Oleh: Ni’mah, M.Sosio
Dosen Sosiologi, Universitas Lambung Mangkurat
Pada Sabtu sore di sebuah kafe yang ada di ibu kota kabupaten. Musik mengalun pelan, akan tetapi bunyi yang paling nyaring justru data dari suara papan ketik. Pemandangan lain yang terlihat di meja panjang dekat dinding, ada enam orang duduk berderat sibuk menghadap layar masing-masing, tidak ada sapaan atau interaksi. Di sudut ruang terdengar seorang Perempuan berbicara lirik ke earphone-nya, “Baik, Bu, revisinya saya kirim malam ini. “Kopinya tinggal separuh dan sudah dingin sejak dua jam lalu. Pada masa lalu ,di warung kopi yang diperebutkan adalah kursi dekat jendela dan lawan bicara yang paling asyik. Sedangkan pemandangan sore itu, yang diperebutkan Adalah posisi terdekat dengan stopkontak
Pemandangan semacam ini bukan lagi monopoli kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya atau Yogyakarta. Di Kota-kota kabupaten seperti Martapura, Pelaihari, Barabai, Kandangan dan Rantau kafe tumbuh cepat dan Sebagian diantaranya kini secara terang-terangan menjual sesuatu yang bukan kopi. Mereka menyediakan working space yakni berupa meja Panjang, Wi-Fi berkecepatan tinggi, colokan di setiap kursi, bilik kedap untuk rapat, bahkan paket sewa ruangan VIP untuk rapat. Kafe telah bertransformasi. Ia tidak lagi hanya menjual minuman saat ini ia menjual ruang dan waktu.
Ruang Ketiga yang Dianeksasi
Sosiolog Ray Oldenburg pernah memperkenalkan istilah third place atau ruang ketiga yakni tempat di luar rumah (ruang pertama) dan tempat kerja (ruang kedua), tempat orang berkumpul secara sukarela, informal dan setara. Warung Kopi, pangkalan, lapau, balai kampung semua itu adalah contoh apa yang disebut ruang ketiga. Cirinya jelas dimana percakapan adalah kegiatan utamanya, tidak ada agenda resmi, dan orang hadir sebagai warga, bukan sebagai pekerja.
Yang saat ini terbaca di kabupaten kita adalah aneksasi ruang ketiga oleh ruang kedua. Kafe masih berbentuk ruang ketiga, namun isinya telah diambil alih oleh logika kantor: ada tenggat, rapat, laporan, produktivitas. Jurgen Habermas menyebut gejala semacam ini sebagai kolonisasi dunia kehidupan oleh logika sistem nalar efisiensi dan kalkulasi. Merambah masuk ke wilayah yang menjadi tempat manusia sekadar berjeda dan bertegur sapa. Batasnya kabur bukan karena orang berpindah tempat kerja, melainkan karena kerja kini tidak lagi punya tempat yang jelas untuk memberi kita ruang berhenti.
Mengapa Justru di Kabupaten ?
Mari kita bedah fenomena ini. Tiga hal yang menjadi pendorongnya, pertama, infrastuktur digital sudah sampai ke kota-kota kecil, diikuti pola kerja lepas dan hibrida yang tidak lagi menuntut kehadiran di kantor. Kedua, ada kelas menengah muda terdidik, mahasiswa kampus lokal, guru, tenaga honorer, pelaku UMKM dan pekerja kreatif yang membutuhkan ruang untuk mengerjakan sesuatu di luar rumah yang sempit dan riuh
Ketiga, dan ini adalah yang mungkin paling jarang diucapkan, kafe sering kali menjadi satu-satunya tempat di kota kabupaten yang menyediakan Listrik, internet stabil, pendingin ruangan dan meja yang layak hingga toilet yang bersih jam jam operasionalnya ada yang 24 jam. Sedangkan fasilitas seperti perpustakaan daerah tutup pukul empat sore. Taman kota dirasa terlalu panas, minum naungan dan tanpa colokan. Aula Desa pun terkunci kecuali ad acara. Kondisi dilapangan yang seperti ini dengan kata lain sebenarnya kafe sedang mengisi kekosongan yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab negara. Ia menjalankan fungsi publik dengan modal privat.
