Menjaga Ketahanan Energi Banua

admin • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Erwan Setyanoor
Erwan Setyanoor

Oleh: Erwan Setyanoor
Akademisi IAI Darul Ulum Kandangan, Prodi Ekonomi Syariah

Kalimantan Selatan adalah wilayah yang secara alamiah dikaruniai kekayaan bumi yang melimpah. Provinsi ini dikenal luas sebagai salah satu lumbung batu bara terbesar di Indonesia, memasok bahan bakar fosil ke berbagai pembangkit listrik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, beberapa bulan terakhir, masyarakat Banua harus akrab kembali dengan pemadaman listrik bergilir akibat penurunan kemampuan pasok daya pada Sistem Interkoneksi Kalimantan. Gangguan teknis beruntun, mulai dari kerusakan generator di PLTU Asam-Asam hingga kebocoran pipa boiler di PLTGU Muara Teweh, memaksa pemadaman darurat dilakukan demi menghindari padam total (blackout). Kondisi ini secara alamiah memantik diskusi penting di ruang publik: Kelistrikan Kalsel: Menuju Tata Kelola Berkeadilan? Fenomena ini tidak hanya mengganggu kenyamanan domestik, tetapi juga menjadi momentum untuk meninjau kembali tata kelola energi kita melalui kacamata yang lebih fundamental, yaitu prinsip ekonomi syariah.

Bagi masyarakat awam, listrik padam mungkin dianggap sebagai dinamika teknis operasional belaka. Namun, jika ditarik ke ruang diskusi yang lebih makro, krisis energi di tengah kelimpahan sumber daya alam ini melahirkan paradoks ruang publik yang mendalam. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kenyamanan domestik, tetapi juga memukul sektor UMKM, menghambat pelayanan publik, dan merugikan perekonomian daerah. Di titik inilah, kita perlu meninjau kembali tata kelola energi kita melalui kacamata yang lebih fundamental, salah satunya melalui perspektif Ekonomi Syariah dan prinsip pengelolaan kepemilikan umum yang pernah diletakkan pondasinya oleh Nabi Muhammad SAW.

Secara historis, Islam telah meletakkan asas berkeadilan yang sangat tegas mengenai pengelolaan sumber daya alam. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda bahwa manusia berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Di masa kenabian, tiga elemen ini merupakan pilar utama penggerak kehidupan dan ekonomi. Di era kontemporer, para fukaha dan ahli ekonomi syariah sepakat menafsirkan kata "api" (an-nar) tidak lagi sebatas kayu bakar atau obor, melainkan mencakup seluruh spektrum energi modern. Batubara, gas alam, minyak bumi, hingga daya listrik yang mengalir ke rumah-rumah adalah manifestasi modern dari elemen "api" tersebut.

Merujuk pada kaidah fikih ekonomi, sesuatu yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jumlahnya melimpah tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau dikelola dengan mentalitas murni komersial (profit-oriented). Status kepemilikannya adalah kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Dalam kedaulatan ekonomi syariah, pemerintah atau badan usaha milik negara seperti PLN diposisikan sebagai amanah atau wakil (mustakhlif) untuk mengelola komoditas tersebut. Tugas utamanya bukan memosisikan rakyat sebagai konsumen pasar yang dieksploitasi, melainkan memastikan distribusi yang berkeadilan, stabil, dan membawa kemaslahatan publik (maslahah mursalah).

Krisis listrik di Kalimantan Selatan menjadi potret nyata dari ketimpangan tata kelola tersebut. Sebagai daerah penghasil batu bara, Kalsel seharusnya memiliki ketahanan energi yang absolut. Ketika pasokan daya lokal justru rapuh akibat ketergantungan pada sistem interkoneksi regional yang panjang dan rentan gangguan teknis, terjadi cacat logika distribusi. Dari kacamata ekonomi syariah, ini merupakan bentuk kegagalan pemenuhan prioritas hak-hak lokal atas kekayaan alam daerahnya sendiri.

Prinsip ekonomi syariah menekankan kemandirian pemanfaatan aset lokal demi kemaslahatan warga sekitar terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke wilayah lain. Konsep ini sejalan dengan spirit pengelolaan zakat maupun pengelolaan sumber daya dalam sejarah Islam, di mana kebutuhan masyarakat lokal wajib dipenuhi terlebih dahulu. Sangatlah ironis ketika tanah Kalsel dikeruk untuk menerangi wilayah lain, sementara ruang tamu dan tempat usaha masyarakat Banua harus gelap gulita akibat keterbatasan daya pasok harian. Pemadaman listrik bukan sekadar masalah padamnya sakelar, melainkan padamnya denyut nadi ekonomi masyarakat kecil yang bergantung penuh pada stabilitas arus listrik.

Ekonomi syariah tidak mengenal konsep korporasi yang lepas tangan terhadap kerugian publik. Pemimpin atau institusi yang diberi wewenang mengelola hajat hidup publik mengemban fungsi riyayah (pelayanan publik). Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap pemimpin adalah pemelihara dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Dalam konteks pemadaman listrik di Kalsel yang diproyeksikan baru pulih bertahap, fungsi riyayah ini diuji pada tiga aspek utama.

Pertama, aspek transparansi dan kepastian. Pemerintah daerah dan PLN wajib membuka data teknis secara jujur mengenai jadwal pemadaman dan progres perbaikan. Ketidakpastian jadwal pemadaman merusak perencanaan ekonomi pelaku usaha dan menciptakan kecemasan sosial. Kedua, aspek mitigasi jangka panjang. Harus ada reposisi kebijakan energi di Kalimantan Selatan. Kalsel tidak boleh terus-menerus terjebak dalam kerentanan sistem interkoneksi regional tanpa adanya penguatan cadangan daya mandiri (spinning reserve) yang kokoh di tingkat lokal.

Ketiga, aspek kompensasi yang berkeadilan. Dalam hukum ekonomi Islam, akad antara penyedia layanan publik dan pengguna adalah akad pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang. Ketika masyarakat dipaksa taat membayar tagihan dan denda keterlambatan, maka sebaliknya, ketika penyedia layanan gagal memberikan pasokan, hak kompensasi bagi pelanggan harus diberikan secara otomatis dan transparan, bukan dipersulit oleh birokrasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan material guna menegakkan keadilan ekonomi.

Sebagai kesimpulan, jawaban atas tantangan kelistrikan di Kalimantan Selatan ini terletak pada komitmen melakukan refleksi kolektif terhadap tata kelola energi nasional. Mengintegrasikan prinsip ekonomi syariah bukan berarti melakukan islamisasi simbolis pada industri energi, melainkan menyerap substansi keadilannya: memosisikan energi sebagai hak dasar publik yang wajib dijaga keberlangsungannya oleh negara. Kekayaan batu bara yang melimpah di bawah tanah Banua harus berbanding lurus dengan terangnya lampu-lampu di rumah warga. Dengan pembenahan manajemen interkoneksi, transparansi pelayanan, dan penguatan cadangan daya lokal, kita optimistis kelistrikan Banua dapat melangkah menuju masa depan yang lebih stabil, mandiri, dan membawa kemaslahatan yang merata bagi rakyat banyak. (*)

Editor : Arief
Opini