Soto Menunggu Aturan

M. Ramli Arisno • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 09:37 WIB
M Ramli Arisno, Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin
M Ramli Arisno, Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin

Oleh: M Ramli Arisno
Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin

Saya mencoba membayangkan menjadi penjual soto yang membaca penjelasan pemerintah tentang wajib halal. Tanggal berlakunya sudah pasti: 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk produk usaha mikro dan kecil, masih sedang disusun. Nah lo. 

Kalau saya pedagangnya, bagian terakhir itu tentu ingin saya baca lebih dulu. Tapi sayangnya, masih disusun.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan hal tersebut pada 9 Oktober. Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha. Pelaksanaannya melalui pembinaan dan pengawasan. Ini kabar baik. Setidaknya, pedagang tidak perlu membayangkan rombongan datang ketika ia sedang melayani pembeli, lalu “mengeksekusi”.

Namun, tidak didatangi rombongan belum menjawab urusan yang lebih mendasar. Apa yang harus dilakukan pedagang yang belum selesai mengurus sertifikat ketika tanggal itu tiba?

Saya kira di situlah penjelasan pemerintah perlu lebih terang. Ketentuan khusus yang sedang disusun mungkin memang dimaksudkan untuk membantu. Tetapi bagi orang yang harus menyesuaikan usahanya, kata “sedang” punya konsekuensi. Ia perlu tahu apakah termasuk yang mendapat kelonggaran, bagaimana mengajukannya, dan apa kewajibannya selama menunggu.

Pejabat bisa menunggu aturan selesai sambil tetap bekerja. Pedagang juga perlu mengambil keputusan tentang usahanya sebelum aturan itu selesai.

Apakah sertifikasi halal tidak penting? Penting. Pembeli berhak mendapat jaminan tentang produk yang dikonsumsinya. Kepercayaan kepada penjual saja tentu tidak bisa menggantikan pemeriksaan bahan dan proses. Justru karena tujuannya penting, cara menjalankannya perlu dibuat masuk akal bagi orang yang diwajibkan mengurusnya.

Bayangkan pedagang soto yang mesti membagi waktu antara belanja bahan, memasak, melayani pembeli, dan mengurus persyaratan. Kalau ia harus meninggalkan warung untuk mencari penjelasan yang belum tuntas, waktu itu tetap ada ongkosnya. Berapa besar, tentu berbeda pada setiap usaha. Tetapi jangan dianggap gratis hanya karena tidak tercantum sebagai biaya pengurusan.

Pemerintah punya pilihan untuk mengurangi ongkos itu: menuntaskan ketentuan khusus, menjelaskan siapa yang tercakup, lalu memastikan petugas pendamping memberikan jawaban yang sama. Jangan sampai pedagang harus mengumpulkan tafsir dari beberapa meja sebelum bisa mengumpulkan dokumen.

Saya tidak punya dasar untuk mengatakan semua pedagang belum siap. Namun, pengumuman tanggal berlaku juga belum cukup untuk menunjukkan bahwa seluruh urusan pelaksanaannya sudah beres. Pemerintah sendiri masih menyiapkan pengaturan untuk kondisi tertentu.

Karena itu, ketegasan kepada pelaku usaha semestinya disertai tenggat yang sama tegasnya untuk pekerjaan pemerintah. Kapan ketentuan khusus selesai? Kapan pedagang bisa membacanya dan mulai menyesuaikan diri?

Saya percaya BPJPH bisa memudahkan urusan ini. Tinggal dibuktikan sebelum pedagang disuruh membuktikan kepatuhannya.

Penjual soto boleh diminta melengkapi berkas. Pemerintah juga sebaiknya lebih dulu menyelesaikan berkasnya sendiri. (*)

 

 

Editor : Arief M
ruang jeda