Main Hakim Sendiri Makin Marak

admin • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:43 WIB
Bagong Suyanto
Bagong Suyanto

Oleh: Bagong Suyanto
Guru Besar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga

Batas kesabaran masyarakat terhadap tindak kejahatan belakangan ini tampaknya sudah habis. Minimal makin tipis. Meski aparat kepolisian dalam berbagai kesempatan telah berusaha melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak kejahatan —bahkan dalam banyak kasus tak segan-segan mengancamkan tembakan bagi penjahat yang melawan dan berusaha lari. Tetapi hal itu kelihatannya masih belum cukup memuaskan masyarakat.

Ada kesan kuat, bahwa masyarakat sekarang ini lebih suka memilih melakukan pengadilan di jalanan, menghakimi sendiri pelaku kejahatan yang tertangkap basah hingga babak-belur, dan bahkan tidak jarang menghajarnya hingga tewas di tempat. Amuk massa atau makin hakim sendiri, oleh sebagian masyarakat tampaknya cenderung dianggap sebagai cara efektif untuk mengadili terdakwa yang tertangkap basah melakukan tindak kriminal agar mereka tidak mengulang kembali perilakunya.

Di media massa, nyaris setiap hari tidak terlewatkan adanya berita pelaku kejahatan yang tewas dihakimi massa.  Salah satu kasus yang belakangan ini menjadi perbincangan publik adalah tindakan main hakim sendiri yang menewaskan seorang warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Korban yang tewas setelah dikeroyok massa usai tepergok diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, meninggalkan tiga orang anak. Polisi menyebut aksi pengeroyokan tersebut dipicu keresahan warga yang sebelumnya kerap kehilangan ayam aduan.

Sofistifikasi Kekerasan

Tindak kekerasan, dalam dunia kejahatan biasanya menjadi salah satu instrumen yang dipergunakan pelaku untuk mengancam dan mencelakan korban. Tetapi, yang menarik belakangan ini, kekerasan tampaknya tidak lagi hanya menjadi monopoli penjahat, melainkan acapkali juga dipergunakan oleh massa untuk menghukum penjahat yang tertangkap basah melakukan tindak kejahatan.

Ketika tindak kejahatan yang merebak di masyarakat sudah dinilai sangat meresahkan dan mencapai batas toleransi, maka reaksi masyarakat pun akan timbul —entah dalam rangka mempertahankan diri atau membalas kelakuan para penjahat yang dirasa sudah kelewat merongrong. Hanya saja, bedanya jika oleh pelaku kejahatan kekerasan umumnya dilakukan oleh orang per orang, maka di kalangan warga masyarakat kekerasan dilakukan oleh banyak orang —entah itu kerumunan atau warga masyarakat tertentu secara bersama dalam situasi yang kebanyakan anomie— untuk mengadili di jalanan para pelaku kejahatan yang kebetulan tertangkap massa.

                Walau pun secara hukum tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, tujuan masyarakat melakukan tindak kekerasan kolektif adalah untuk menghakimi penjahat dan sekaligus membuat jera. Abrahams (1998), menyebut keinginan masyarakat untuk terlibat dalam upaya penegakan tertib hukum seperti di atas dengan istilah vigilantisme, yaitu fenomena sekelompok masyarakat yang secara langsung turun tangan menegakkan tertib hukum (law and order).

Aksi main hakim sendiri yang belakangan ini makin marak, dalam banyak kasus adalah respons yang tidak rasional dan tidak kritis atas godaan psikologik dan situasi kerumunan (LeBon, 1896). Sebagai sebuah reaksi massa, perilaku kolektif dalam banyak lahir secara spontan, relatif tidak terorganisasi, dan hampir tidak bisa diduga sebelumnya, proses kelanjutannya tidak terencana dan hanya tergantung pada stimulasi timbal-balik yang muncul di kalangan para pelakunya (Miligram dan Toch, 1969). Menurut Horton dan Hunt (1998), perilaku kerumunan umumnya ditandai oleh: (1) anomitas, yakni hilangnya kendala yang biasanya mengendalikan individu dan rasa tanggungjawab pribadi, (2) impersonalitas, yakni sikap yang memandang bahwa hanya kelompok seseoranglah yang penting, (3) mudah dipengaruhi, yakni sikap para anggota yang menerima saran secara tidak kritis, (4) tekanan jiwa, dan (5) amplifikasi interaksional, yakni sikap para anggota yang saling meningkatkan kadar keterlibatan emosi.

Studi yang dilakukan Bagong Suyanto dkk (2002) menemukan aksi kekerasan kolektif yang berkembang di masyarakat pada dasarnya memiliki tiga pola umum. Pertama, aksi kekerasan kolektif yang sifatnya spontan karena dipicu oleh situasi kerumunan dan adanya pricipitating factors (faktor pemercepat) yang seolah menghela emosi warga masyarakat untuk tetap dan bahkan makin beringas dalam melakukan aksi kekerasan terhadap seorang penjahat.

Kedua, adalah aksi kekerasan kolektif yang bertujuan untuk menegakkan kembali ketertiban masyarakat dari ancaman orang-orang yang jahat —dengan cara memperingatkan atau jika perlu menghakimi para preman atau penjahat setempat yang selama ini dinilai bersikap jumawa dan merugikan masyarakat.

Ketiga, aksi kekerasan kolektif yang bertujuan sebagai sarana melakukan aksi balas dendam tehadap orang tertentu yang dinilai memilik ilmu hitam (dukun santet) dan telah mencelakakan orang-orang yang dikenal atau bahkan anggota keluarga pelaku aksi kekerasan kolektif. Tetapi terlepas, aksi dan pola mana yang terjadi, yang jelas semuanya terjadi karena dipicu oleh ketidakpercayaan terhadap kinerja aparat kepolisian dan prosedur hukum yang dinilai terlalu birokratis dan tidak sensitif kepada keluhan atau tuntutan masyarakat.

