Oleh: Taufik Arbain
Lima abad Banjarmasin telah berlalu. Kota ini lahir dari sungai, tumbuh melalui perdagangan, berkembang melalui perjumpaan berbagai etnis dan kebudayaan, serta bertahan melewati perubahan politik, ekonomi, sosial, ekologis, dan teknologi. Lima ratus tahun bukan sekadar ukuran usia sebuah kota. Ia adalah perjalanan panjang tentang bagaimana masyarakat mempertahankan keberadaan, beradaptasi terhadap perubahan, dan membangun kehidupan bersama.
Karena itu, pada usia ke-500 tahun, pertanyaan penting bagi Banjarmasin bukan hanya seberapa jauh kota ini berkembang, tetapi bagaimana kota ini akan dikelola pada masa depan. Apakah Banjarmasin tetap menjadi kota yang terutama dikelola pemerintah, atau berkembang menjadi kota yang dibangun dan dikelola bersama oleh pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, perguruan tinggi, media, dan berbagai kelompok sosial? Pertanyaan inilah yang membawa kita pada gagasan Banjarmasin sebagai Kota Kolaborasi pada momentum 500 tahun, tepat pada kepemimpinan HM Yamin–Hj Ananda.
Gagasan kota kolaboratif bukan sekadar mengganti kalimat “pemerintah membangun” menjadi “pemerintah bersama masyarakat membangun”. Lebih jauh, ia menuntut perubahan cara pandang mengenai pemerintahan, pelayanan publik, ekonomi, ruang kota, sungai, lingkungan, bahkan cara warga berinteraksi. Saya teringat pembelajaran Collaborative Governance dari Prof. Gabriel Lele, Ph.D., ketika menempuh studi doktoral Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM. Dalam dunia yang semakin kompleks, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Banyak persoalan publik justru berada di antara batas-batas kewenangan, sehingga membutuhkan cara berpikir out of the box dan keterlibatan banyak aktor.
Kita memang sering mengenal Banjarmasin sebagai Kota Sungai. Identitas itu penting. Namun, pelajaran terbesar dari perjalanan 500 tahun Banjarmasin sesungguhnya bukan hanya tentang sungai, melainkan tentang kemampuan masyarakatnya beradaptasi. Migrasi, perdagangan, interaksi antaretnis, perubahan kekuasaan, kolonialisme, teknologi, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, banjir, hingga perubahan budaya tidak membuat kota berhenti. Banjarmasin terus mencari bentuk baru untuk bertahan. Karena itu, Banjarmasin bukan hanya kota sungai, tetapi kota yang memiliki kapasitas adaptif. Modernitas dapat diterima tanpa harus kehilangan nilai kultural. Digitalisasi melalui smart city, ruang publik bagi anak muda, penguatan UMKM, pelayanan publik yang semakin terbuka, hingga keberanian menata ruang sosial dan ekonomi merupakan bagian dari kemampuan kota membaca perubahan. Adaptif bukan berarti meninggalkan identitas, melainkan kemampuan mempertahankan nilai sambil menyesuaikan diri dengan zaman.
Dalam administrasi publik modern, perubahan tersebut dapat dibaca melalui pergeseran dari government menuju governance. Ansell dan Gash (2008) menjelaskan bahwa collaborative governance mempertemukan pemerintah dan aktor nonpemerintah dalam proses dialog, pembangunan kepercayaan, komitmen, dan pengambilan keputusan bersama. Pemerintah tidak kehilangan peran, tetapi perannya berubah: dari pengendali tunggal menjadi pengarah, fasilitator, penghubung, dan penjaga kepentingan publik.
Maka dari itu, kebijakan kota tidak boleh hanya menjadi hasil kompromi elite. Pengalaman penataan pasar, ruang ekonomi informal, dan berbagai persoalan perkotaan menunjukkan bahwa kebijakan yang tidak cukup mendengar warga berpotensi melahirkan ketimpangan dan persoalan baru, bukan juga semaunya sang pemimpin atau Kepala Dinas yang dikonstruksi dalam usulan di RPJMD. Fung (2006) mengingatkan pentingnya partisipasi warga agar kebijakan lebih responsif dan memiliki legitimasi sosial. Maka, pemerintah perlu membangun ruang deliberasi yang mempertemukan kepentingan pemerintah, warga, pedagang, komunitas, dunia usaha, dan kelompok masyarakat lainnya, bukan dalam ruang “formalitas”.