Harga Sebuah Kursi
Dari sinilah persoalan sosiologisnya bisa kita bedah Ketika ruang publik diambil alih oleh ruang privat, akses terhadapnya berubah menjadi apa yang disebut transaksi. Hak untuk duduk,belajar dan menyelesaikan pekerjaan tanpa kita Dasari ditebus dengan secangkir kopi seharga dua puluh lima sampai tiga puluh lima ribu rupiah. Bagi Sebagian orang, itu murah. Namun bagi pelajar dari keluarga butuh tani, pedagang kecil, atau anak muda yang belum berpenghasilan, itu tiket masuk yang tidak terjangkau.
Maka terbentuklan segregasu yang halus dan nyaris tak terasa. Ruang ketiga yang dulu terbuka untuk siapa saja kini punya penjaga gerbang berupa daftar harga. Ruang publik yang harus dibeli tidak bisa lagi dikatakan ruang publik, ia ruang privat yang disewakan per cangkir.
Kaburnya batas ini juha berlalku kearah sebaliknya, pada diri pekerjanya sendiri. ketika kerja di definisikan bisa dilakukan di mana saja, kemudian kata kerja ini cenderung dilakukan kapan saja, tidak ada lagi tempat yang secara sah memperbolehkan seseorang untuk tidak produktif. Ini yang dibaca Erving Goffman akan membaca laptop yang terbuka di meja kafe sebagai property panggung yakni penanda bahwa pemiliknya sibuk, berguna dan bernilai. Kesibukan pada akhirnya menjadi pertunjukan, dan waktu luang berubah menjadi lembur yang tampak menyenangkan.
Bukan untuk menghakimi Kafe
Tulisan ini bukan untuk mengkritik keberadaan kafe. Pada faktanya kafe di kota kabupaten juga melahirkan hal-hal baik yang sebelumnya tidak ada. Dari kafe komunitas literasi bertemu, organisasi kepemudaan berapat. Pelaku UMKM belajat memotret produk, mahasiswa akhir saling menguatkan sebelum siding. Bagi sebagain Perempuan muda bahkan, kafe adalah ruang berjejaring yang relative aman dan diterima secara sosial di kota kecil. Modal sosial benar-benar terbentuk disana, dan ekonomi lokal ikut berputar besamanya.
Persoalannya bukan pada kafe, melainkan pada kenyataan bahwa kafe dibiarkan memilkul fungsi publik sendiri, sementara ia bekerja dengan logika pasar dan tidak punya kewajiban untuk inklusif.
Ruang Ketiga sebagai Urusan Politik
Pemerintah daerah perlu untuk memiliki perspektif untuk memandang ruang ketiga sebagai urusan gaya hidup semata. Ia alah infrastuktur sosial. Sehingga bisa saja menerapkan kebijakan misalnya memperpanjang jam operasional perputakaan daerah dan melengkapinya dengan ruang belajar bersama. Taman kota dan ruang terbuka dapat menyediakan tempat bernaung, titik Listrik dan internet gratis. Balai desa hingga Gedung PKK yang menganggur bisa di hidupkan menjadi ruang kerja bersama yang dikelola BUMDes.perencanaan tata ruang kabupaten sudah waktunya untuk peka pada fenomena Masyarakat saat ini, ke mana warga pergi Ketika mereka tidak sedang di tumah dan tidak sedang di kantor.
Pada saat yang sama, kita sebagai individu perlu merebut Kembali batas yang kita biarkan kabur. Menutup laptop bukan kemalasan, duduk berhadapan tanpa layar bukan pemborosan waktu. Sebab secangkir kopi yang tersaji semestinya memberi hak untuk berhenti sejenak, bukan sewa meja untuk terus bekerja. (*)
Editor : Arief M