Kompleksitas Penegakan Hukum Pemilu Daerah

admin • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 22:11 WIB
M. Rezky Habibi R, S.H., M.H
M. Rezky Habibi R, S.H., M.H

Oleh : M. Rezky Habibi R, S.H., M.H
Pegiat Hukum dan Kepemiluan

 Penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dan pilkada di Indonesia saat ini, diatur secara terpisah dalam 2 (dua) Undang-Undang. Penyelesaian pelanggaran administratif pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023  tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu), sedangkan penyelesaian pelanggaran administratif pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut Undang-Undang Pilkada).

Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 85/PUU-XX/2022 telah menegaskan tidak ada lagi pembedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Ketiadaan pembeda antara rezim pemilu dan rezim pilkada semestinya berkonsekuensi terhadap penyederhanaan pengaturan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dan pilkada.

Hal ini bertalian dengan amanat putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah untuk pemilu mendatang, dengan skema pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Daerah.

Dengan skema putusan MK di atas, maka ke depan terdapat 2 (dua) payung hukum yang diberlakukan dalam pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta Kepala Daerah.

Sederhananya penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota menggunakan Undang-Undang Pemilu, sementara penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan Kepala Daerah menggunakan Undang-Undang Pilkada. 2 (dua) payung hukum penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dan pilkada yang akan diberlakukan dalam 1 (satu) tahapan penyelenggaraan pemilu daerah ini memunculkan dualisme pengaturan potensi tumpang tindih ketika dijalankan secara bersamaan pada 1 (satu) tahapan penyelenggaraan.

Terlebih lagi dari aspek jangka waktu penyelesaian juga memiliki perbedaan yang cukup tajam, pada Pemilu penyelesaian pelanggaran administratif diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. Sementara untuk Pilkada, penyelesaian pelanggaran administratif diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender.

Hal di atas secara teoritis bertolak belakang dengan salah satu instrumen menegakkan keadilan pemilu, yaitu melalui penegakan hukum pemilu dengan desain kerangka hukum yang mengatur mekanisme dan penyelesaian yang efektif.

Kriteria untuk mewujudkan pemilu maupun pilkada yang adil dan berintegritas, menurut Ramlan Surbakti adalah dengan penyelesaian sengketa yang mengedepankan proses yang adil dan tepat waktu.

Uraian di atas, menggambarkan problematika dari perspektif penegakan hukum bagi Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administratif pemilu maupun pilkada paska putusan MK 135/PUU-XXII/2024, yang menggabungkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah ke dalam 1 (satu) penyelenggaraan pemilu daerah.

Penyelarasan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Dan Pilkada

Penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu penegakan hukum secara preventif dan penegakan hukum secara represif (Agus Riwanto dkk, 2019).  Penegakan hukum secara preventif adalah tindakan dalam bentuk pengawasan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, sedangkan penegakan hukum secara represif adalah tindakan dalam bentuk penanganan pelanggaran dan penanganan sengketa proses.

Dengan tugas dan kewenangan memeriksa pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka, Bawaslu menjalankan fungsi quasi judicial  berupa penanganan pelanggaran administratif pemilu yang dilaksanakan dalam mekanisme persidangan seperti peradilan dalam cabang kekuasaan yudikatif.

Pada pilkada, dalam perkembangan penegakan hukum administratif kepemiluan, terdapat putusan MK 104/PUU-XXIII/2025 yang mengakhiri ketidaksinkronan kewenangan penegakan hukum administratif oleh Bawaslu dalam pemilu dan pilkada. Pada amar putusan, MK merubah makna “rekomendasi” menjadi “putusan” pada Pasal 139, di lain sisi juga  merubah makna “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan” dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.

Dengan bahasa lain, paska putusan MK di atas produk hukum yang dihasilkan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasitf pilkada berupa putusan seperti dalam penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, sementara KPU hanya menindaklanjuti.

Dalam pada itu, pada pertimbangan hukum putusan 104/PUU-XXIII/2025 terdapat pesan kepada pembentuk undang-undang. MK dalam pertimbangan hukum [3.16] pada paragraf kedua menyatakan, …pembentuk undang-undang perlu segera merevisi atau melakukan perubahan undang-undang yang berkenaan dengan pemilu, khususnya harmonisasi substansi hukum pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden dengan substansi hukum pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, termasuk juga pengaturan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu...

Pesan dari pertimbangan hukum MK di atas, menandai pentingnya penyelarasan penyelesaian pelanggaran administratif pilkada dengan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu agar tidak menimbulkan problematik dalam praktik pemilu daerah ke depan.

Dengan begitu akan meneguhkan kedudukan Bawaslu dalam menjalankan fungsi quasi judicial dan tujuan untuk mewujudkan pemilu nasional maupun pemilu daerah yang adil dan berintegritas melalui penyelesaian yang mengedepankan proses yang adil dan efektif dapat tercapai.

Penyederhanaan pengaturan

Implikasi terhadap penegakan hukum administratif oleh Bawaslu dapat dicermati di antara Pasal 460 sd Pasal 462 Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara Pasal 138 sd Pasal 140 Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan Kepala Daerah.

Memberlakukan 2 (dua) payung hukum dan masing-masing peraturan pelaksanaan (peraturan Bawaslu) untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dan pilkada, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan pada 1 (satu) penyelenggaraan pemilu daerah ke depan paska putusan 135/PUU-XXII/2024.

Terlebih MK telah pula meniadakan perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dengan peniadaan pembedaan antara rezim pemilu dan pilkada, dihubungkan dengan putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang menggabungkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta Kepala Daerah ke dalam pemilu daerah, maka terdapat urgensi untuk melakukan penyederhanaan pengaturan penyelesaian pelanggaran administratif pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada ke dalam 1 (satu) Undang-Undang. Hal tersebut berimplikasi pula pada penyederhanaan peraturan pelaksana berupa pengaturan penyelesaian pelanggaran administratif yang hanya di atur dalam 1 (satu) peraturan Bawaslu.

Dengan penyederhanaan pengaturan penyelesaian pelanggaran administratif ke dalam 1 (satu) Undang-Undang, maka tujuan pengaturan penyelenggaraan pemilu untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu dapat terwujud.

Hal ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, kepastian hukum tidak dicerminkan dari banyaknya aturan yang dibuat, akan tetapi dari substansi norma yang mengatur secara rigit dan tidak menimbulkan multitafsir. (*)

Editor : Arief
Opini Pilkada