Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Aturan Medsos Anak Berlaku ! Tapin Siap Ikuti Instruksi Pusat

Rasidi Fadli • Senin, 6 April 2026 | 16:33 WIB
ATURAN BARU: Pemerintah Kabupaten Tapin masih menunggu juknis terkait aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun.
ATURAN BARU: Pemerintah Kabupaten Tapin masih menunggu juknis terkait aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun.

RANTAU - Pemerintah pusat resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini membatasi penggunaan media sosial bagi anak, termasuk penonaktifan akun bagi usia di bawah 16 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapin masih menunggu petunjuk teknis (juknis) sebelum menerapkannya secara penuh di lapangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tapin, Wahyudi Pranoto, mengatakan langkah awal sudah dilakukan melalui sosialisasi terbatas.

“Untuk tahap awal, kami sudah menayangkan informasi dari Menteri Komunikasi dan Digital melalui videotron,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Namun, ia mengakui pihaknya belum bisa mendalami substansi aturan secara menyeluruh karena belum adanya juknis resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu komando dari pusat. Juknisnya juga belum keluar,” jelasnya.

Wahyudi menegaskan, begitu aturan turunan diterbitkan, pihaknya akan langsung menggelar sosialisasi secara luas agar implementasi berjalan efektif.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Tapin juga mulai menyikapi kebijakan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Tapin, Ahmad Akan, menyebut aturan ini akan dibahas bersama para pemangku kepentingan di dunia pendidikan.

“Nanti akan kami musyawarahkan bersama pengawas, kepala sekolah, hingga pihak kecamatan,” katanya.

Ia menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah positif, terutama untuk mengontrol aktivitas digital siswa.

“Kalau ada pembatasan jam tertentu, itu bagus,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu surat resmi sebagai dasar penerapan di sekolah.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap perlindungan anak di dunia digital semakin kuat, sekaligus mencegah dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

Pemkab Tapin memastikan akan mengikuti kebijakan pusat, sembari menyiapkan langkah penyesuaian agar implementasi di daerah dapat berjalan optimal.

Editor : Eddy Hardiyanto
#medsos anak #Tapin #aturan