Oleh: Erwan Setyanoor
Akademisi Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan
Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang oleh kegelisahan struktural. Kehadiran draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2026 membawa satu pasal kontroversial yang memicu polemik hebat di kalangan akademisi: kewajiban bagi seluruh dosen bergelar Magister (S2) untuk menuntaskan studi doktoral (S3) paling lambat 10 tahun sejak aturan disahkan. Pemerintah beralasan, standardisasi ini mutlak diperlukan demi mendongkrak mutu riset, mengejar ketertinggalan global, dan menyetarakan diri dengan negara-negara maju. Namun, di balik argumen mulia tersebut, tersimpan sebuah ironi yang memekakkan telinga. Pada saat para pendidik dipaksa mendaki puncak tertinggi piramida akademik, negara dengan santainya mengizinkan para nakhoda daerah hingga kepala negara memimpin jutaan rakyat hanya dengan modal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketimpangan logika hukum ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah karikatur regulasi yang mencerminkan bias kelas dan ketidakadilan sistemik. Bagaimana mungkin sebuah sistem menuntut pelaksana teknis di ruang kelas memiliki kualifikasi intelektual kelas dunia, sementara para pembuat kebijakan yang menentukan hajat hidup orang banyak dibebaskan dari standar kompetensi akademik yang setara? Ironi ini semakin menyakitkan ketika menyadari bahwa sebagian dari elite birokrat dan politisi yang merumuskan "pemaksaan" S3 ini bahkan tidak pernah merasakan kerasnya ekosistem riset doktoral.
Jika dibedah melalui kacamata tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), draf aturan ini telah cacat sejak dalam pikiran. Salah satu prinsip utama good governance adalah efektivitas, efisiensi, dan realisme kebijakan. Menuntut dosen S2 di Indonesia—yang menurut data PDDikti mendominasi populasi pengajar tinggi—untuk lulus S3 dalam waktu satu dekade adalah keputusan top-down yang abai terhadap realitas lapangan. Daya tampung Program Studi S3 di Indonesia saat ini masih sangat terbatas, Memaksakan ratusan ribu dosen masuk ke dalam corong yang sempit ini tanpa persiapan infrastruktur akademik yang memadai adalah resep nyata menuju kekacauan sistemik.
Di sinilah letak kekeliruan mendasar paradigma pemerintah: mereka hanya mahir memerintah, namun gagap dalam memfasilitasi. Dalam asas tata kelola publik, negara tidak boleh melahirkan sebuah kewajiban (obligation) tanpa menyediakan instrumen pemenuhannya (enabling environment). Tugas negara bukan sekadar menjadi mandor yang memegang cambuk tenggat waktu, melainkan menjadi fasilitator utama yang menjamin ketersediaan karpet merah bagi para dosen untuk kuliah. Fasilitasi ini harus mewujud dalam dua aspek krusial: regulasi dan pembiayaan.
Dari aspek regulasi, pemerintah wajib merombak birokrasi kampus yang selama ini sering kali mempersulit dosen yang ingin studi lanjut. Banyak kasus di mana dosen yang memenangkan beasiswa justru dijegal oleh izin manajemen internal, birokrasi yayasan pada perguruan tinggi swasta, atau aturan beban mengajar (Berdikari/SKS) yang tidak fleksibel. Pemerintah harus menciptakan regulasi payung yang memaksa institusi memberikan izin belajar tanpa sanksi kehilangan hak-hak fungsional dosen.
Dari aspek pembiayaan, intervensi negara harus bersifat totalitas. Pendanaan riset dan beasiswa S3 tidak boleh lagi menjadi komoditas kompetisi yang rumit dan diskriminatif. Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran khusus yang bersifat captive market bagi dosen S2 yang terdampak aturan ini. Terlebih lagi, negara harus menghapus dikotomi purba antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Mahasiswa yang dididik di PTS adalah anak bangsa yang setara dengan mahasiswa PTN, maka dosen PTS yang mengajar mereka berhak mendapatkan fasilitas beasiswa penuh, biaya hidup, hingga dana riset publikasi yang setara tanpa dianaktirikan.
