Oleh: Prof. Dr. H. Muhammad Adib, Drs., M.A.
Guru Besar Antropologi Ekologi
Koordinator Laboratorium Manusia, Budaya, dan Ragawi—Lab. MaBuRag
Dosen Program Doktor Ilmu Sosial FISIP Universitas Airlangga
Memasuki pekan kedua Oktober 2026, eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meretas batas-batas perdesaan di Kalimantan dan Sumatra. Krisis udara ini memaksa lahirnya kebijakan darurat di tingkat daerah: penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Kalimantan Tengah, Kanwil Kemenkumham menginstruksikan skema WFH demi melindungi kesehatan pegawai dari paparan pekatnya kabut asap. Sementara itu di Muaro Jambi, pemerintah daerah memerintahkan WFH khusus bagi ASN yang sedang hamil dan menyusui. Di Banjarmasin, Konsentrasi partikulat (PM2.5) di wilayah aglomerasi (Banjarmasin–Banjarbaru) sempat melonjak drastis hingga 480,1 µg/m³ (kategori berbahaya/tidak sehat), mengganggu jarak pandang penerbangan dan memicu penyakit ISPA.
Dampak bencana ekologis ini meluas menjadi krisis regional ASEAN. Minimal 108 sekolah di Sarawak (Malaysia) ditutup, kelas tatap muka di Metro Manila (Filipina) ditangguhkan, dan warga Brunei Darussalam mengalami gangguan pernapasan massal. Kondisi ini mendorong Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah sepakat membawa masalah karhutla Indonesia ke forum resmi ASEAN.
Bencana Antropogenik
Bagi publik yang bermukim jauh dari episentrum kebakaran—seperti di Jakarta—karhutla kerap ditangkap sebatas angka statistik atau dianggap sebagai dampak rutin fenomena iklim El Niño. Padahal bagi warga di tingkat tapak Kalimantan, karhutla adalah kiamat ruang hidup (life territory) dan krisis kemanusiaan yang amat nyata.
Dampak polusi asap ini sangat mematikan: Kementerian Kesehatan RI merekam lonjakan 400.000 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) per minggu pada puncak kebakaran (akumulasi 15,7 juta warga menderita gangguan pernapasan), dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Pontianak sempat menyentuh angka racun 1.016.
Karhutla bukan murni petaka alamiah. Data spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membongkar fakta bahwa 74 persen titik panas (hotspot) di Kalimantan berada di dalam wilayah kerja konsesi korporasi (10.739 titik di HGU sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akibat kanalisasi buatan yang mengeringkan kubah gambut alami (peatland dome). Oleh karena itu, narasi yang mengambinghitamkan praktik ladang berpindah milik masyarakat adat Dayak adalah bentuk pembalikan fakta yang tidak adil.
Disaster-to-Capital
Dari kacamata antropologi ekologi dan ekonomi hijau sirkular, wisdom mendasar dari krisis karhutla 2026 ini adalah keberhasilan membongkar mitos klasik Garrett Hardin (1968) tentang The Tragedy of the Commons. Hardin berasumsi bahwa sumber daya milik bersama (commons) pasti hancur oleh keserakahan manusia. Sebaliknya, temuan lapangan kami mengonfirmasi teori peraih Nobel Elinor Ostrom (1990) (Governing the Commons): masyarakat lokal sanggup mengelola commons secara lestari (self-governance) apabila dipadukan dengan wewenang yang adil dan modal sosioreligius lokal.
Penanganan karhutla tidak boleh selamanya terjebak pada pendekatan proyek tanggap darurat pascabencana (cost-center) yang mahal dan reaktif. Berjuta-juta ton serasah kering dan biomassa pemantik api di lantai hutan—jika dikelola dengan pembersihan terencana oleh warga—dapat diolah menjadi briket energi terbarukan. Ketika dipadukan dengan monetisasi jasa lingkungan (karbon dan simpanan air), marjin ekonomi sirkular ini (disaster-to-capital) membuktikan bahwa keadilan ekologis dapat dicapai tanpa harus merusak hutan, sekaligus mengubah ancaman bencana menjadi "uang dingin".
Dana Abadi Desa
Agar potensi ekonomi hijau ini mewujud menjadi solusi permanen dari tanah Kalimantan, terdapat minimal empat rekomendasi strategis:
Pertama, penguncian payung hukum dana abadi desa (education trust fund). Pemerintah Daerah di Kalimantan perlu memfasilitasi lahirnya Peraturan Desa (Perdes) yang mengunci marjin ekonomi sirkular (briket biomassa, insentif karbon, dan jasa air) langsung menjadi Dana Abadi Beasiswa Desa. Melalui skema ini, warga desa hutan dapat membiayai kuliah anak-anak mereka hingga jenjang sarjana cukup dengan menjaga kebasahan lahan, udara, dan sumber air.
Kedua, pengakuan bursa karbon dan kredit akses lokal. Kementerian Kehutanan dan OJK perlu membuka saluran langsung bagi BUMDes, Kelompok Tani Hutan (KTH), LMDH, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat tapak Kalimantan untuk mencatatkan aksi pembersihan biomassa dan pencegahan karhutla ke dalam Nilai Ekonomi Karbon (NEK) tanpa hambatan birokrasi.
Ketiga, penerapan digital tree-tagging dan kampus sebagai living lab. Mendorong konsorsium perguruan tinggi sebagai validator ilmiah digital untuk melakukan pemetaan, pencatatan barcode digital (tree-tagging), dan pemantauan kelembapan lahan secara transparan.
Keempat, legalisasi warga tapak sebagai daily water stewards. Menerbitkan regulasi yang melantik MPA dan lembaga adat secara de jure sebagai Pengelola Tata Air Harian (Daily Water Stewards) dengan wewenang mengontrol pintu air sekat kanal agar Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) terjaga pada ambang aman minimal -0,4 meter.
Setiap kali kita membiarkan kubah gambut dan hutan Kalimantan membara, kita sebenarnya sedang membakar masa depan anak-anak desa yang seharusnya duduk di bangku perguruan tinggi. Sudah saatnya kita membuktikan bahwa merawat gambut dan hutan bukan sekadar menekan asap, melainkan modal peradaban tertinggi untuk melahirkan generasi sarjana dari akar tapak. (*)
Profil Penulis:
Prof. Dr. H. Muhammad Adib, Drs., M.A. adalah Guru Besar Antropologi Ekologi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya. Beliau menjabat sebagai Koordinator Laboratorium Manusia, Budaya, dan Ragawi (Lab. MaBuRag) FISIP UNAIR dan aktif melakukan riset tentang tata kelola lingkungan, restorasi gambut, serta kedaulatan masyarakat adat berbasis tapak di Kalimantan dan Jawa Timur.