Oleh: Salasiah
Penulis yang berfokus pada sejarah pendidikan Islam dan kesetaraan gender
Sekolah semestinya menjadi tempat seorang anak belajar, bertumbuh, menemukan potensi dirinya, dan membangun persahabatan. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang membuat anak merasa aman ketika berangkat pada pagi hari dan pulang membawa pengetahuan serta pengalaman baik. Karena itu, ketika seorang anak justru kehilangan nyawa setelah diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu adalah sebuah tragedi.
Kasus meninggalnya siswa kelas 2 SD di Pemalang setelah diduga mengalami perundungan oleh kakak kelas menjadi pengingat keras bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan membutuhkan perhatian serius. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sehingga fakta hukum mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus menunggu proses penyidikan. Namun ada satu hal yang tidak perlu menunggu penyelidikan untuk kita sepakati, bahwa tidak boleh ada anak yang merasa sekolah adalah tempat yang menakutkan.
Kasus Pemalang menjadi semakin mengusik jika diletakkan dalam konteks tren kekerasan di satuan pendidikan. Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan jumlah kasus yang mereka catat meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, dan 573 kasus pada 2024. Dalam laporan pemantauan 2025, JPPI menyebut jumlah kasus kembali meningkat.
Angka tersebut tentu bukan berarti seluruh kejadian kekerasan di Indonesia tercakup dalam pemantauan tersebut. Namun tren itu cukup menjadi alarm bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata.
Pertanyaan pentingnya kemudian adalah mengapa kekerasan dapat terus berulang di tempat yang seharusnya mendidik manusia? Selama ini penyelesaian masalah bullying sering berfokus pada tindakan setelah kejadian: memberikan sanksi, memanggil orang tua, melakukan mediasi, membentuk satuan tugas, atau membuat aturan pencegahan.
Semua itu penting. Tetapi, jika persoalan terus muncul, kita perlu berani melihat persoalan lebih mendasar, sistem pendidikan seperti apa yang sedang kita bangun dan manusia seperti apa yang ingin dilahirkannya?
Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak semata-mata proses memindahkan pengetahuan dari guru kepada murid. Pendidikan merupakan proses membentuk manusia yang mengenal Tuhannya, memahami tujuan hidupnya, memiliki kepribadian yang baik, menguasai ilmu, serta mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai manusia.Artinya, kecerdasan akademik tidak cukup.
Seorang anak mungkin memperoleh nilai tinggi dalam matematika, sains, atau bahasa. Tetapi jika ia tidak memiliki kesadaran bahwa menyakiti manusia adalah perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, pengetahuan tersebut belum otomatis menjadikannya pribadi yang baik. Di sinilah pendidikan berbasis akidah memiliki posisi penting.
Akidah Islam memberikan fondasi bahwa manusia bukan makhluk yang hidup tanpa tujuan. Kehidupan memiliki pertanggungjawaban. Perbuatan manusia memiliki konsekuensi, bukan hanya di hadapan aturan sekolah atau hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Kesadaran seperti ini membentuk pengawasan yang tidak berhenti ketika guru tidak melihat, kamera tidak merekam, atau orang tua tidak berada di dekat anak.
Islam memandang pendidikan sebagai proses pembentukan syakhsiyah Islamiyah, yakni kepribadian yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bersikap. Anak tidak hanya diajarkan bahwa bullying dilarang karena dapat dikenai hukuman. Lebih jauh, ia dididik untuk memahami mengapa merendahkan, menyakiti, menzalimi, atau mempermalukan orang lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai Islam.
Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya kasih sayang, persaudaraan, dan penghormatan terhadap sesama. Dengan demikian, pendidikan akhlak bukan materi tambahan yang hanya muncul dalam satu mata pelajaran. Ia harus menjadi ruh pendidikan.
Persoalan bullying tidak cukup diselesaikan dengan poster bertuliskan “Stop Bullying”. Anak perlu dibentuk agar memiliki keberanian untuk tidak menindas, tidak ikut-ikutan ketika temannya melakukan kekerasan, berani membela korban, serta memahami bahwa kekuatan bukanlah alasan untuk merendahkan yang lebih lemah.
Pendidikan juga tidak dapat dibebankan kepada sekolah seorang diri. Keluarga adalah lingkungan pendidikan pertama. Orang tua memiliki tanggung jawab menanamkan akidah, membangun kebiasaan baik, memberikan keteladanan, sekaligus memperhatikan perkembangan psikologis anak.
Masyarakat juga memiliki peran. Lingkungan yang membiarkan kekerasan sebagai candaan, menganggap perundungan sebagai bagian normal dari masa sekolah, atau justru menjadikan kekerasan sebagai simbol keberanian, ikut menciptakan ruang bagi perilaku tersebut untuk berkembang.
Negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar lagi. Negara tidak cukup hadir ketika kasus sudah terjadi. Negara harus memastikan tersedianya sekolah yang aman, guru yang kompeten, fasilitas pendidikan yang layak, mekanisme pengaduan yang efektif, perlindungan korban, serta penanganan yang tegas dan adil terhadap pelanggaran.Negara juga memiliki tanggung jawab memastikan kurikulum tidak hanya menghasilkan manusia yang terampil bekerja, tetapi manusia yang memiliki kepribadian, ilmu, dan kesadaran tanggung jawab kepada Allah serta masyarakat.
Dengan demikian, pencegahan kekerasan dilakukan dari hulu hingga hilir: membangun kepribadian, menciptakan lingkungan sosial yang sehat, menyediakan pendidikan berkualitas, melakukan pengawasan, sekaligus memberikan penegakan aturan ketika terjadi pelanggaran.
Tragedi Pemalang semestinya tidak berhenti sebagai berita yang ramai beberapa hari, kemudian dilupakan ketika perhatian publik berpindah kepada isu lain. Kita perlu mengubah cara pandang terhadap pendidikan. Sekolah bukan sekadar tempat mengejar kelulusan. Pendidikan adalah investasi peradaban.
Jika tujuan pendidikan adalah melahirkan generasi berkualitas, maka kualitas tidak boleh diukur hanya dari nilai ujian, jumlah medali, atau kemampuan memasuki perguruan tinggi. Kualitas manusia juga terlihat dari bagaimana ia memperlakukan orang yang lebih lemah, bagaimana ia menggunakan kekuatannya, bagaimana ia mengendalikan emosinya, dan apakah ia memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan.
Islam menawarkan pandangan yang lebih menyeluruh: pendidikan harus bertumpu pada akidah, membentuk kepribadian, mengembangkan ilmu dan keterampilan, serta didukung oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan hanya “siapa yang salah ketika bullying terjadi?”, tetapi juga “sistem seperti apa yang memungkinkan perilaku tersebut terus berulang?”
Pertanyaan kedua jauh lebih penting karena membawa kita dari sekadar mencari pelaku menuju upaya membangun pencegahan yang sistematis. Anak-anak kita tidak membutuhkan sekolah yang sekadar bebas dari kekerasan pada hari ini.
Mereka membutuhkan sistem pendidikan yang sejak awal membentuk manusia yang tidak ingin melakukan kekerasan, lingkungan yang berani mencegahnya, dan negara yang hadir ketika perlindungan mereka terancam. Sebab, pendidikan sejatinya bukan hanya tentang membuat anak menjadi pintar. Pendidikan adalah tentang membentuk manusia—dan Islam memandang pembentukan manusia itu sebagai bagian dari amanah besar untuk mewujudkan kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai Allah. (*
Editor : Arief M