Oleh: Mahmud Aditya Rifqi
Wakil Dekan III Bidang Penelitian, Pengabdian dan Kerjasama,
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga
Pada 18 September 2026, di puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional, Presiden Prabowo Subianto melontarkan janji besar: pendidikan negeri gratis dari SD hingga universitas negeri. Ia bahkan sudah menyiapkan jawaban atas pertanyaan yang pasti muncul, "dari mana uangnya?" dengan menyebut dana hasil pemberantasan korupsi sebagai salah satu sumbernya.
Di atas kertas, ini kabar baik yang sulit dibantah siapa pun. Ketika negara membuka akses lebih lebar, yang diperluas bukan cuma pintu masuk kampus, tapi juga peluang memperbaiki nasib. Tapi euforia jangan sampai membutakan satu pertanyaan yang tidak boleh ditinggalkan: ketika akses diperluas, siapa yang menjamin mutunya tidak dikorbankan?
Pertanyaan itu langsung mendapat jawabannya, dan jawabannya bukan menenangkan. Tiga hari kemudian, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut angka pasti: Rp93,7 triliun untuk membiayai 2,83 juta mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri, setara sekitar Rp33 juta per mahasiswa per tahun. Dua hari berselang, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa skema ini ditargetkan rampung dalam dua hingga empat minggu, didanai dari anggaran pendidikan 2027. Ini bukan lagi wacana kampanye, melainkan keputusan fiskal raksasa yang sedang dirancang dalam hitungan minggu.
Kuliah Gratis Harus Tetap Bermutu
Yang perlu digarisbawahi, negara sesungguhnya tidak berangkat dari nol. Pada 2026, KIP Kuliah sudah mengalokasikan Rp15,32 triliun untuk lebih dari 1 juta mahasiswa, dan seluruh mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang diterima di PTN telah mendapat pembebasan UKT sekaligus biaya hidup. Rp93,7 triliun yang dihitung Kemendiktisaintek setara sekitar 12 persen dari total anggaran pendidikan 2026. Artinya, yang sedang diperdebatkan bukan sekadar "gratis atau tidak", melainkan apakah negara sanggup menanggung kelompok mahasiswa mampu yang selama ini membayar penuh, tanpa mengorbankan pos anggaran lain yang menopang mutu pendidikan itu sendiri. Pengalaman negara lain sepatutnya menjadi bahan renungan.
Di Cili, penerima kebijakan kuliah gratis tanpa syarat (Gratuidad) justru sedikit lebih rentan putus kuliah pada dua tahun pertama dibandingkan penerima skema beasiswa plus pinjaman. Sebaliknya, Inggris memberi pelajaran yang berbeda, setelah beralih dari kuliah gratis ke biaya kuliah dengan pinjaman berbasis pendapatan (Income-Contingent Student Loan (ICL) System), pendanaan per mahasiswa dan partisipasi justru naik tanpa memperlebar kesenjangan.
Artinya, "gratis" bukan jaminan hasil lebih baik. Desain pembiayaannya yang menentukan. Sebab, universitas bukan sekadar tempat memindahkan pengetahuan dari dosen ke mahasiswa, melainkan tempat pengetahuan baru diproduksi. Jika akses diperluas tetapi kapasitas akademik tidak diperkuat, kita menghadapi paradoks: jumlah mahasiswa meningkat, tetapi kualitas pengalaman akademiknya terjun bebas.
Jangan Biarkan Riset Menjadi Korban
Di sinilah kontradiksinya menjadi semakin nyata. Selama lebih dari satu dekade, anggaran riset Indonesia konsisten berkutat di kisaran 0,2-0,3 persen dari PDB, jauh tertinggal dari Malaysia yang sudah di atas 1 persen, apalagi Korea Selatan yang di atas 4 persen. Awal 2025, mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara, Kemendiktisaintek memutuskan dana riset kementeriannya hanya sekitar Rp1,2 triliun dari total pagu Rp57,6 triliun, kurang dari 2 persen, namun tetap diusulkan ikut dipotong 20 persen. Bandingkan skalanya: negara sanggup menghitung Rp93,7 triliun untuk memperluas akses dalam hitungan hari, tapi memangkas seperlima dari pos riset yang sudah minim sempat dianggap wajar sebagai bagian efisiensi.
Riset memang berbeda dari belanja yang hasilnya langsung terlihat. Di bidang gizi dan kesehatan masyarakat, penelitian tentang stunting, penyakit tidak menular, hingga efektivitas kebijakan tidak menghasilkan produk yang bisa langsung dijual, tapi menentukan apakah triliunan rupiah program pemerintah benar-benar berdampak. Memangkasnya dapat mempertaruhkan kapasitas peneliti muda dan kemampuan Indonesia menghasilkan pengetahuannya sendiri.
Padahal, alternatif pendanaan sebenarnya terbuka luas tanpa harus menyentuh riset, seperti realokasi belanja pendidikan yang kurang efektif, optimalisasi aset negara, penguatan dana abadi pendidikan, hingga subsidi berjenjang berdasarkan kemampuan ekonomi alih-alih pembebasan biaya secara pukul rata. Adapun dana sitaan korupsi yang disebut Presiden Prabowo, secara realistis hanya layak menjadi pelengkap, bukan tulang punggung, karena nilainya fluktuatif dan sulit diproyeksikan dalam perencanaan jangka panjang.
Pendidikan tinggi gratis dan penguatan riset seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua agenda yang saling berebut anggaran dari kue yang sama. Keduanya harus menjadi satu kesatuan kebijakan: akses membuka pintu, sedangkan kualitas dan riset menentukan apa yang terjadi setelah pintu itu terbuka. Kita tentu ingin anak dari keluarga kurang mampu masuk perguruan tinggi tanpa terhambat biaya. Tetapi begitu berada di kampus, mereka berhak atas dosen yang terus berkembang, laboratorium yang hidup, dan lingkungan akademik yang mendorong lahirnya gagasan baru, bukan sekadar kelas yang lebih penuh. Kuliah boleh gratis. Tapi riset tidak boleh ikut dipangkas. Sebab negara maju bukan diukur dari berapa banyak orang yang berhasil dikuliahkan, melainkan dari berapa banyak orang yang mampu menemukan solusi. (*)
Editor : Arief M