Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA
Analis, Konsultan, Peneliti, Sejarawan dan Kandidat Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia
Setiap musim kemarau datang, masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) seolah menghadapi ingatan yang sama: langit memutih, bau asap memasuki rumah, jarak pandang menurun, aktivitas masyarakat terganggu, dan petugas kembali berjibaku memadamkan api. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akhirnya tampak seperti ritual tahunan.
Padahal, karhutla bukanlah keniscayaan alam. Kemarau hanya menyediakan kondisi yang memungkinkan api membesar, sedangkan skala bencana ditentukan oleh bagaimana manusia mengelola tanah, air, hutan, perkebunan, pertanian, dan ekspansi kota. Tahun 2026 persoalan itu semakin serius.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalsel memperkirakan musim kemarau di seluruh wilayah Kalsel cenderung lebih kering daripada normal, dengan puncak pada Agustus hingga September 2026. Dalam logika mitigasi karhutla, mencari akar masalah menjadi hal krusial.
Ekologi yang Diubah
Sejarah lingkungan Kalimantan menunjukkan bentang alam tidak pernah sepenuhnya terpisah dari aktivitas ekonomi manusia. Sungai, rawa, hutan, dan lahan basah sejak lama menjadi basis kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat Banjar, sungai bukan sekadar sumber air, melainkan ruang ekonomi, mobilitas, permukiman, dan kebudayaan.
Masalah berkembang ketika bentang ekologis semakin diperlakukan sebagai ruang produksi yang dapat dikeringkan, dibuka, dikavling, dan dikonversi terus-menerus. Inilah yang membuat kita perlu membedakan api sebagai peristiwa dan karhutla sebagai struktur.
Api mungkin muncul karena puntung rokok, pembukaan lahan, kelalaian manusia, atau faktor lain. Namun, api menjadi bencana ketika bertemu ekosistem yang kehilangan kemampuan menyimpan kelembapan. Page dkk. (2002) menjelaskan gambut tropis merupakan penyimpan karbon dan air yang sangat besar. Ketika hidrologinya terganggu dan muka air turun, gambut menjadi material yang sangat mudah terbakar. Apinya bahkan dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan.
Karena itu, melihat karhutla semata-mata sebagai persoalan musim kemarau berarti menyederhanakan masalah. Yang terlihat sebenarnya adalah konsekuensi perubahan hubungan manusia dengan lanskap.
Pengalaman 2023 menjadi peringatan. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan, pada 25 Agustus 2023 luas karhutla di Kalsel mencapai sekitar 1.978 hektare. Pada 13 Agustus tercatat 4.543 titik panas dengan sekitar 1.437,6 hektare wilayah terbakar. Banjarbaru, Tanah Laut, dan Kabupaten Banjar termasuk wilayah dengan luas kebakaran terbesar (BPBD, 2023). Angka tersebut memperlihatkan karhutla bukan kejadian tanpa pola.
Persoalan berikutnya adalah tata ekonomi lahan. Api dalam banyak kasus memiliki logika ekonomi. Membuka lahan secara mekanis membutuhkan tenaga kerja, alat berat, waktu, dan modal. Membakar dianggap jauh lebih murah.
Tacconi (2003) menunjukkan kebakaran hutan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari insentif ekonomi penggunaan lahan. Varkkey (2016) melihat kabut asap Asia Tenggara sebagai persoalan ekonomi-politik yang mempertemukan kepentingan industri, tata kelola lahan, dan lemahnya koordinasi antarinstitusi.
Jika keuntungan pembukaan lahan lebih besar daripada risiko hukumnya, perilaku eksploitatif akan berulang. Selama membakar lebih murah daripada menjaga lingkungan, api akan selalu memiliki peluang kembali. Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Pemerintah harus membedah rantai ekonomi di belakang pemanfaatan lahan, termasuk kepemilikan, perizinan, dan pihak yang memperoleh keuntungan setelah lahan terbuka.
Karl Polanyi (1944) mengingatkan ketika tanah diperlakukan sepenuhnya sebagai komoditas. Tanah bukan barang biasa karena di dalamnya terdapat kehidupan sosial dan ekologis manusia. Karhutla memperlihatkan konsekuensi ketika nilai ekonomi tanah terlalu dominan sementara nilai ekologinya terabaikan.
Asap juga tidak berhenti di lokasi kebakaran. Banjarmasin dan Banjarbaru ikut menanggung ongkos tata kelola lahan yang mungkin berlangsung puluhan kilometer jauhnya. Di sinilah karhutla menjadi masalah ekonomi perkotaan.
Edward Glaeser (2011) menyebut produktivitas kota lahir dari konsentrasi manusia dan aktivitas ekonomi. Namun, keuntungan aglomerasi membutuhkan lingkungan sehat dan mobilitas yang berjalan baik. Ketika asap menurunkan jarak pandang, mengganggu penerbangan, pendidikan, perdagangan, transportasi, dan kesehatan pekerja, produktivitas perkotaan ikut tertekan.
Pengalaman Indonesia menunjukkan besarnya ongkos tersebut. Bank Dunia menghitung kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada 2015 menimbulkan kerugian sekitar USD16,1 miliar atau 1,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Kerugian sektor pertanian diperkirakan sekitar USD4,8 miliar (World Bank, 2015). Artinya, mencegah kebakaran jauh lebih murah daripada membayar ongkos setelah bencana.
