BATULICIN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanah Bumbu memproduksi sekitar 1.983 porsi makanan bergizi setiap hari untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Kecamatan Batulicin.
Kepala SPPG Siti May Sarah mengatakan dapur ini mulai beroperasi pada 8 September 2025.
“Dalam sehari, kami melayani delapan sekolah. Semua menu kami siapkan agar memenuhi kebutuhan gizi anak-anak,” ujarnya, Senin (3/11).
Menu makanan terdiri dari nasi, sayur, buah, lauk hewani, dan lauk nabati.
Sebanyak 42 petugas bekerja bergiliran sejak dini hari, mulai dari bagian persiapan bahan, memasak, hingga distribusi.
Setiap bahan makanan diperiksa lebih dulu sebelum diolah di dapur khusus.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan paket gizi yang diproduksi bebas dari sianida, nitrit, formalin, dan arsenik. Dari sisi rasa, warna, dan tekstur, semuanya dinyatakan layak konsumsi.
Untuk menjamin keamanan pangan, SPPG diwajibkan memiliki tiga sertifikat, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dan sertifikat halal.
“Seluruh proses sertifikasi saat ini masih berjalan,” kata Siti.
Saat ini terdapat 11 SPPG di Kabupaten Tanah Bumbu. Setiap unit melayani sekolah-sekolah di wilayah kerja masing-masing.
Beberapa waktu lalu, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas kapasitas harian bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program MBG tahun anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut, setiap SPPG secara standar hanya dapat melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari, terdiri atas 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Namun, kapasitas itu dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari apabila SPPG memiliki juru masak bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi agar setiap dapur MBG beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.
Menanggapi aturan ini, May Sarah membenarkan bahwa SPPG yang dikelolanya mampu memproduksi hingga 3.000 porsi setiap hari. Namun, ia menambahkan, kapasitas tersebut masih memerlukan perluasan dapur SPPG saat ini agar proses produksi dapat berjalan lebih efisien.
Editor : Arif Subekti