KANDANGAN - Implementasi PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 kini tengah menjadi fokus serius di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai langkah memproteksi anak di dunia maya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPPA Kabupaten HSS, Mardiansyah, menegaskan bahwa hadirnya aturan ini bukan semata-mata membatasi ruang gerak, melainkan sebuah upaya kolektif.
"Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak," ungkapnya pada Kamis (9/4/2026).
Guna memastikan kebijakan ini dipahami secara merata, Bidang PPPA bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Rakat Mufakat terus bergerak mengandalkan kolaborasi lintas sektor.
Sosialisasi masif dilakukan dengan menyasar satuan pendidikan seperti sekolah dan pesantren, forum anak, hingga menyentuh lapisan masyarakat melalui kegiatan Peningkatan Kualitas Keluarga di Desa (PK2D).
Mardiansyah menekankan bahwa peran orang tua dan tenaga pendidik sangat krusial dalam melakukan advokasi serta pendampingan langsung terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Ke depan, tantangan ruang digital diharapkan bisa dihadapi dengan pola komunikasi yang lebih hangat antara anak dan lingkungan sekitarnya.
Mardiansyah menginginkan agar para orang tua tidak hanya memposisikan diri sebagai pengawas, namun juga sebagai teman diskusi yang suportif.
"Kami berharap orang tua dan support system hadir bukan sekadar mengawasi, tapi membangun komunikasi terbuka dan membimbing anak agar bijak berteknologi sesuai usianya," pungkasnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan ekosistem digital di Kabupaten HSS menjadi lebih ramah dan positif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Editor : Arif Subekti