                Selama ini, tampaknya yang namanya asas praduga tak bersalah sudah tidak berlaku lagi di masyarakat. Berbeda dengan masa-masa sebelumnya —di mana sebagian besar masyarakat cenderung selalu dihinggapi perasaan  tidak aman, bahkan bahkan mungkin menjadi gejala ketakutan masyarakat (fear of crime)— kini yang terjadi kelihatannya adalah sebuah era balas dendam. Jika selama bertahun-tahun masyarakat umumnya selalu hidup dengan perasaan was-was, apalagi jika berada di zone-zone yang rawan, kini sebaliknya para penjahat pun mau tidak mau harus berpikir masak-masak sebelum melakukan sebuah tindak kejahatan.

Di masyarakat, bahkan ada kesan kuat tengah berkembang apa yang disebut dengan istilah sofistikasi kekerasan. Artinya cara-cara melakukan kekerasan makin hari cenderung makin sadis dari yang paling sederhana melukai, menganiaya sampai membunuh dengan cara-cara yang sudah berada di luar batas kemanusiaan. Di media massa bisa dibaca setiap hari bagaimana massa beramai-ramai membantai pencuri panci atau pencuri ayam dengan melempari batu,  menginjak, menendang, memukul dan akhirnya membakarnya pula. Kalau tidak dibakar, korban dianiaya sampai wajahnya sulit dikenali lagi, kepalanya hancur, ususnya memburai keluar, telinga dan tangannya putus, dan seterusnya. Massa seolah-olah sedang melakukan suatu aksi bersama yang membuat mereka puas dengan tindakan membantai dan menghukum pelaku kejahatan yang tertangkap basah.

Di kalangan masyarakat yang sudah hilang batas kesabaran dan ketakutannya, mereka percaya bahwa summary justice (keadilan kilat) atau tindakan main hakim sendiri menjadi pilihan yang dibenarkan, dan bahkan dipandang perlu untuk terus dikembangkan. Pola yang berkembang saat ini adalah: bagaimana membalas tindak kejahatan dan tindak kekerasan yang dilakukan para penjahat dengan aksi perlawanan yang tak kalah keras. Kecenderungan masyarakat melakukan tindakan kekerasan kolektif seperti di atas, menurut Mudji Sutrisno (2000)  sebagai ekspresi dari kecenderungan kembali ke naluri purba untuk menyelesaikan masalah. Naluri purba adalah semacam dorongan untuk menyelesaikan ketidakpuasan dan konflik dengan kekuatan emosi, kekerasan dan drive. Naluri purba, biasanya muncul karena prinsip-prinsip rasionalitas yang mengontrol naluri purba itu telah jebol dan tak lagi memiliki daya pengikat kepada warga masyarakatnya.

Peran Aparat

Tindakan main hakim sendiri belakangan ini makin marak karena masyarakat menganggap peran aparat kepolisian  kurang maksimal, dan bahkan mungkin tidak mau melakukan mengendalian kejahatan (crime control) secara serius. Dalam hal ini, massa memilih cara mereka sendiri untuk menghakimi penjahat karena mereka merasa bahwa hal itu harus dilakukan karena batas kesabaran atau rasa takut telah terlewati. Dengan dukungan orang-orang yang merasa senasib dan perasaan sesama sebagai korban, maka kekerasan kolektif pun kemudian muncul sebagai salah satu pilihan masyarakat untuk melawan kejahatan. Tindakan main hakim sendiri terjadi karena masyarakat sudah tidak lagi percaya pada efektivitas penegakan hukum formal.

                Sebagai bentuk partisipasi publik untuk mencegah makin meruyaknya tindak kejahatan, memang harus diakui aksi kekerasan kolektif dalam beberapa kasus telah terbukti efektif untuk mengurangi nyali penjahat agar tak bertindak sembarangan dalam mencari mangsa. Namun, bagaimana pun aksi ini seyogyanya tidak  dibiarkan berkembang liar, karena dua hal. Pertama, karena setiap orang yang terlibat dan mengangap keterlibatannya dalam aksi amuk massa sebagai tindakan yang benar, mereka umumnya akan cenderung bertindak eksesif alias kebablasan sehingga seolah menafikan norma dan hukum.

Kedua, kemungkinan aksi kekerasan kolektif ini berkembang melenceng dari tujuan awalnya dan bahkan tidak mustahil tergelincir dimanfaatkan sebagai mekanisme  dari para penjahat itu sendiri untuk berkelit dari incaran massa. Teriakan “maling” atau “copet”, misalnya, bukan tidak mungkin kemudian diteriakkan sendiri oleh penjahat yang kepergok seseorang, dan yang celaka adalah jika orang yang sesungguhnya tak bersalah terpaksa menjadi korban dari berkembangnya modu aksi main hakim sendiri yang belakangan ini marak.

                Untuk mencegah agar merebaknya aksi kekerasan kolektif tidak berkembang makin liar,  karena itu yang dibutuhkan adalah langkah yang benar-benar konsisten dan gigih, agar perkembangan tindak kejahatan tidak lagi terlalu mencemaskan warga dan supremasi hukum serta citra aparat kepolisian dapat kembali ditegakkan. Untuk memastikan agar keamanan masyarakat benar-benar terjamin dan masyarakat tidak melakukan aksi kekerasan kolektif menghakimi pelaku kejahatan, kuncinya adalah pada sikap proaktif aparat kepolisian untuk  memberikan perlindungan dan memastikan keamanan dan ketentraman sosial telah terjaga dengan baik. (*)

 

Editor : Arief
Opini