BLBI Lunas, Apa Artinya Bagi Ekonomi

admin • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 16:32 WIB
Dr. Sri Maulida
Dr. Sri Maulida

Oleh: Dr. Sri Maulida
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat

Pemerintah mengumumkan surat utang atau obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis perbankan 1997 sampai 1998 telah lunas. Nilainya sebanyak Rp218,3 triliun ini dilunasi menggunakan sumber dana dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia (BI). Hal ini menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang terkait obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, kapan kiranya penyelesaian utang lama ini benar-benar terasa bagi masyarakat yang menghadapi kenaikan biaya hidup dan usaha?

Pertama, istilah “lunas” harus dapat dipahami dengan benar bahwa uang senilai Rp218,3 triliun adalah nilai obligasi terkait BLBI yang sudah diselesaikan, bukan pembayaran tunai sebesar itu pada hari terakhir. Pemerintah masih menerbitkan surat utang lain untuk membiayai anggaran. Hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI masih ada meskipun satu obligasi memang sudah selesai. Surat utang lainnya tetap dikelola dan piutang negara masih harus dipulihkan.

Surat utang negara tidak otomatis menandakan krisis. Pemerintah dapat menerbitkannya untuk membiayai anggaran pengeluaran. Para pembeli surat utang akan mendapatkan imbal hasil dari hasil proyek yang dikerjakan. Hal yang perlu diuji adalah biaya pembiayaan, penggunaan dana, dan manfaat belanja. Pelunasan BLBI merupakan hasil dalam mengelola kewajiban lama. Namun, pelunasan ini tidak langsung menghapus beban utang lain atau menyediakan dana baru yang bisa langsung dibelanjakan.

Secara ekonomi juga perlu diperhatikan, rapat pada 22 dan 23 September 2026, BI tetap menetapkan BI-Rate di angka 5,75 persen. Suku bunga fasilitas simpanan di BI ada di 4,75 persen. Suku bunga fasilitas pinjaman di BI sebesar 6,50 persen. Kedua angka terakhir adalah suku bunga fasilitas untuk perbankan di BI. Angka ini bukan bunga tabungan atau pinjaman yang langsung berlaku bagi nasabah. BI menyebut keputusan ini untuk menjaga stabilitas rupiah dan inflasi di tengah tekanan dari luar negeri.

Tekanan itu terlihat pada nilai tukar rupiah. Pasa 22 September, rupiah tercatat Rp17.855 per dolar AS. Nilai ini melemah 0,78 persen dibandingkan akhir Agustus. Kemudian Inflasi nasional pada Agustus mencapai 3,19 persen secara tahunan. Angka ini naik dari 2,88 persen pada Juli. Inflasi pangan yang harganya mudah bergejolak mencapai 4,06 persen. BI menyebut daging ayam ras, cabai rawit, dan beras sebagai penyumbang kenaikannya. Bagi keluarga, persoalannya terukur dalam ongkos belanjam dan bagi pengusaha makanan, tekanan ini terasa dalam biaya bahan baku yang harus dibayar sebelum pendapatan diterima.

Di sisi pembiayaan, ada kabar yang lebih baik. Kredit perbankan nasional pada Agustus naik 13,65 persen dibandingkan setahun sebelumnya. Kredit investasi naik 25,11 persen. Modal kerja naik 11,45 persen. Kredit konsumsi naik 5,07 persen. Ini berarti pertumbuhan kredit tidak sama. Pembiayaan untuk menambah kapasitas usaha naik jauh lebih cepat daripada kredit konsumsi. Namun, siapa penerimanya dan apa saja syaratnya?

BI juga mencatat insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial sebesar Rp461,2 triliun sampai minggu pertama September. Perlu digaris bawahi angka ini adalah insentif likuiditas yang didapat bank, bukan dana tunai Rp461,2 triliun yang langsung diberikan kepada UMKM. Karena itu, keberhasilannya perlu diuji lewat kredit yang benar-benar tersalurkan, biaya pembiayaan yang terjangkau, dan kualitas usaha yang dibiayai.

Bagaimana keadaan di Banua? Laporan BI Kalimantan Selatan mencatat ekonomi daerah tumbuh 5,28 persen per tahun pada triwulan II 2026. Pertumbuhan terutama didukung oleh pertambangan dan konstruksi. Di sisi lain, pertanian, industri pengolahan, dan perdagangan melambat. Karena itu, pertumbuhan ekonomi tidak selalu membuat semua bidang usaha bergerak dengan kecepatan yang sama. Pedagang kecil dan pengolah pangan bisa menghadapi situasi yang berbeda dari pelaku usaha yang mendapat keuntungan dari naiknya harga komoditas tambang.

Pada triwulan yang sama, inflasi di Kalimantan Selatan mencapai 4,47 persen. Angka ini lebih tinggi daripada inflasi nasional yang sebesar 3,34 persen pada periode yang sama. Di Tanah Laut, angkanya 5,27 persen. Di Banjarmasin, inflasi tercatat 4,33 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau naik 5,78 persen. Menurut BI, harga beras dan minyak goreng naik karena biaya produksi dan distribusi juga naik.

Di tengah situasi itu, penagihan piutang BLBI menjadi soal tanggung jawab. Negara sudah membayar kewajibannya kepada BI. Pihak-pihak yang masih punya kewajiban kepada negara tetap harus ditagih sesuai hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 memperbarui aturan pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Hal yang perlu ditunjukkan kepada publik adalah hasil penerapannya. Berapa sisa tagihan, berapa uang yang masuk ke kas negara, dan berapa aset yang baru diamankan atau masih disengketakan.

Perbedaan antara aset yang disita dan uang yang diterima itu penting. Aset perlu kepastian kepemilikan, penilaian, dan proses penyelesaian sebelum nilainya bisa menjadi penerimaan negara. Laporan berkala harus memisahkan nilai tagihan, aset yang dikuasai, hasil yang benar-benar pulih, dan biaya penagihan. Keterbukaan angka membuat masyarakat bisa menilai kemajuan, tanpa menganggap pengumuman penyitaan sebagai akhir pekerjaan.

Pemulihan piutang tidak otomatis berarti hasilnya langsung ditransfer ke Kalimantan Selatan. Penerimaan negara mengikuti mekanisme APBN. Alokasi belanja memerlukan keputusan anggaran. Namun, warga Banua berhak meminta agar ruang fiskal yang tersedia menghasilkan manfaat yang bisa dibuktikan. Contohnya adalah pasokan pangan yang lebih lancar, distribusi yang lebih efisien, penanganan bencana yang baik, dan pembiayaan produktif yang menjangkau usaha kecil. Pemerintah daerah juga perlu menunjukkan hasil pengendalian harga serta hambatan yang masih dihadapi UMKM.

Pelunasan obligasi BLBI memang layak kita hargai sebagai penutupan satu kewajiban panjang. Data ekonomi kemudian menunjukkan tugas selanjutnya. Pemerintah harus menjaga stabilitas rupiah, menurunkan tekanan harga, dan membuat pertumbuhan kredit lebih terasa di daerah. Negara perlu menagih haknya dengan tertib lalu melaporkan hasilnya dengan jujur. Bagi pembaca di Banua, keberhasilan kebijakan akhirnya diukur dari harga yang terjangkau, usaha yang bisa bertahan dan berkembang, serta layanan publik yang benar-benar membaik termasuk penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan. (*)

Editor : Arief M
Opini