Oleh: Ummu Arsy
Penulis opini, kolumnis,
aktivis kemasyarakatan asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Setiap anak dilahirkan sesuai dengan fitrahnya, anak berhak mendapatkan kasih saying, keamanan, perlindungan dimanapun berada. Bertepatan tanggal 23 Juli diperingati sebagai hari Anak dengan tema Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.”
Dikutip dari Liputan6.com, Jakarta - Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, organisasi kemanusiaan Plan Indonesia menilai perlindungan anak harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang digital.
Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastusi, mengatakan, keluarga menjadi lini pertama dalam melindungi anak. Menurutnya, orang tua dan pengasuh perlu menerapkan pola asuh tanpa kekerasan serta menciptakan ruang yang aman agar anak merasa nyaman untuk bercerita.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) sepanjang 2025 mencatat terdapat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.136 korban merupakan anak perempuan. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan 51,5 persen korban kekerasan merupakan anak perempuan, sedangkan 66,3 persen pelaku belum berhasil diidentifikasi.
Anak bukan hanya menjadi korban kekerasan, tetapi juga anak berperan sebagai pelaku kekerasan seperti yang terjadi di sekolah Seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatra Barat, diduga meledakkan bom rakitan berdaya ledak rendah di lingkungan sekolahnya, pada Selasa (14/07) kemarin. Aksi yang diduga dilakukan siswa berinisial R, 17 tahun, itu tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. Polda Sumbar dan Densus 88 Anti Teror mengaku tengah mendalami ledakan itu. Mereka juga melakukan pendampingan hukum kepada R, anak berkonflik dengan hukum dalam peristiwa itu. Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut perundungan (bullying) di sekolah diduga sebagai pemicu tindakan yang dilakukan oleh R.
Semua yang terjadi di kehidupan saat ini tidak lepas dari pengaruh tata kehidupan sekuler yang menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat, yang pada akhirnya anak-anak menjadi korban kekerasan ataupun pelaku kekerasan. Dalam sistem kapitalis fungsi dari keluarga, masyarakat dan Negara tidak jalan sebagaimana mestinya, sehingga anak tanpa perlindungan yang maksimal baik di keluarga, sekolah maupun di masyarakat. Padahal tempat tersebut diharapkan menjadi ruang yang aman bagi anak-anak
Negara kapitalis dalam setiap kebijakan termasuk dalam hal perlindungan anak belum mampu menyelesaikan masalah dengan tuntas, tetapi malah membuka ruang digital dengan mudahnya anak mengakses media yang bisa jadi sebagai pemicu tindakan kekerasan pada anak, selain itu juga anak menjadi pelaku judol, game online yang bisa diakses bermuatan pornografi maupun pornoaksi. Sanksi yang berlaku pada anak tidak tegas, bahkan definisi anak pun sudah tidak layak untuk anak yang sudah baliq.
Bagaimana solusi Islam, apakah Islam hanya sebatas agama yang mengatur ibadah dengan sang pencipta yakni Allah SWT atau ada aturan lain mencakup hubungan dengan manusia dan makhluk Tuhan yang lainnya.
Sebagai seorang yang beriman dengan Allah SWT sebagai sang pencipta, tentu kita wajib mempelajari dan meyakini apa-apa yang telah disampaikan Allah melalui RasulNya dengan membawa kitab Al Qur’an dan Sunnah. Islam adalah akidah yang mampu menyelesaikan semua masalah kehidupan.
Anak adalah merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Anak perempuan kalau sudah mendapatkan haid pertama, maka sudah tidak termasuk definisi anak, dan sudah wajib melaksanakan perintah dan larangan Allah SWT termasuk wajib mendapatkan sanksi apabila melakukan kemaksiatan. Sedangkan anak laki-laki kalau sudah mimpi basah, maka sudah tidak termasuk kategori anak dan sudah wajib melaksanakan perintah dan larangan Allah SWT, termasuk wajib mendapatkan sanksi apabila melakukan kemaksiatan.
Negara mempunyai peran penting dalam melindungi anak dari kekerasan. sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)
Negara wajib mendidikan anak-anak melalui pendidikan dengan menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan salah satu amanahnya yaitu merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.
Negara memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dan anak sebagai pelaku kekerasan. Dan anak dapat dilihat apakah termasuk definisi anak sesuai Islam, kalau sudah baliq maka sanksi yang diberikan adalah sama dengan sanksi orang dewasa walaupun umurnya masih dibawah 17 tahun. Dengan hukuman tegas membuat efek jera pada pelakunya dan mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan kejahatan, kekerasan tersebut.
Selain itu juga masyarakat memiliki peran yang penting, wajib melindungi anak-anak dari kekerasan. Masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahiy munkar. masyarakat harus ikut mengawasi setiap kejadian yang ada dilingkungan sekitar, sehingga akan terjadi kontrol masyakat dalam menjaga keamanan dan melaporkan pada pihak berwenang.
Hanya dengan menerapkan Islam secara Kaffah maka Islam akan menjadi rahmat bagi semesta alam, anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam. Aamiin. (*)
Editor : Arief