Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rektor ULM Dipanggil DPRD Kalsel, Janjikan Pemulihan Guru Besar

M Oscar Fraby • Selasa, 30 Desember 2025 | 10:47 WIB
BERI PENJELASAN: Rektor ULM, Ahmad Alim memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kalsel perihal pencopotan guru besar lalu.
BERI PENJELASAN: Rektor ULM, Ahmad Alim memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kalsel perihal pencopotan guru besar lalu.

BANJARMASIN – Polemik pencabutan jabatan Guru Besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) lalu sampai ke DPRD Kalsel. Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri hadir memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kalsel dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (29/12.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi empat dosen ULM (Kissinger, Abdul Ghofur, Darmiyati, dan Laila Refiana Said) yang sebelumnya mengadukan keberatan atas pencabutan jabatan akademik tertinggi tersebut ke DPRD Kalsel pada 15 Desember lalu.

Dalam rapat itu, Ahmad menegaskan komitmen universitas untuk membantu pemulihan akademik para dosen terdampak. Ia menyebut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi memberi ruang bagi dosen untuk mengajukan kembali jabatan Guru Besar dalam kurun waktu satu tahun sejak surat pembatalan diterbitkan. “Universitas memastikan akan memfasilitasi proses tersebut,” ujarnya usai rapat.

Fasilitasi yang dimaksud, mencakup pembiayaan penelitian dengan alokasi minimal Rp100 juta per proyek, pendampingan verifikasi publikasi melalui manajemen publikasi, hingga dukungan penerbitan jurnal ilmiah.

Dalam rapat itu, Komisi IV DPRD Kalsel menyoroti lemahnya peran kampus dalam mendampingi dosen selama proses pengusulan Guru Besar. Menurut mereka, kompleksitas syarat publikasi ilmiah seharusnya diimbangi dengan pembinaan intensif dari pihak universitas.

Menanggapi hal itu, Ahmad mengakui adanya kelemahan sistem internal. Ia menyampaikan ULM kini tengah melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari tingkat program studi hingga universitas.

Langkah perbaikan meliputi pembentukan komite integritas, penerapan medical check-up (MCU), penguatan sistem validasi jurnal, serta pengujian internal terhadap publikasi ilmiah. “Kami tidak ingin kecolongan lagi. Intinya, perbaikan sistem dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam rapat, Komisi IV DPRD Kalsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Pihaknya menyatakan, pencabutan jabatan Guru Besar tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada dosen, melainkan juga menjadi tanggung jawab institusi.

Sayangnya, para Anggota Komisi IV enggan berkomentar usai rapat bersama Rektor ULM itu. Contohnya, Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha langsung pulang usai rapat, dengan alasan ingin ke rumah sakit.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebelumnya membatalkan kenaikan jabatan akademik dan mencabut jabatan Guru Besar setelah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan syarat publikasi ilmiah.

Pada gelombang pertama, ada sebanyak 11 dosen dari Fakultas Hukum ULM kehilangan jabatan Guru Besar. Gelombang kedua menyusul sebanyak 17 dosen dari berbagai fakultas bernasib serupa.

Baca Juga: Skandal Integritas Guru Besar Kembali Mengguncang

Editor : Arief
#dprd #guru besar #ULM #Kalsel