Ruang kolaborasi itu kini tidak hanya berada di balai kota, pasar, kampung, sungai, atau forum musyawarah. Media sosial juga telah menjadi ruang demokrasi kota. Cuitan, unggahan, komentar, dan kritik warga sering kali memuat pengalaman nyata mengenai jalan rusak, sampah, banjir, parkir, pelayanan publik, ruang publik, dan lingkungan. Tidak semua kritik harus dianggap benar, tetapi tidak pula semuanya layak diabaikan. Pemerintah membutuhkan kemampuan untuk mendengar, memverifikasi, merespons, dan menghubungkan suara warga dengan proses kebijakan. Inilah diperlukan kehati-hatian Pemko Banjarmasin dalam menanggapi setiap kritikan, apalagi melakukan usaha pembungkaman sebagaimana banyak kasus pada daerah lain.
Di sinilah gagasan co-management menjadi penting. Jika collaborative governance menjelaskan hubungan antaraktor, co-management memberi bentuk lebih operasional mengenai pembagian peran, tanggung jawab, pengetahuan, sumber daya, dan kewenangan. Carlsson dan Berkes (2005) melihat co-management sebagai proses pengelolaan bersama yang berlangsung melalui deliberasi, negosiasi, pembelajaran, dan pemecahan masalah. Persoalan sampah, misalnya, tidak mungkin diselesaikan hanya dengan menambah armada pemerintah. Pemerintah memiliki regulasi dan fasilitas, tetapi warga memiliki peran penting dalam mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah.
Oleh karena itu, tulisan ini menawarkan setidaknya lima pilar bagi Banjarmasin sebagai Kota Kolaborasi: Collaborative Leadership, Collaborative Community, Collaborative Service, Collaborative Economy, dan Collaborative Digital Governance. Kelimanya bertemu pada satu prinsip: kota bukan milik pemerintah; kota adalah ruang hidup bersama. Kepemimpinan harus mampu membangun kepercayaan; masyarakat harus menjadi subjek; pelayanan harus berangkat dari pengalaman warga; ekonomi harus inklusif bagi UMKM, pasar dan pekerja informal; sementara ruang digital harus menjadi kanal partisipasi dan pembelajaran kebijakan.
Kolaborasi juga tidak boleh berhenti pada batas administratif Banjarmasin. Kota ini terhubung dengan Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Banjarbaru, dan kawasan sekitarnya melalui arus komuter, perdagangan, transportasi, air, persampahan, tenaga kerja, dan pertumbuhan metropolitan. Sungai tidak mengenal batas pemerintahan. Sampah tidak mengenal batas administratif. Demikian pula mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi. Karena itu, Banjarmasin membutuhkan Collaborative Territorial Governance, yaitu tata kelola wilayah yang memandang kawasan sebagai satu ekosistem sosial, ekonomi, budaya, ekologis, dan spasial. Banjarmasin harus tetap menjadi “vioner dalam ruang-ruang kebijakan di Kalsel”, dan harus berani konstruksi dalam perencanaan anggaran dan RPJMD yang pro kolaboratif, bukan RPJMD yang hanya merencanakan kegiatan internal semata.
Momentum 500 tahun seharusnya menjadi kesempatan untuk membangun kembali modal sosial kota. Coleman (1988) mengingatkan bahwa hubungan sosial, norma, kepercayaan, dan saluran informasi dapat menjadi sumber daya bagi tindakan bersama. Dalam konteks Banjarmasin, modal sosial itu sesungguhnya telah lama hidup dalam budaya kebersamaan masyarakatnya.
Lima ratus tahun perjalanan Banjarmasin memberikan pelajaran sederhana: kota yang mampu bertahan adalah kota yang mampu beradaptasi. Tantangan 500 tahun berikutnya bukan hanya membangun jalan yang lebih lebar, gedung yang lebih tinggi, teknologi yang lebih canggih, atau birokrasi yang semakin digital. Tantangan terbesarnya adalah membangun kepercayaan dan kemampuan bekerja bersama.
Banjarmasin membutuhkan modal sosial, partisipasi, gotong royong, keadilan pelayanan publik, kepemimpinan kolaboratif, ekonomi yang inklusif, sungai yang hidup, dan pemerintahan digital yang mampu mendengar warganya. Pemerintah yang hebat bukanlah pemerintah yang mengerjakan semuanya sendiri, melainkan pemerintah yang mampu membuat banyak pihak merasa memiliki kota dan bersedia mengerjakan sesuatu bersama.
Lima ratus tahun adalah perjalanan panjang. Lima ratus tahun berikutnya harus menjadi ikhtiar membangun Banjarmasin sebagai Kota Kolaborasi, kota yang maju karena mampu bertumbuh bersama, sejahtera karena mampu bekerja bersama, dan berkelanjutan karena mampu menjaga kehidupan bersama. Selamat HUT ke-500 Kota Banjarmasin.
*) Penulis: Dosen Fisip ULM, Ketua DPD IAPA Kalsel
Editor : Arif Subekti