BANJARBARU – Forum Peduli Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyampaikan pernyataan sikap pasca skandal yang berbuntut pada pembatalan gelar 17 guru besar.
Forum ini dikoordinatori oleh Prof Udiansyah. Beranggotakan Prof Yulian F Arifin, Suhaili Asmawi, Prof Muhammad Ahsin Rifa'i, Fahrianoor, Yusanto N, dan Hafizianor, Prof Mochamad Arief Soendjoto, Prof Triawanti, Asysyifa, Prof Ismed Setya Budi, dan Setia Budhi.
Kamis (9/10/2025), forum mendesak Senat untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan.
"Forum Peduli ULM memberikan dukungan penuh kepada Senat ULM sebagai mitra strategis dalam menjaga marwah akademik dan tata kelola universitas," ujar Prof Udiansyah.
Ia meminta Ketua Senat ULM segera menggelar rapat senat untuk membahas kasus pembatalan gelar guru besar dengan menghadirkan seluruh pihak yang bertanggung jawab.
"Rapat itu diharapkan membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk menelusuri kronologi kasus, mengungkap keterlibatan, serta menginvestigasi kemungkinan adanya dosen lain yang menggunakan metode serupa dalam memperoleh gelar Guru Besar maupun Lektor Kepala," jelasnya.
Selain itu, Forum Peduli ULM menilai pentingnya langkah pertanggungjawaban moral dari pimpinan universitas.
Forum mendorong agar Rektor ULM mempertimbangkan pengunduran diri, termasuk Guru Besar yang masih menjabat sebagai Dekan dapat mengambil sikap serupa, sesuai dengan ketentuan Statuta ULM.
Forum juga menegaskan bahwa seluruh proses klarifikasi, investigasi, dan pengambilan keputusan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hasil investigasi diharapkan ditindaklanjuti dengan kebijakan tegas agar kasus serupa tidak terulang.
"Langkah ini bukan tekanan, melainkan bentuk kebersamaan untuk menjaga kehormatan akademik dan memperkuat tata kelola universitas," tegas mantan Ketua LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan itu.
Forum Peduli ULM menilai momentum ini harus menjadi titik balik penguatan integritas dan reformasi Universitas Lambung Mangkurat.
Mundur ke belakang, pada Juli 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjatuhkan sanksi. Membatalkan gelar 11 guru besar Fakultas Hukum ULM.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik. Pertama, menggunakan jasa jurnal predator. Kedua, dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Senat untuk rekomendasi pengukuhan guru besar.
Setahun kemudian, Juli 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi kembali menjatuhkan hukuman serupa. Kali ini menimpa 17 guru besar di delapan fakultas. Kedua skandal ini terjadi di era Rektor Prof Ahmad Alim Bachri.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief