Oleh: Bagong Suyanto
Guru Besar Sosiologi Ekonomi
Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF)
FISIP Universitas Airlangga
Menjelang triwulan IV-2026, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Bantuan yang dimaksud berupa bantuan pangan dan subsidi upah. Pemerintah dilaporkan juga membahas pembukaan rekening bagi warga berusia di atas 17 tahun dari kelompok desil 1 hingga 4. Selain itu, sejumlah insentif bagi pekerja dan sektor perumahan direncanakan akan berlanjut hingga tahun 2027.
Seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Negara Rabu 30 September 2026 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sepanjang triwulan IV-2026 pemerintah akan memberikan bantuan pangan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 4. Kelompok tersebut mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah. Bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat miskin berupa 10 kilogram beras setiap bulan sepanjang Oktober-Desember 2026, dengan anggaran mencapai Rp 17,5 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja. Sama seperti bantuan pangan, subsidi upah yang membutuhkan total anggaran hampir sebesar Rp 12 triliun itu juga disalurkan sekaligus dalam satu kali penyaluran. Dengan begitu, pekerja akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 900.000. Tujuan disalurkannya berbagai program bantuan sosial di atas sudah tentu untuk memperpanjang daya tahan masyarakat miskin dalam menghadapi tekanan kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
Problema Bantuan Sosial
Meski banyak masukan telah dikemukakan para pengamat agar program bantuan sosial yang sifatnya populis-karitatif dibatasi, tetapi untuk menjaga daya beli masyarakat tidak kolaps, penyaluran bantuan sosial ini tidaklah terhindarkan. Denganmenggulirkan berbagai program bantuan sosial, harapan pemerintah akan dapat meredam guncangan ekonomi dan melindungi masyarakat miskin dari perangkap kemiskinan yang menjejas.
Di atas kertas, skema pemberian bantuan sosial dikonstruksi sebagai wujud nyata dari implementasi keadilan sosial —sebuah bentuk akuntabilitas negara untuk melindungi dan menjangkau masyarakat rentan yang masuk dalam pusaran kemiskinan. Namun, jika kita melihat lebih dekat ke dalam realitas lapangan, kebijakan penyaluran bantuan sosial ini sesungguhnya mengidap banyak problema. Bantuan sosial bukan sekadar jaring pengaman darurat, melainkan sebuah program yang bertahun-tahun dilaksanakan tanpa ada jaminan efektivitas dan keberlanjutan manfaatnya. Bahkan ditengarai program bantuan sosial yang tidak ada muatan pemberdayaannya telah berubah menjadi bom waktu yang berbahaya jika tidak direkonstruksi substansi tujuannya.
Selama ini, progam bantuan sosial memang memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas makro dan mikro. Bagi keluarga miskin, bantuan tunai langsung, subsidi pangan, atau jaminan kesehatan adalah sunsidi yang penopang sekaligus memperpanjang daya tahan mereka menghadapi tekanan kebutuhan hidup. Ketika krisis global menghantam—mulai dari fluktuasi harga pangan hingga inflasi pascapandemi—bantuan sosial ini bertindak sebagai bantalan yang menahan daya beli masyarakat agar tidak kolaps.
Di berbagai daerah, ketika bantuan sosial disalurkan, maka uang yang diterima masyarakat miskin segera berputar di pasar-pasar tradisional dan warung-warung kecil. Ini menciptakan stimulus ekonomi akar rumput yang menjaga daya konsumsi domestik tetap bernapas. Bantuan sosial, dalam beberapa kasus harus diakui juga berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem secara statistik. Dari sudut pandang kemanusiaan, program ini memberikan kepastian jangka pendek yang sangat dibutuhkan oleh jutaan kepala keluarga yang hidup dari upah harian tak menentu.
Namun, di balik angka-angka keberhasilan statistik tersebut, terdapat rentetan masalah struktural yang kronis dan kian mengkhawatirkan. Ada tiga problema utama yang membuat penyaluran program bantuan sosial kerap dpersoalkan efektivitasnya.
