Berkah Jadi Musibah, Edukasi Calon Jemaah Harus Diperkuat

M. Ramli Arisno • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 08:54 WIB
M Ramli Arisno, Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin
M Ramli Arisno, Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin

 Oleh: M Ramli Arisno
Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin

Empat puluh satu calon jemaah asal Hulu Sungai Tengah sudah sampai di Bandara Syamsudin Noor pada 20 Juli 2026. Koper mereka sudah masuk bagasi. Tapi umrahnya batal berangkat.

Belum genap sebulan, kasus serupa muncul dari arah sebaliknya. Sebanyak 38 jemaah Syakira Tour, di bawah bendera PT Tekat Arung Samudra, sudah menuntaskan ibadah di Tanah Suci, tetapi terlantar di Jeddah tanpa kepastian kapan bisa pulang ke banua karena tiket kepulangan belum tersedia.

Dua penyelenggara berbeda, dengan pola persoalan yang serupa. Entah kenapa setiap musim umrah datang, cerita seperti ini kembali muncul. Jemaah kecewa, jadwal berubah, tiket bermasalah, dan alasan keterlambatan visa kembali disampaikan oleh pihak travel. Terlepas dari benar atau tidaknya alasan tersebut, publik berhak mempertanyakan mengapa persoalan serupa terus berulang.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa calon jemaah sering kali sulit membedakan mana penyelenggara yang benar-benar berizin sebagai PPIU, mana yang hanya bertindak sebagai perantara, dan bagaimana pembagian tanggung jawab di antara mereka.

Padahal, status perizinan hanyalah salah satu unsur. Yang jauh lebih menentukan adalah integritas pengelolaan dana, tata kelola operasional, dan kemampuan memenuhi hak-hak jemaah.

Ketika alasan keterlambatan visa kembali dikemukakan, wajar bila publik bertanya apakah perencanaan dan mitigasi risiko telah dipersiapkan secara memadai sebelum keberangkatan dijadwalkan.

Yang lebih membuat prihatin, pola penyelesaiannya hampir selalu sama. Travel dipanggil, jemaah diminta bersabar, sebagian ditawari penjadwalan ulang atau pengembalian dana secara bertahap. Pada awal kasus Syakira, sebagian jemaah bahkan dilaporkan harus menanggung kebutuhan makan dan penginapan sendiri sebelum bantuan dari KJRI dan pemerintah hadir.

Negara memang akhirnya hadir. Namun dari sudut pandang publik, penanganannya kerap terasa baru menguat setelah persoalan menjadi perhatian luas. Pertanyaannya, mengapa Kalimantan Selatan berulang kali menghadapi persoalan serupa?

Pertama, dari yang tampak di ruang publik, pengawasan masih terkesan lebih bersifat reaktif daripada preventif. Idealnya, aspek kesiapan operasional, kepastian tiket, dan kelengkapan administrasi diverifikasi sebelum jemaah diberangkatkan.

Kedua, pada sebagian kasus, paket umrah yang dipasarkan jauh di bawah harga pasar patut menjadi indikator risiko. Harga murah memang tidak selalu berarti bermasalah, tetapi dapat menjadi sinyal bahwa calon jemaah perlu memeriksa lebih jauh struktur layanan, legalitas, dan kemampuan operasional penyelenggara.

Ketiga, sanksi yang tersedia dalam peraturan akan efektif apabila diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga memberi efek jera bagi penyelenggara lain.

Umrah adalah ibadah. Namun penyelenggaraannya juga merupakan persoalan tata kelola, manajemen risiko, dan integritas. Ketika aspek-aspek tersebut gagal dijalankan, yang paling dirugikan adalah jemaah yang telah berkorban demi memenuhi panggilan ke Baitullah.

Sudah saatnya Kalimantan Selatan berhenti menjadi langganan kasus umrah bermasalah. Pengawasan perlu lebih preventif, edukasi calon jemaah harus diperkuat, dan penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten.

Izin PPIU tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi harus diikuti dengan tanggung jawab nyata kepada jemaah. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah yang semestinya membawa berkah, bukan musibah. (*)

 

Editor : Arief
umrah ruang jeda