BANJARMASIN — Proses seleksi calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin periode 2025–2029 diterpa kabar miring.
Sebuah "pesan kaleng" yang diterima Redaksi Radar Banjarmasin menyingkap dugaan salah satu calon rektor yang belum memenuhi syarat administratif, tetapi dinyatakan lolos tahap verifikasi.
Dalam pesan tersebut, pengirim menelusuri situs resmi verifikasi dokumen digital milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di mana salah satu calon baru mendapatkan surat keputusan (SK) jabatan fungsional profesor pada 27 Juli 2025 pukul 20.30 WIB.
Sementara batas akhir penyerahan berkas pendaftaran untuk calon internal telah ditetapkan pada pukul 13.00 Wita di hari yang sama.
"Fakta ini mengindikasikan, yang bersangkutan belum memenuhi salah satu syarat pokok administrasi pada saat pendaftaran, yakni melampirkan SK profesor yang telah dilegalisir," tulisnya, Ahad (3/8) malam.
Diduga panitia seleksi memberikan kelonggaran waktu dengan membiarkan berkas dilengkapi setelah masa pendaftaran ditutup, yakni saat tahap verifikasi yang berlangsung pada 28 Juli.
Seharusnya, sambungnya, tahap verifikasi hanya digunakan untuk memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen yang masuk, bukan memberikan kesempatan melengkapi syarat yang belum terpenuhi.
"Verifikasi adalah proses menilai keabsahan dan kelengkapan dokumen, bukan waktu untuk memperbaiki atau menambahkan berkas. Ini penting demi menjaga keadilan dan integritas dalam pemilihan pemimpin di lingkungan perguruan tinggi," lanjutnya.
Sebagai penguat, mereka juga menyertakan bukti berupa dokumen digital yang menunjukkan waktu penerbitan SK calon rektor bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Penjaringan Calon Rektor UIN Antasari, Rijalul Faqih mengaku sudah mengetahui adanya pesan berantai yang mempertanyakan kelolosan salah satu calon.
Dia menegaskan informasi yang beredar itu tidak benar. Ia memastikan, dari hasil verifikasi, seluruh berkas calon sudah lengkap dan memenuhi syarat.
"SK yang disebut baru aktif pada 27 Juli 2025 itu tidak benar. SK tersebut sudah berlaku efektif sejak 1 Juli 2025, jauh sebelum masa pendaftaran dibuka pada 14 Juli," tegas Rijalul, Senin (4/8).
Dengan demikian, calon tersebut sah mendaftar dan tidak ada pelanggaran prosedur. "Dokumen para calon rektor juga sudah diserahkan ke Rektor UIN Antasari, Prof Mujiburrahman pada 31 Juli. Tahapan selanjutnya adalah pertimbangan kualitatif oleh Senat universitas," tambahnya.
Terlepas itu, dia menekankan bahwa panitia hanya bertugas melakukan penjaringan awal.
Sementara Senat akan memberikan penilaian kualitatif terhadap para calon, namun tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan.
"Keputusan untuk memilih sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Agama," tutupnya.
Sebelumnya, ada tujuh nama yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon Rektor UIN Antasari periode 2025-2029.
Dua nama dari luar kampus, lima lainnya berasal dari internal UIN Antasari.
Mereka yang dari luar kampus adalah Prof Abdul Helim dari IAIN Palangkaraya dan Prof M. Tahir dari UINSI Samarinda.
Prof Abdul Helim adalah Direktur Pascasarjana IAIN Palangkaraya. Ia Guru Besar di bidang Metodologi Hukum Islam.
Sementara Prof M. Tahir saat ini menjabat Wakil Rektor III UINSI Samarinda. Ia merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Dakwah.
Sementara lima nama lainnya merupakan akademisi internal UIN Antasari, yaitu Prof Ahmad Khairuddin, Prof Jalaluddin, Prof Ani Cahyadi, Prof Nida Mufidah, dan Prof Wardani.
Prof Ahmad Khairuddin sebelumnya menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin adalah dosen tetap di UIN Antasari.
Prof Jalaluddin merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hak Asasi Manusia dan aktif mengajar di Fakultas Syariah.
Prof Ani Cahyadi, adalah Guru Besar dalam bidang Ilmu Teknologi Pendidikan di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Prof Nida Mufidah saat ini menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Terakhir, Prof Wardani merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Tafsir di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief