Oleh: M Ramli Arisno
Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin
KATA "gratis" itu enak memang didengar. Apalagi kalau yang digratiskan pendidikan. Wajar saja kalau harapan keluarga yang selama ini pusing menghitung uang kuliah, ikut menyelinap ke dalam kebijakan negara.
Pemerintah sedang menyiapkan rencana besar: pendidikan tinggi negeri tanpa biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal. Niat ini layak diapresiasi. Tapi sebelum larut dalam euforia, ada satu pertanyaan sederhana yang mengganjal: siapa sebenarnya yang membayar kuliah gratis itu?
Sebab dalam kebijakan publik, gratis tak pernah benar-benar gratis. Kampus tetap butuh dosen, tenaga kependidikan, laboratorium, perpustakaan, riset, listrik, pemeliharaan gedung, sampai berbagai fasilitas pembelajaran lain. Begitu mahasiswa berhenti membayar, biaya-biaya itu tidak langsung menghilang. Ia cuma pindah tangan.
Kalau negara yang mengambil alih tagihan itu, artinya masyarakat yang membayarnya lewat anggaran publik. Dan anggaran, sebagaimana kita tahu, selalu ada batasnya. Setiap rupiah yang dipakai untuk satu kebijakan otomatis mengurangi ruang pembiayaan untuk kebutuhan lain.
Karena itu, perdebatan soal kuliah gratis harusnya tak berhenti di soal setuju atau tidak setuju. Pertanyaan yang lebih penting: bagaimana negara membagi biaya pendidikan tinggi secara adil?
Di sinilah soalnya jadi rumit. Apakah mahasiswa dari keluarga mampu perlu mendapat subsidi yang sama dengan mahasiswa dari keluarga miskin? Gratis untuk semua memang sederhana--dan menghilangkan kekhawatiran soal salah sasaran. Tapi subsidi yang lebih terarah memungkinkan negara mengalokasikan sumber daya lebih besar untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
Ada juga soal mutu. Jangan sampai pintu universitas jadi lebih gampang dimasuki, tapi ruang kuliah di baliknya justru kehilangan kualitas karena kampus kehabisan kemampuan membiayai diri. Pendidikan murah tapi mutunya rendah, bukan hebat namanya.
Belum lagi nasib kampus swasta. Kalau PTN gratis sementara PTS tetap menarik biaya dari mahasiswanya, peta persaingan pendidikan tinggi bisa berubah total. Pemerintah perlu memastikan niat memperluas akses ke PTN tidak justru menciptakan persoalan baru bagi ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Karena itu, pekerjaan paling penting pemerintah bukan menjual kata "gratis", melainkan menjelaskan arsitektur pembiayaannya: berapa dana yang dibutuhkan, dari mana sumbernya, siapa yang menikmati manfaatnya, bagaimana nasib PTS, dan bagaimana mutu pendidikan dijaga.
Kita tentu ingin anak muda Indonesia tidak kehilangan kesempatan kuliah hanya karena orang tuanya tak mampu bayar. Tapi keadilan pendidikan tak cukup diukur dari hilangnya tagihan UKT.
Sebab pada akhirnya, pendidikan tinggi tetap harus dibayar--entah oleh mahasiswa, oleh negara, oleh masyarakat lewat anggaran publik, atau oleh keduanya sekaligus.
Yang perlu dijawab bukan apakah kuliah bisa digratiskan. Yang perlu dijawab: siapa yang bayar, dan apakah pembagiannya adil. (*)
Editor : Arief M