Oleh: Ahmad Barjie B
Komisi Informasi dan Komunikasi Digital MUI Kalsel
Selama ini Nahdlatul Ulama (NU) cukup concern membahas berbagai isu kebangsaan dan keumatan di setiap pertemuan tingkat nasional, seperti Musyawarah Nasional, Konferensi Besar dan Muktamar.
Di antara isu nasional yang hangat dibahas NU setidaknya dalam 15 tahun terakhir adalah pajak. Pendirian NU terkait pajak boleh dipungut dengan syarat: bersifat darurat, adil dan proporsional, dan pengelolaannya bebas dari korupsi.
Kajian Fikih NU yang sering muncul dalam forum Bahtsul Masail atau Masail Diniyah terkait pajak terbagi dua: Pertama, ulama menganggap pajak zalim dan haram karena mengambil harta secara paksa. Kedua, ulama membolehkan dengan syarat dana zakat tidak mencukupi, penarikan dan distribusinya adil dan proporsional untuk kemaslahatan rakyat.
Sikap resmi NU memilih pendapat kedua, membolehkan pajak sebagai bentuk ketaatan warganegara kepada pemerintah (ulil amr), sebagaimana perintah Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 59. Rakyat wajib taat kepada penguasa, siapa dan dari kalangan mana pun, suka atau terpaksa, sepanjang isi perintahnya tidak bertentangan dengan syariat (HR Bukhari). Namun jika pengelolanya tidak amanah, maka legitimasi keagamaan yang diberikan NU menjadi gugur.
Di samping sikap resmi ini banyak juga pendapat lain yang bersifat perorangan. Seperti Prof Dr KH Said Aqiel Siradj MA saat menjadi Ketua PB-NU (2010-2021) sempat mewacanakan warga NU akan berhenti bayar pajak apabila tata kelolanya tidak amanah atau uangnya banyak dikorupsi. Kala itu Said Aqiel merespon kasus Gayus Tambunan yang mengemplang uang pajak dalam jumlah besar dan telah divonis pengadilan selama 39 tahun.
Pendapat senada juga sering dilontarkan tokoh NU, Prof Dr Mahfud MD akhir-akhir ini. Mahfud bereaksi karena maraknya korupsi, bahkan ia menyarankan agar para koruptor besar dikenakan hukuman mati dan harta hasil korupsi disita.
Jadi, sikap resmi NU adalah pajak bersyarat, yaitu pengelolaannya transparan, proporsional, adil dan amanah, dan peruntukannya kembali guna kesejahteraan rakyat. Kalau ada yang mengatakan NU memfatwakan menolak pajak, itu tidak benar juga alias hoaks.
Tidak Proporsional
Melihat sikap NU di atas, pajak seharusnya hanya bersifat darurat sebagai pemasukan negara. Istilah darurat ini dapat dipahami sebagai pendapatan sampingan saja jika zakat dan pendapatan dari sektor-sektor lain tidak mencukupi.
Masalahnya di negara kita, pajak bukannya bersifat darurat dan sampingan, tetapi justru menjadi sumber utama pendapatan negara, dan ini meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2010-an hasil dari pajak sudah menembus 70% pendapatan negara, tahun 2024-2026 sudah lebih dari 82%. Data BPS menyebutkan 82,4% (Rp 2.309,9 triliun) berasal dari pajak. Selebihnya 7,4% (Rp 207,7 triliun) dari sumber daya alam (SDA); 3,2% (Rp 85,8 triliun) dari BUMN; 3% (Rp 83,4 triliun) dari badan layanan umum; dan 4% (Rp 115,1 triliun) dari pendapatan lain bukan pajak. Berarti, sektor lain di luar pajak hanya menyumbang 17,6 % penerimaan negara.
Tampak pajak menempati porsi terbesar pendapatan negara dan menjadi sumber utama APBN. Artinya pemerintah sangat sukses memungut pajak dari rakyat, tetapi tidak sukses memungut dari sektor lain seperti potensi SDA, BUMN dan sebagainya. Padahal menurut Mahfud MD dan Abraham Samad, sekiranya kekayaan SDA dikelola secara benar sesuai pasal 33 UUD 1945 dan tidak ada korupsi, maka setiap jiwa rakyat Indonesia yang 270 juta ini mendapatkan Rp 20 juta perbulan tanpa kerja.
Sekarang negara banyak hutang, ada kecenderungan penarikan pajak semakin diintensifkan lagi. Petugas pajak semakin kreatif mengamati ragam usaha masyarakat dan menarik pajaknya. Jika diinventarisasi jenis pajak sekarang sudah 30-an jenis, melebihi zaman penjajahan Belanda. Ada isu kendaraan bermotor yang tak bayar pajak tidak dibolehkan mengisi BBM di SPBU. Jika ini benar berarti mereka harus membeli eceran, berhenti bepergian, atau sembunyi dari petugas. Ini makin melengkapi kesusahan rakyat, bukankah mereka mengisi BBM untuk bekerja, dan mereka menunggak pajak bukan karena bandel atau tidak ada waktu, tapi uangnya tidak ada karena ekonomi sulit.
Harusnya persentasi di atas dibalik, pajak hanya 17-an persen, dan pendapatan nonpajak 83-an persen terutama dari SDA. Sekarang banyak sindiran, kekayaan SDA yang begitu besar seperti batubara, nikel, timah, tembaga, emas, minyak, gas, hutan dan lain-lain diserahkan ke asing dan swasta nasional, giliran utang negara dan biaya birokrasi dibebankan ke rakyat dalam bentuk pajak.
Jika dipelajari sejarah masa penjajahan, maraknya pemberontakan dan perlawanan rakyat disebabkan beratnya pajak, kerja paksa dan penderitaan lainnya. Dari Kalimantan banyak penduduk eksodus ke Sumatra dan Malaysia abad ke-19 dan awal abad ke-20 justru karena tidak tahan dengan pajak dan kerja paksa.
Bung Karno di pengadilan kolonial 1930 mengajukan pleidoi yang kemudian menjadi buku Indonesia Menggugat mengatakan, ”tanah rakyat yang diambil paksa, pajak tinggi dan menjerat rakyat, dan buruh yang dibayar murah, adalah di antara derita rakyat di tanah jajahan”. Apakah keadaan sekarang tidak berarti mengulang fenomena di masa kolonial. Bukankah hal-hal begini yang dulu memicu perlawanan rakyat terhadap Belanda.
Besarnya pajak yang berhasil dipungut pemerintah dari rakyat, sebenarnya tidak membanggakan, melainkan memprihatinkan. Pemerintah boleh bangga, apabila mampu menaikkan pendapatan dari sumber lain bukan pajak, bukan malah berpikir menambahnya lagi. Anehnya keprihatinan begini tidak terbersit sama sekali di hati pemerintah dan para wakil rakyat (DPR). Tidak sedikit yang korupsi dan foya-foya, padahal gaji, fasilitas dan berbagai tunjangan mereka dari pajak rakyat.
Wacana dan bahasan keagamaan NU terkait pajak, menunjukkan organisasi keagamaan terbesar ini sudah lama prihatin, meskipun hasilnya hanya sebatas wacana dan rekomendasi saja. Sekiranya sampai kepada fatwa sekalipun, tidak akan berpengaruh. Sebab terkait pajak, pemerintah memiliki daya paksa, sehingga mau tidak mau rakyat harus menaatinya. Semakin rakyat menghindari pajak, maka akses, mobilitas dan usaha mereka terbatas. Meski dongkol mereka tidak punya pilihan. Rakyat terpuruk dalam dilema, mundur kena maju kena.
Diperlukan kesadaran dan komitmen pemerintah bersama DPR, bahwa tujuan merdeka adalah hidup adil dan sejahtera, bebas dan bermartabat, bukannya untuk dipungut penghasilannya dengan beragam pajak. Seandainya para pejuang, pahlawan dan pendiri bangsa yang sudah tiada kita tanya, hampir pasti jawabannya bukan negara seperti keadaan sekarang yang mereka inginkan. Wallahu A’lam. (*)
Editor : Arief M