BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan ratusan guru honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK penuh maupun paruh waktu tetap dipertahankan. Mereka tetap mengajar demi menjaga keberlangsungan proses pendidikan.
Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan para guru yang belum lolos PPPK difasilitasi melalui skema Kontrak Kerja Individu (KKI). “Guru itu skemanya Kontrak Kerja Individu (KKI). Hampir mirip dengan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Polanya saja yang berbeda, tapi intinya sama,” ujarnya, Jumat (13/2) pagi.
Menurut Totok, jumlah guru yang belum tercover PPPK sekitar 800 orang. Skema KKI disiapkan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan tidak mengalami kekosongan tenaga pendidik. “Tidak mungkin juga tidak ada yang mengajar,” tegasnya.
Terkait penggajian, Totok menjelaskan pembiayaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah. Sebagian gaji guru bersumber dari dana BOS. Sementara lainnya dialokasikan melalui SKPD terkait. “Pembiayaannya sesuai kewenangan masing-masing SKPD,” jelasnya.
Selain guru, penataan tenaga non-ASN juga menyasar petugas kebersihan atau Pasukan Kuning di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Jumlahnya mencapai sekitar 1.200 orang, dan pengaturannya ditangani masing-masing dinas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian meminta pemerintah tidak hanya fokus pada status kerja, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Ia mengungkapkan, DPRD telah mengusulkan peningkatan penghasilan guru honorer secara bertahap. “Tadi kami menyampaikan usulan agar gaji guru honorer bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Menurutnya, besaran upah dalam skema PJLP dapat dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan ke depan. “Di PJLP sendiri angkanya sudah cukup lumayan. Ini bisa menjadi bahan pertimbangan,” katanya.
Deddy berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera duduk bersama mencari formulasi terbaik. Penataan tenaga non-ASN harus memberi kepastian kerja, rasa adil, dan penghargaan yang layak bagi para guru honorer.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief