Oleh: Erwan Setyanoor
Akademisi Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan
Prodi Ekonomi Syariah
Membakar hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu isu paling pelik yang dihadapi Indonesia, khususnya di wilayah kaya lahan basah seperti Kalimantan. Melalui kacamata hukum, agama, ekonomi, sosiologi, hingga realitas krisis kualitas udara di lapangan, tindakan membakar lahan memicu benturan dilematis antara hukum positif, kelangsungan ekonomi rakyat kecil, dan keselamatan publik.
Secara hukum positif di Indonesia, membakar hutan atau lahan dengan sengaja adalah tindakan pidana yang dilarang. Aturan ini termaktub tegas dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelanggarnya, baik individu maupun korporasi, diancam dengan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah. Ketegasan hukum ini didasari oleh pemahaman bahwa dampak karhutla bersifat katastrofik, merusak ekosistem, menghancurkan keanekaragaman hayati, dan memicu pelepasan emisi karbon dalam skala masif.
Selaras dengan hukum negara, teologi Islam juga melarang perusakan alam. Al-Quran secara eksplisit melarang manusia berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi, seperti yang ditegaskan dalam Surah Al-A'raf ayat 56 dan Surah Ar-Rum ayat 41. Lebih spesifik lagi, Surah Al-Baqarah ayat 205 mengecam keras perilaku yang merusak tanaman pangan dan ternak sebuah deskripsi yang sangat akurat menggambarkan dampak kebakaran hutan yang menghanguskan flora dan fauna. Secara historis, tradisi ekologis (green sunnah) ini telah diterapkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam situasi perang yang darurat sekalipun, Nabi SAW secara ketat melarang pasukan Muslim membakar pohon kurma atau menebang vegetasi yang berbuah. Pola perlindungan alam ini diteruskan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Khalifah Umar bin Khattab yang memopulerkan konsep Hima atau kawasan cagar alam konservasi. Mengacu pada dalil-dalil tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa bahwa membakar hutan dan lahan secara sengaja hukumnya adalah haram.
realitas di lapangan menyajikan kontradiksi yang mendalam ketika berhadapan dengan nasib petani tradisional di wilayah lahan basah. Bagi petani kecil di ekosistem rawa dan gambut, membakar rumput atau sisa vegetasi adalah metode turun-temurun yang dianggap paling rasional. Abu hasil pembakaran berfungsi instan sebagai penetral keasaman tanah rawa yang tinggi, sekaligus menjadi pupuk alami. Metode ini cepat, murah, dan tidak memerlukan teknologi tinggi. Pemerintah sebenarnya mengakomodasi hal ini lewat pasal pengecualian kearifan lokal di UU PPLH, yang mengizinkan pembakaran terbatas maksimal 2 hektar per kepala keluarga dengan pengawasan ketat melalui sistem sekat bakar (memerun). Sayangnya, di tengah perubahan iklim dan cuaca ekstrem, izin berbasis kearifan lokal ini kerap kali lepas kendali dan memicu perdebatan sengit di tingkat kebijakan daerah.
Dilema petani tradisional ini dapat dibedah secara komprehensif melalui perpaduan teori ekonomi dan sosial. Dalam ekonomi konvensional, tindakan membakar lahan memicu apa yang disebut kegagalan pasar akibat "eksternalitas negatif". Petani atau korporasi mendapatkan efisiensi biaya secara mikro, namun menciptakan "biaya sosial" (social cost) yang sangat besar berupa polusi udara, krisis kesehatan, dan kelumpuhan transportasi yang harus ditanggung oleh masyarakat luas secara cuma-cuma. Di sisi lain, ekonomi konvensional juga melihat adanya hambatan biaya (opportunity cost). Petani kecil membakar karena mereka belum punya modal besar; pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) menggunakan alat berat atau dekomposer kimia pembusuk rumput membutuhkan biaya yang tidak terjangkau. Jika mereka dilarang membakar tanpa diberi alternatif, mereka akan kehilangan mata pencaharian.
Ekonomi syariah menjembatani dilema ini dengan kaidah fikih yang sangat fundamental: "Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih" mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan. Meskipun membakar rumput mendatangkan manfaat ekonomi instan bagi individu petani (maslahat), dampak kabut asapnya merusak kesehatan jutaan orang dan menghancurkan aset ekonomi publik (mafsadat). Karena skala kerusakan publik jauh lebih besar daripada keuntungan pribadi, maka metode membakar tersebut tetap tidak dibenarkan dalam Islam. Udara bersih dan hutan adalah kepemilikan publik (milkiyyah 'ammah) yang tidak boleh dikorbankan demi ego sektoral.
Secara sosiologis, fenomena ini mewakili "Tragedi Lahan Bersama" (Tragedy of the Commons) dari Garrett Hardin, di mana ruang publik yang tidak dijaga akan dieksploitasi demi keuntungan egois hingga rusak total. Teori konflik lingkungan juga menyoroti adanya ketimpangan kuasa, di mana petani kecil tradisional sering kali dikambinghitamkan dan dikriminalisasi atas kebakaran lahan, padahal pemicu utamanya adalah rusaknya tata air makro (kanalisasi) yang dilakukan oleh korporasi kelapa sawit atau HTI berskala besar yang mengeringkan lahan gambut di sekitarnya. Karhutla adalah manifestasi dari "Masyarakat Risiko" (Risk Society) dalam teori Ulrich Beck, di mana industrialisasi modern menciptakan risiko global baru yang tidak bisa lagi dibatasi oleh sekat wilayah atau negara.
Dampak nyata dari seluruh sengkarut ini terpampang jelas pada kondisi krisis kabut asap di Kalimantan. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Selatan kerap melonjak drastis hingga menembus angka di atas 300, bahkan sempat menyentuh level ekstrem di atas 700 dan 800 yang masuk dalam kategori "Berbahaya" (zona hitam). Akibat lapisan tanah bawah di wilayah perairan Kalimantan berupa gambut, pembakaran rumput di permukaan dengan mudah merembet ke dalam tanah, menghasilkan bara api bawah permukaan yang memproduksi asap pekat terus-menerus selama berminggu-minggu. Karhutla ini melumpuhkan aktivitas sosial-ekonomi: jarak pandang memendek di bawah 500 meter yang membahayakan penerbangan, kasus ISPA melonjak tajam, hingga memaksa dunia pendidikan meliburkan atau mengundur jam sekolah anak-anak di tengah kepungan asap yang mencekam.
Kesimpulannya, membakar hutan dan lahan tidak lagi bisa ditoleransi atas nama efisiensi ekonomi jangka pendek. Solusi jalan tengah yang berkeadilan harus dihadirkan melalui intervensi negara. Petani tradisional di wilayah perairan tidak boleh hanya dilarang dan diancam pidana, melainkan harus difasilitasi dengan bantuan modal, subsidi alat berat, atau penyediaan cairan dekomposer biologis untuk menerapkan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Menjaga kelestarian lingkungan bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum negara, melainkan bentuk ibadah untuk menjaga amanah Allah di bumi, demi menjamin hak atas udara bersih bagi generasi hari ini dan masa depan. (*)
Editor : Arief M