dari kalangan tokoh agama. Praktik pengumpulan dana dari banyak siswa untuk membeli hewan kurban dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami ibadah.

Guru Abdul Hafiz menjelaskan, ibadah kurban memiliki ketentuan syariat yang jelas, baik dari sisi jenis hewan maupun jumlah orang yang berkurban. “Ibadah kurban itu sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Misalnya jenis hewan dan jumlah orang yang berkurban. Untuk kambing hanya satu orang, sedangkan sapi atau unta maksimal tujuh orang,” ujarnya.

Menurutnya, praktik yang sering terjadi di sekolah, yakni pengumpulan dana dari banyak siswa dalam jumlah besar untuk membeli satu ekor hewan kurban, tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. “Kalau dana dikumpulkan dari banyak siswa melebihi batas itu, maka tidak bisa disebut ibadah kurban,” tegasnya.

Ia menilai, praktik tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah yang kemudian diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan. “Secara hukum, itu hanya sembelihan biasa yang bernilai sedekah, bukan kurban,” jelasnya.

Meski demikian, Abdul Hafiz memberikan solusi agar kegiatan tersebut tetap dapat bernilai ibadah kurban secara sah. Salah satunya dengan mekanisme pengalihan kepemilikan. “Kalau dana yang terkumpul itu dihibahkan kepada satu orang, lalu orang tersebut membeli kambing dan menyembelihnya pada hari Iduladha atau hari tasyrik, maka itu sah sebagai kurban,” paparnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat, khususnya pihak sekolah, dapat memahami perbedaan antara kurban dan sedekah agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik ibadah. “Yang penting dipahami adalah niat dan tata cara pelaksanaannya harus sesuai syariat,” pungkasnya.

Polemik Iuran Kurban di Sekolah

Isu Utama
* Muncul dugaan iuran kurban “wajib” di SMAN 5 Banjarmasin.
* Wali murid merasa keberatan, terutama bagi siswa kurang mampu.
* Terjadi kebingungan: wajib atau sukarela.
* Sempat muncul perdebatan hingga voting di kelas.
 
Skema Iuran yang Dipersoalkan
* Target per kelas: Rp1 juta.
* Iuran siswa: minimal Rp30 ribu/orang.
* Sistem pembayaran: bisa dicicil (Rp15 ribu per minggu).
 
Klarifikasi Pihak Sekolah
* Tidak ada kebijakan iuran wajib.
* Kegiatan merupakan inisiatif OSIS.
* Sifatnya sukarela, bukan paksaan.
 
Penjelasan OSIS
* Terjadi miskomunikasi di tingkat siswa.
* Iuran sejak awal disebut “seikhlasnya”.
* Rencana penyesuaian: sekitar Rp15 ribu/siswa.
* Siswa tidak mampu diperbolehkan tidak ikut.
 
Sikap Disdikbud Kalsel
* Akan melakukan pengecekan langsung.
* Siap beri teguran atau sanksi jika ada pelanggaran.
 
Pandangan Tokoh Agama (Guru Abdul Hafiz)
* Kurban memiliki aturan syariat jelas:
- Kambing: 1 orang
- Sapi/unta: maksimal 7 orang
* Iuran dari banyak siswa tidak sah sebagai kurban.
* Praktik tersebut lebih tepat disebut sedekah, bukan kurban.
Editor : Arief
#Sekolah #kalimantan selatan #banjarmasin #hewan kurban #idul adha