Memburu Terorisme Ekologi

admin • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 20:42 WIB

 

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
 

Oleh: Bagong Suyanto
Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP
Dosen S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Genderang perang terhadap pelaku pembekaran hutan telah ditabuh keras. Presiden Prabowo Subianto menggebrak panggung hukum nasional dengan mendorong agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama korporasi nakal, dijerat dengan pidana berat, yakni ditetapkan sebagai terorisme ekologi.

Istilah terorisme ekologi ini bukan sekadar metafora politik atau retorika pemanis pidato. Ini adalah pergeseran paradigma fundamental dalam melihat kejahatan lingkungan di Indonesia. Selama berdekade-dekade, perusakan hutan berkedok pembukaan lahan sering kali hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana ringan dengan denda yang dengan mudah dibeli oleh para taipan yang berdiri di balik kasus pembakaran hutan untuk pembukaan lahan kelapa sawit.

            Sikap tegas memang harus diambil tatkala karhutla sudah tidak bisa ditoleransi. Bisa dibayangkan, apa yang harus dilakukan ketika kabut asap trus muncul dan mencekik paru-paru anak-anak di Sumatra dan Kalimantan, serta memicu protes diplomatik dari negara tetangga? Setiap kali musim kemarau tiba, langit di atas Sumatra dan Kalimantan yang semula berwarna biru perlahan digantikan oleh kelabu pekat yang menyesakkan dada. Di jalan-jalan, anak-anak sekolah terpaksa mengenakan masker, rumah sakit dipenuhi pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan bahkan aktivitas ekonomi lumpuh. Karhutla bukan lagi sekadar bencana alam tahunan, tetapi ini adalah kejahatan lingkungan struktural yang saban tahun berulang tanpa ada tanda-tanda akan mereda sepenuhnya.

Tidak Mudah

Pemerintah tidak mungkin menganggap karhutla hanya persoalan yang remeh. Di era pemerintahan Presiden Prabowo, kejahatan lingkungan kini ditempatkan setara dengan aksi teror yang mengancam stabilitas nasional dan keselamatan massal. Langkah berani Presiden Prabowo ini tentu patut diapresiasi, namun jalan menuju pembersihan total dari terorisme ekologi ini dipastikan tidak akan mulus.

            Selama ini, korporasi di balik kasus karhutla umumnya masih melenggang bebas. Upaya penegakan hukum yang dijalankan seringkali justru digiring pada kambing hitam yang bukan pelaku sesungguhnya. Para petani lokal yang membuka lahan dengan cara membakar, mereka ditangkap, diadili secara kilat, dan diekspose di depan media sekadar mendemonstrasikan bahwa hukum telah ditegakkan. Namun, kita semua tahu bahwa membakar beberapa hektar lahan untuk menyambung hidup tidak akan menciptakan kabut asap lintas batas yang mampu melintasi Selat Malaka.

Di balik kasus karhutla yang masif, sebetulnya ada kekuatan modal yang jauh lebih besar. Di sana ada pelaku pemodal berskala besar dan mesin-mesin penggerak yang mengeruk keuntungan triliunan rupiah di balik abu hitam hutan kita. Mereka adalah korporasi skala besar, sang "naga" yang memegang konsesi lahan jutaan hektar. Pengalaman telah banyak membuktikan bahwa memburu dan menjerat korporasi pelaku karhutla selalu menempuh rute yang panjang, melelahkan, dan sering kali berakhir antiklimaks.

Di atas kertas, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup progresif. Kita mengenal asas strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Asas ini secara teori menyatakan bahwa korporasi wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat usaha mereka tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian. Hukumnya sederhana dan jelass, jika lahan konsesi korporasi terbakar, maka mereka harus bertanggung jawab. Titik.

Namun, dalam praktiknya di ruang sidang, asas ini kerap kali dikalahkan oleh kelihaian pengacara korporasi dan proses penegakan hukum itu sendiri yang menyimpang. Korporasi sering kali berkilah dengan argumen force majeure atau keadaan memaksa. Mereka mengambinghitamkan fenomena alam seperti El Nino, tindakan sabotase oleh masyarakat adat, atau berdalih bahwa kebakaran yang terjadi adalah akibat api yang berasal dari luar lahan konsesi mereka. Akibatnya, perdebatan hukum bergeser dari tanggung jawab mutlak menjadi perdebatan kausalitas yang rumit dan memakan waktu bertahun-tahun. Secara garis besar, ada tiga kendala utama yang membayangi upaya pemerintah memburu teorisme ekologi.

