Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Suarakan Keadilan, PCNU Kabupaten Banjar Minta Pemerintah Mengakui Ijazah Pesantren Seperti Ijazah Sekolah Formal

M Fadlan Zakiri • Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:11 WIB

 

Photo
Photo

MARTAPURA - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar menyerukan tuntutan resmi kepada pemerintah pusat agar ijazah lulusan pondok pesantren. Tuntutan ini terkhusus bagi lulusan pesantren salafiyah dengan sistem kajian Kitab Kuning, untuk diakui setara dengan ijazah pendidikan formal tanpa syarat tambahan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Khatib PCNU Banjar, KH M Naufal Rosyad saat penutupan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura, Senin (27/10) malam.

Menurut KH Naufal, sudah saatnya negara memberikan pengakuan penuh terhadap sistem pendidikan pesantren yang telah terbukti berperan besar dalam mencerdaskan bangsa, membentuk karakter santri, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pesantren, sejak awal berdirinya Republik ini telah mencetak banyak ulama, pendidik, dan pejuang bangsa. “Namun hingga kini, ijazah lulusan pesantren masih belum diakui secara setara dengan pendidikan formal,” ungkap KH Naufal.

Ia menilai, banyak lulusan pesantren salafiyah yang harus menempuh jalur muadalah atau mengikuti program kesetaraan (paket A, B, atau C) hanya agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi atau mengikuti seleksi CPNS.

Padahal, pendidikan di pesantren dilakukan secara klasikal, terstruktur, dan berjenjang dengan tradisi keilmuan Islam yang kuat. “Hal ini menimbulkan ketidakadilan struktural bagi santri, dan membatasi kesempatan mereka untuk berkembang di dunia akademik maupun profesional,” ungkap KH Naufal.

Karena itulah, dalam dokumen pernyataan tersebut, disampaikan lima tuntutan utama kepada Menteri Agama dan Presiden Republik Indonesia. Tuntutan ini ditandatangani di Martapura, 28 Oktober 2025 oleh jajaran pengurus cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banjar. Terdiri dari Dr KH Muhammad Husien M.Ag (Rais), KH M Naufal Rosyad S.Ag (Katib), Ahmad Nuryadi S.Ag (Ketua), dr H Diauddin HB M.Kes (Sekretaris).

Bagi PCNU Banjar, penyetaraan ijazah pesantren ini bukan sekadar tuntutan administratif. Tapi bentuk penghargaan terhadap jasa besar pesantren dalam membangun moral, karakter, dan keutuhan bangsa. “Ini adalah bagian dari perjuangan moral kami, agar santri memperoleh hak yang sama sebagai warga negara dalam mengakses pendidikan dan lapangan kerja,” tegas KH Naufal.

Landasan Yuridis dan Moral

PCNU Banjar menegaskan, tuntutan ini memiliki landasan kuat secara konstitusional, historis, dan moral. Beberapa dasar hukum yang dikutip dalam pernyataan resmi itu antara lain pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. “Kami berharap pemerintah memberikan perhatian serius. Insya Allah, seluruh pesantren di Indonesia akan mendukung langkah ini,” tutup KH Naufal.

Lima Tuntutan Utama PCNU Kabupaten Banjar

  1. Mengakui ijazah pesantren salafiyah berbasis kajian Kitab Kuning yang dilaksanakan secara klasikal, terstruktur, dan berjenjang, setara dengan ijazah pendidikan formal tanpa syarat tambahan.
  2. Membentuk dan memperkuat Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Dirjen Ponpes) di bawah Kementerian Agama agar memiliki kewenangan penuh mengatur penyelenggaraan pendidikan pesantren.
  3. Menyusun peraturan turunan dari UU Pesantren, berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mencakup:
  4. Pengakuan ijazah pesantren sebagai ijazah formal.
  5. Mekanisme penyetaraan internal antar pondok.
  6. Integrasi sistem data pesantren dengan sistem pendidikan nasional (Dapodik).
  7. Melakukan harmonisasi UU Pesantren dan UU Sisdiknas agar tidak terjadi diskriminasi administratif terhadap lulusan pesantren. Terutama dalam penerimaan mahasiswa baru, CPNS, dan pengakuan akademik lainnya.
  8. Memberikan afirmasi khusus bagi lulusan pesantren dalam program beasiswa, CPNS, dan pendidikan tinggi keagamaan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pesantren mencetak SDM berilmu dan berakhlak.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Sekolah #Nahdlatul Ulama #ijazah #Pesantren #Banjar #pcnu #Pendidikan