Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Lini Masa Skandal Guru Besar ULM, Berawal dari Pelanggaran Administrasi dan Penggunaan Jurnal Predator, Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Senat

Muhammad Syarafuddin • Kamis, 24 Juli 2025 | 06:06 WIB
REKTORAT ULM: Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berusaha maksimal memulihkan akreditasi yang turun dua level dari Unggul ke Baik gara-gara skandal guru besar.
REKTORAT ULM: Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berusaha maksimal memulihkan akreditasi yang turun dua level dari Unggul ke Baik gara-gara skandal guru besar.

BANJARMASIN – Medio Juli 2024, Kemendikbudristek mencabut gelar 11 Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Para Guru Besar tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi, penggunaan jurnal predator, hingga pemalsuan tanda tangan Ketua Senat ULM dalam rekomendasi pengangkatan Guru Besar.

Skandal ini kemudian semakin bergulir. Yakni, dengan adanya pemeriksaan mendalam terhadap 20 Guru Besar lainnya dari sembilan fakultas di ULM.

Alhasil, Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurunkan pangkat akreditas ULM sebanyak dua level, yang tadinya berakreditasi A, turun drastis menjadi akreditasi C.

Pada 29 April 2025, ULM menyatakan berhasil melakukan reakreditasi dan naik lebih tinggi menjadi unggul.

Namun, reakreditasi ini ternyata belum menuntaskan persoalan skandal Guru Besar ULM.

Pada 21-25 Juli 2025, Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek melakukan pemeriksaan terhadap 16 Guru Besar ULM.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Kantor LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin Utara.

Tak tanggung-tanggung, Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek menurunkan 21 personel pemeriksa dan pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Berikut Lini Masa Skandal Guru Besar ULM :

- Januari 2023 - Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri menerbitkan SK Pembentukan Tim Percepatan Promosi Guru Besar ULM.  Dalam implementasinya terjadi pelanggaran administrasi, penggunaan jurnal predator, hingga pemalsuan tanda tangan Ketua Senat ULM dalam rekomendasi pengangkatan Guru Besar.

- 25 Oktober 2023 - Pengukuhan 11 Guru Besar Fakultas Hukum (FH) ULM.

- Desember 2023 - Puncak promosi Guru Besar dari berbagai fakultas di ULM.

- Juli 2024 - Sebelas Guru Besar FH dan Rektor Ahmad dipanggil dan diperiksa Biro SDM Kemendikbudristek di Jakarta. Juli 2024 - Kemendikbudristek mencabut gelar 11 Guru Besar FH ULM.

- 10-20 September 2024 - Pemeriksaan mendalam terhadap 20 Guru Besar dari sembilan fakultas.

- 24 September 2024 - BAN-PT menurunkan akreditasi ULM dua level dari A ke C.

- 29 April 2025 - Status reakreditasi ULM naik lebih tinggi menjadi Unggul.

- 21-25 Juli 2025 – Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek memeriksa 16 Guru Besar ULM di Banjarmasin.  

KEMUNGKINAN MATERI PEMERIKSAAN

Berdasarkan sumber dan pendalaman Radar Banjarmasin, kemungkinan materi pemeriksan terhadap 16 guru besar meliputi:

1. Modus, cara, administrasi dan mekanisme yang ditempuh dalam proses pengusulan Guru Besar. Pendalaman dilakukan karena ada biaya yang dipatok dalam jumlah tertentu yang harus dibayar para calon Guru Besar.

2. Mendalami aktor intelektual yang mengatur dan berperan dalam proses promosi hingga melibatkan jaringan mafia jurnal predator internasional.

3. Menelusuri aliran dana yang dibayarkan para Guru Besar, siapa yang mengatur dan siapa saja menerimanya.

4. Tim Inspektorat melakukan audit, pendalaman, dan pengecekan serta pembuktian data dan informasi yang telah dikumpulkan dengan mengecek silang dengan pengakuan para terperiksa.

5. Tim Inspektorat memverifikasi ulang data dan keterangan yang dikumpulkan dengan mendalami keterangan 16 Guru Besar ULM sebelum mengambil tindakan.  

KEMUNGKINAN SANKSI KEPADA ULM

Radar Banjarmasin menganalisis kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada ULM.

1. Pencabutan jabatan dan gelar 16 Guru Besar ULM. 

2. Pemberian sanksi berupa penurunan pangkat, pencabutan tunjangan kehormatan guru besar, serta larangan menjabat pada jabatan struktural/fungsional.

3. Pemeriksaan lanjutan, sebab di masa kepemimpinan Rektor Ahmad telah dipromosikan 54 guru besar.

4. Skenario yang lebih berat, kementerian akan menjatuhkan sanksi terhadap Rektor ULM karena dianggap paling bertanggung jawab terhadap skandal ini. Selain maladministrasi, rektor dinilai tidak bersungguh-sungguh untuk menjalankan rekomendasi hasil audit pemeriksaan sebelumnya.

5. Pertanyaan penting, apa sanksi terhadap Prof Juhriansyah Dalle? Di mana orang ini saat ini? Apa statusnya di ULM, apakah sudah dipecat atau belum?

Editor : Fauzan Ridhani
#skandal guru besar ULM #kemendiktisainstek #reakreditasi #banjarmasin #Lini Masa