Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rapor Digital Jadi Syarat Kelulusan Madrasah, Kemenag Minta Sekolah Agama Beradaptasi

M Dirga • Kamis, 4 Desember 2025 | 11:42 WIB

 

 

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Saiful Hadi.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Saiful Hadi.

PARINGIN - Kementerian Agama mulai menerapkan Rapor Digital Madrasah (RDM) sebagai syarat resmi kelulusan dan penerbitan ijazah bagi seluruh peserta didik sekolah agama. Kebijakan ini berlaku nasional mulai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Balangan, Saiful Hadi menjelaskan RDM merupakan bagian dari program Digitalisasi Madrasah yang dirancang untuk menyederhanakan dan menstandarkan pengelolaan data akademik secara nasional.

“Aplikasi ini digunakan di semua jenjang RA (raudhatul athfal), MI (madrasah ibtidaiyah), MTs (madrasah tsanawiyah), sampai MA (madrasah aliyah) dan sudah terhubung langsung dengan EMIS (sistem pendataan pendidikan Kemenag). Jadi seluruh data akademik madrasah akan tersinkron rapi dalam satu sistem nasional,” ujarnya, Kamis (4/12).

Menurut Saiful, penggunaan RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA memiliki konsekuensi wajib karena aplikasi ini terintegrasi dengan Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) dan Sistem Manajemen Ijazah.

“Karena sudah terhubung dengan PDUM dan sistem ijazah, maka RDM otomatis menjadi persyaratan kelulusan dan penerbitan ijazah,” jelasnya.

Untuk memastikan seluruh madrasah siap, Kemenag melalui Kanwil dan Bidang Pendidikan Madrasah akan melakukan sosialisasi, pendampingan, hingga pembinaan teknis secara berjenjang.

“Madrasah tidak perlu khawatir. Pendampingan dilakukan bertahap dari provinsi hingga kabupaten dan langsung ke satuan pendidikan,” katanya.

Saiful juga mengingatkan bahwa aplikasi RDM sudah dapat diunduh melalui portal resmi Kemenag. Setiap madrasah akan menerima Token Aktivasi dari Helpdesk Kemenag setempat serta panduan teknis lengkap di laman yang sama.

Ia berharap seluruh satuan pendidikan segera melakukan penyesuaian agar tidak terkendala saat proses kelulusan.

“Ini bukan perubahan kecil. RDM bagian dari upaya besar untuk memastikan data akademik madrasah lebih akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Rapor Digital Madrasah #Rapor Digital #Balangan #Kemenag