Pertama, berkaitan dengan validitas data masyarakat miskin yang seharusnya menjadi target program. Sering terjadi dalam pelaksanaan program, terjadi mis-targeting akibat data yang kedaluwarsa dan tidak jelas. Ini adalah lagu lama yang liriknya tidak pernah berubah. Di berbagai daerah, ketidakakuratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kerap memicu konflik horizontal di masyarakat. Kita sering mendengar cerita tentang warga yang memiliki rumah bertingkat tetap menerima bantuan hanya karena mereka pendukung kepala desa terpilih. Sebaliknya janda tua miskin di sebelahnya yang kelaparan justru terabaikan hanya karena bukan kerabat pejabat. Fenomena exclusion error (orang miskin tidak menerima) dan inclusion error (orang mampu menerima) ini mencerminkan lemahnya pemutakhiran data di tingkat desa dan kelurahan, sering kali diperparah oleh praktik nepotisme lokal.
Kedua, risiko penyaluran bantuan sosial yang justru bukan memberdayakan masyarakat, tetapi melah menjerumuskan masyarakat ke dalam ketergantungan mental yang mematikan potensi self help. Bantuan sosial yang bersifat jangka panjang tanpa adanya muatan program pemberdayaan yang jelas berisiko mengubah jaring pengaman menjadi ayunan yang menina bobokkan. Sebagian penerima manfaat mulai terjebak dalam rasa nyaman. Muncul disinsentif untuk bekerja lebih keras atau mencari pekerjaan formal karena takut kepesertaan bantuan sosial mereka dicabut. Ketika bantuan sosial berubah dari "bantuan darurat" menjadi "pendapatan tetap", negara secara tidak sengaja sedang memelihara kemiskinan, bukan mengentaskannya.
Ketiga, terjadinya politisasi bantuan sosial untuk kepentingan partai politik dan mendukung kekuasaan. Ini adalah penyakit akut dalam sistem demokrasi kita. Menjelang pemilihan umum atau pilkada, bantuan sosial kerap bertransformasi menjadi alat komodifikasi politik. Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat dikemas sedemikian rupa seolah-olah merupakan kemurahan hati personal dari figur tertentu untuk meraup simpatikonstituen dan insentif elektoral. Akibatnya, esensi bantuan sosial sebagai instrumen teknokratis pengentasan kemiskinan bergeser menjadi alat retorika politik jangka pendek yang merusak edukasi publik. Alih-alih disalurkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada dana masyarakat yang menjadi APBN, penyaluran bantuan sosial umumnya dikemas sedemikian rupa seolah merepresentasikan kemurahan dan kebaikan hati kelompok kepentingan tertentu.
Rekonstruksi
Bantuan sosial ibaratnya seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, ia adalah penyelamat yang menjaga stabilitas sosial dan daya tahan masyarakat miskin. Tetapi, di sisi lain, jika salah dikelola, bukan tidak mungkin malah menciptakan ketergantungan kronis, pemborosan anggaran, dan menjadi bagian dari instrumen untuk melanggengkan kekuasaan. Mengucurkan dana ratusan triliun rupiah, niscaya akan sia-sia jika substansi program bantuan sosial tidak dibenanhi.
Tantangan kita ke depan bukanlah menghentikan program bantuan sosial seketika, melainkan lebih pada bagaimana merekonstruksi makna filosofisnya. Negara harus berhenti memandang masyarakat miskin sebagai objek karitas yang pasif, melainkan harus dipahami sebagai subjek ekonomi yang memiliki potensi untuk berdaya. Hanya dengan cara itulah, bantuan sosial dapat memenuhi tujuan substansialnya, yakni menjadi instrumen yang mengantarkan masyarakat keluar dari kemiskinan, bukan malah memerangkap masyarakat miskin dalam belenggu kemiskinan yang berkelanjutan. Bagaimana pendapat anda? (*)
Editor : Arief M