Karhutla juga harus ditempatkan sebagai persoalan ketahanan pangan. BPS mencatat luas panen padi Kalsel pada 2025 mencapai 290.332 hektare, naik 17,97 persen dibandingkan 2024. Produksi padi mencapai sekitar 1,179 juta ton gabah kering giling, sementara produksi beras untuk konsumsi penduduk sekitar 697.788 ton (BPS, 2025). Ini merupakan modal penting menjadikan Kalsel sebagai salah satu basis pangan Kalimantan.
Namun, pencapaian tersebut akan rapuh bila sistem hidrologi dan ekologi pertanian terus tertekan. Amartya Sen (1981) mengingatkan ketahanan pangan bukan sekadar ketersediaan makanan, tetapi kemampuan masyarakat memperoleh dan mempertahankan akses terhadap pangan.
Karhutla dapat memukul pangan dari dua sisi: mengganggu produksi melalui tekanan terhadap lahan dan air serta menggerus pendapatan masyarakat melalui gangguan ekonomi. Petani kecil menjadi kelompok paling rentan. James C. Scott (1976) menggambarkan rumah tangga petani sebagai kelompok dengan ekonomi subsistensi dan margin keamanan terbatas. Ketika hasil panen terganggu atau biaya produksi naik, kemampuan menyerap guncangan jauh lebih kecil dibandingkan korporasi besar. Karena itu, kebijakan karhutla harus menjadi bagian dari kebijakan pangan.
Tidak semua penggunaan api dalam masyarakat agraris serta-merta merupakan tindakan perusakan lingkungan. Dalam banyak masyarakat tradisional, api pernah menjadi bagian pengetahuan pengelolaan lahan dalam skala terbatas dengan kontrol sosial tertentu. Masalah terjadi ketika tekanan ekonomi, perubahan kepemilikan tanah, ekspansi komoditas, dan perubahan ekologi memperbesar skalanya.
Elinor Ostrom (1990) menunjukkan masyarakat lokal mampu mengelola sumber daya bersama secara efektif apabila terdapat aturan jelas, pengawasan bersama, dan hak pengelolaan yang diakui. Karena itu, masyarakat desa jangan hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi larangan membakar. Mereka harus menjadi subjek pengawasan lingkungan.
Desa rawan karhutla perlu mendapatkan insentif fiskal berbasis keberhasilan menjaga wilayahnya dari kebakaran. Kelompok masyarakat peduli api harus diperkuat dengan peralatan, data hotspot, sumber air, dan teknologi komunikasi. Prinsipnya, lebih banyak anggaran harus dikeluarkan sebelum api muncul daripada setelah ribuan hektare terbakar.
Dari Pemadaman Menuju Pencegahan
BMKG telah memberi peringatan cukup jelas. Risiko kebakaran 2026 meningkat sejak Juli dan diperkirakan mencapai periode kritis pada Agustus–September, bersamaan dengan kemarau yang lebih kering.
Pemerintah daerah di Kalsel harus mengubah paradigma. Pertama, membangun peta risiko karhutla berbasis ekonomi lahan. Data hotspot harus diintegrasikan dengan kepemilikan lahan, konsesi, gambut, pertanian, perkebunan, dan permukiman. Restorasi tata air harus menjadi investasi utama. Kanal, embung, sumur bor, sekat kanal, dan pembasahan kembali lahan rawan harus dikerjakan sebelum kemarau mencapai puncak.
Kedua, pemerintah daerah perlu menciptakan sistem insentif ekonomi tanpa bakar. Petani kecil tak cukup hanya dilarang membakar. Mereka membutuhkan teknologi pembukaan lahan murah, akses alat pertanian, pembiayaan, dan pendampingan.
Transparansi juga harus diperkuat. Setiap kebakaran besar perlu diikuti publikasi lokasi, status lahan, pemilik atau pengelola, penyebab, dan tindak lanjut hukumnya. Pemerintah kota dan provinsi juga harus melihat karhutla sebagai bagian tata kelola metropolitan. Asap yang muncul di pinggiran Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, atau Tanah Laut dapat menjadi beban ekonomi bagi seluruh kawasan perkotaan.
Pada akhirnya, karhutla merupakan ujian besar terhadap model pembangunan Banua. Kalsel seharusnya tidak kekurangan pengalaman menghadapi api. Yang kurang adalah keberanian mengubah pengalaman tersebut menjadi reformasi struktural. Asap yang kembali setiap musim kemarau menunjukkan akar persoalan bukan hanya cuaca yang mengering, melainkan tanah yang terus kehilangan air, insentif ekonomi yang keliru, pengawasan yang terlambat, dan pembangunan yang belum sepenuhnya menghitung harga ekologisnya.
Jika kebijakan mitigasi karhutla baru bekerja ketika asap sudah terlihat dari Banjarmasin, sesungguhnya kita telah terlambat. Banua membutuhkan kebijakan yang bekerja ketika langit masih biru.
Ukuran keberhasilan penanggulangan karhutla bukan berapa banyak helikopter diterbangkan, berapa ribu petugas diturunkan, atau berapa juta liter air dijatuhkan setelah kebakaran terjadi. Ukurannya jauh lebih sederhana: seberapa sedikit lahan yang akhirnya terbakar ketika musim kemarau datang. Inilah landasan epistemik yang harus melandasi implementasi kebijakan pemerintah daerah. (*)
Editor : Arief M