Pertama, berkaitan dengan adanya kontradiksi regulasi dan celah hukum daerah. Selama ini, banyak Peraturan Daerah (Perda) yang masih memberikan kelonggaran pembukaan lahan dengan cara membakar di bawah payung hukum "kearifan lokal". Padahal, kearifan lokal sejati dari masyarakat adat memiliki mekanisme kontrol ketat, sementara pasal-pasal kelonggaran ini kerap dimanipulasi oleh para taipan untuk membakar lahan skala besar dengan biaya murah.

Kedua, berkaitan dengan oknum aparatur birokrasi yang ikut bermain dan bahkan menjadi becking dari tindak karhutla. Pengalaman telah banyak membuktikan bahwa tindak kejahatan lingkungan berskala besar tidak pernah berdiri sendiri. Praktik suap dalam penerbitan izin lahan, lemahnya pengawasan dari dinas terkait, hingga adanya oknum aparat penegak hukum yang menjadi "beking" korporasi nakal adalah rahasia umum. Menjerat korporasi dengan pasal terorisme membutuhkan pembuktian yang rumit. Tanpa integritas aparat yang solid, pasal seberat apa pun akan tumpul di hadapan tumpukan uang suap.

Ketiga, berkaitan dengan tindakan yang tegas membedakan karhutla yang dilakukan masyarakat adat dengan karhutla yang dilakukan pelakuekonomi bermodal raksasa. Bagi petani kecil miskin, membakar lahan adalah metode paling murah untuk mempersiapkan pembukaan lahan pertanian untuk menopang kelangsungan hidupnya. Tetapi, bagi korporasi, membakar karhutla sebetulnya adalah bentuk keserakahan karena hal itu dilakukan untuk mengeruk keuntungan lebih tanpa meperdulikan dampaknya bagi masyarakat maupun negara. Ketika pemerintah menerapkan pendekatan hukum yang represif tanpa memberikan solusi substitusi bagi rakyat kecil, kebijakan ini justru akan menjerat masyarakat kecil alih-alih menyentuh korporasi yang menjadi dalang utama.

Memastikan Implementasi

Menyamakan perusak hutan dengan teroris adalah manifesto politik yang memperlihatkan komitmen serius memberantas pelaku karhutla. Untuk memastikan agar komitmen Presiden Prabowo tidak berhenti hanya sekadar menjadi retorika, maka yang dibutuhkan adalah langkah tegas dan implementasi yang benar-benar nyata dalam upaya perlindungan lingkungan di tanah air.

Masyarakat kini tengah menanti aksi nyata dari ancaman pidana dan komitmen Presiden. Jika komitmen itu benar-beanr diterapkan secara konsisten, langkah ini akan menjadi warisan terbesar administrasi Presiden Prabowo dalam menjaga paru-paru dunia. Menghadapi ulah korporasi yang terbiasa mendapatkan fasilitas istimewa dan perlindungan dari pemegang kekuasaan ini, harus diakui bukan hal yang mudah. Ujian yang sesungguhnya adalah sejauhmana proses penegakan hukum lingkungan akan berlaku adil dan berani memenggal kepala gurita korporasi tersebut, ataukah ia kembali meliuk tajam ke bawah hanya menjerat para buruh tani di lapangan?

Presiden Prabowo telah mengangkat genderang perang melawan para perusak bumi. Kini, seluruh elemen bangsa bertugas mengawal agar api keberanian ini tidak padam di tengah jalan. Jangan sampai terjadi komitmen presiden kemudian pelan-pelan padam karena lobi-lobi politik, atau kalah oleh intervensi modal. Sungguh memberantas terorisme ekonomi bukan hal yang semudah membalik telapak tangan. (*

Editor : Arief M
Opini lingkungan hidup