Melangkah ke ranah sosiologi, fenomena ini adalah potret sempurna dari apa yang disebut Randall Collins sebagai teori Kredensialisme (Credentialism). Masyarakat modern kerap kali terjebak dalam obsesi berlebihan terhadap gelar formal dan sertifikat di atas kertas, ketimbang substansi kemampuan riil seseorang. Kewajiban S3 massal yang dipaksakan tanpa fasilitasi penuh ini berisiko melahirkan "inflasi gelar". Studi doktoral, yang sejatinya didorong oleh syahwat intelektual murni untuk menemukan kebaruan ilmiah, bergeser maknanya menjadi sekadar instrumen bertahan hidup agar tidak dipecat atau diturunkan jabatannya.
Lebih jauh lagi, teori reproduksi kelas dari Pierre Bourdieu memperlihatkan bagaimana regulasi ini akan memperlebar jurang ketimpangan sosial antarperguruan tinggi. Dosen-dosen di PTN papan atas di kota-kota besar memiliki akses informasi, jaringan promotor, dan kapital budaya yang jauh lebih kuat untuk mengakses beasiswa S3 dibandingkan dengan rekan sejawat mereka di PTS kecil di pelosok daerah. Akibatnya, alih-alih menaikkan mutu pendidikan secara merata, aturan jangka waktu 10 tahun ini berpotensi mengeksklusi dan mengeliminasi dosen-dosen daerah secara struktural jika negara tidak hadir memfasilitasi pembiayaan secara adil.
Ketika dialektika ini dihadapkan pada realitas syarat minimal ijazah SMA bagi kepala daerah (UU Pilkada) dan kepala negara (UU Pemilu), kontradiksi ini berubah menjadi ketidakadilan yang telanjang. Dalam perspektif hukum Islam (Siyasah Syar’iyyah), setiap kebijakan penguasa wajib bersandar pada kemaslahatan publik (Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah). Rasulullah SAW juga telah memberikan peringatan keras melalui hadis sahihnya: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya."
Secara syariat, memimpin sebuah daerah atau negara memikul beban Imamah (kepemimpinan) yang implikasi kebijakannya berdampak langsung pada dosa dan kesejahteraan seluruh umat. Menyerahkan urusan sebesar itu kepada individu tanpa tuntutan kualifikasi ilmu yang tinggi, sementara di sisi lain menghukum dan mencabut hak mengajar seorang dosen S2 hanya karena kendala administratif S3, adalah bentuk khilaf al-'adl—cidera rasa keadilan. Islam melarang memberikan beban kewajiban yang berada di luar batas kemampuan manusia (taklif ma la yuthaq), terutama ketika pembebanan itu tidak dibarengi dengan fasilitas serta pembiayaan yang memadai dari sang pemimpin kepada rakyat yang dipimpinnya.
Pada akhirnya, kita harus jujur melihat bahwa menaikkan kualifikasi dosen menjadi S3 adalah visi yang baik demi masa depan bangsa. Namun, memaksakan tenggat waktu tanpa membenahi akar masalah kesejahteraan, kapasitas institusi, dan birokrasi kampus adalah langkah yang keliru. Jika negara menuntut dosen bertransformasi menjadi ilmuwan kelas dunia bergelar Doktor, maka negara wajib memikul seluruh konsekuensi logistik, regulasi, dan finansialnya baik untuk dosen negeri maupun swasta. Di saat yang sama, negara harus menghentikan standar gandanya. Jika akademisi diwajibkan memiliki kapasitas intelektual tertinggi untuk mendidik, maka para pemimpin politik yang memegang kemudi negara pun harus dituntut memiliki standar kompetensi berbasis riset (evidence-based policy) yang setara. Tanpa adanya keadilan proporsional ini, regulasi wajib S3 bagi dosen tidak lebih dari sekadar pemaksaan kehendak oleh para penguasa menara gading yang rabun terhadap realitas rakyatnya sendiri. (*)
Editor : Arief M