Oleh: Rahma Sugihartati
Guru Besar Sains Informasi FISIP Universitas Airlangga
Hak konsumen selama bertahun-tahun cenderung lemah. Bagi masyarakat yang membeli kuota internet, mereka seringkali tidak habis memanfatkan kuota yang tersedia dan telah dibeli hingga batas waktu tertentu. Atas dasar batas waktu yang disediakan telah habis, maka kuota internet pun otomatis dianggap telah habis meski dalam kenyataan sebetulnya masih tersisa.
Kebijakan operator soal kuota internet yang selama ini merugikan konsumen seperti di atas akhirnya tidak boleh lagi diberlakukan. Seperti dilaporkan di berbagai media massa, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini telah mengabulkan sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang digelar Kamis tanggal 23 Juli 2026 lalu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli oleh masyarakat—baik prabayar maupun pascabayar—merupakan benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik dan memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, langkah paling mendesak bagi operator seluler adalah mengubah arsitektur produk mereka.
Operator tidak lagi bisa berlindung di balik dalih bahwa ada masa aktif kuota internet yang telah disepakati pembeli untuk merampas sisa data konsumen secara sepihak.
Menurut keputusan MK, para penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan variasi paket yang secara eksplisit mengakomodasi fitur akumulasi kuota (rollover), di mana sisa kuota bulan ini otomatis digabungkan ke periode berikutnya jika pelanggan memperpanjang atau membeli paket baru. Meskipun model layanan non-rollover masih diperbolehkan sebagai opsi pilihan, ketersediaan menu anti-hangus menjadi sebuah kewajiban hukum yang mutlak. Keputusan MK ini tentu menjadi angin segar bagi upaya perlindungan hak-hak konsumen.
Tidak Adil
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan aturan yang selama ini berlaku dinilai belum memberi perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota atau kuota internet yang belum digunakan. Padahal, menurut penilaian MK, pengguna jasa telekomunikasi sudah membayar untuk mendapat kuota internet, sehingga tidak adil jika kuota internet itu dinyatakan habis setelah masa berlaku habis.
Sebagai konsumen, masyarakat yang telah mengeluarkan uang dan membeli kuota internet, maka mereka memiliki hak atas apa yang telah dibelinya itu. Tidak boleh atas dasar untuk mencari keuntungan, lantas para operator bisa sepihak memutus kuota internet yang telah dibeli itu dan kemudian meminta konsumen untuk membayar kembali pembelian kuota internet sesuai masa baru yang berlaku. Dalam pandangan MK, ketika seseorang membayar dan membeli paket kuota internet tertentu, maka hal itu akan menimbulkan adanya hak bagi konsumen untuk menggunakan kuota yang sudah dibeli. MK menyebut konsumen punya hak atas manfaat jasa yang bernilai ekonomi.
MK menegaskan nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi harus mendapat perlindungan agar manfaat layanannya tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. Hanya karena posisinya lemah, tidak adil jika konsumen dirugikan atas apa yang telah mereka bayar. Dalam pandangan MK, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
Bagi konsumen, keputusan MK ini tentu menggembirakan. Ini boleh jadi adalah tonggak sejarah baru dalam perlindungan hak milik digital di Indonesia. Putusan MK ini menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli memiliki nilai ekonomi sah, sehingga operator wajib menyediakan opsi seperti akumulasi kuota (rollover) atau perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan. Secara garis besar, sejumlah faktor yang melatarbelakangi kenapa hak-hak konsumen dalam pembelian kuota internet sering diperlakukan tidak adil adalah:
Pertama, karena posisi konsumen yang cenderung lemah alias tidak berdaya. Di tengah booming terjadinya penggunaan internet yang makin massif, pengguna internet di Indonesia umumnya dihadapkan pada praktik dan kebijakan baku industri telekomunikasi di mana sisa data hangus otomatis ketika masa berlaku paket habis. Kontrak layanan yang disodorkan operator sering kali bersifat sepihak tanpa ruang tawar bagi pelanggan. Konsumen selama ini cenderung diam, karena posisi tawar mereka lemah dan sebagian besar cenderung bersikapa cuh tak acuh terhadap hak mereka.
Kedua, karena ketidaktahuan konsumen dan kurangnya transparansi dari pihak operator untuk memperlihatkan apa sesungguhnya terjadi dalam pembeliaan kuota internet. Bagi masyarakat yang tidak memiliki literasi informasi yang memadai seputar hak mereka dalam pembeliaan kuota internet, yang dilakukan umumnya lebih banyak diam. Mereka ciuh tak acuh. Padahal, dalam relasi yang tidak seimbang, ketidaktransparanan yang dilakukan operator internet, menyebabkan konsumen buta akan situasi dan cenderung menerima keputusan operator tanpa banyak pertanyaan.
Operator Seluler
Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi, putusan MK ini mau tidak mau menuntut perombakan model bisnis yang selama ini mengambil keuntungan dari sisa kuota internet. Operator tidak bisa lagi menjadikan penghangusan data sebagai mekanisme efisiensi atau pendorong pembelian paket berulang yang merugikan konsumen. Mengacu pada keputusan MK, maka selain harus bersedia penggabungan sisa kuota (rollover) ke paket berikutnya, ketika masa kuota internet habis, para operator diharuskan untuk melakukan perpanjangan masa aktif otomatis, mengalihkan manfaat layanan, dan jika perlu memberi kompensasi atau pengembalian dana (refund) bagi konsumen.
Sebagai pelaku bisnis, para operator penyedia kuota internet bisa dipastikan tidak akan tinggal diam dan mengikuti begitu saja keputusan MK. Pasca-putusan MK, salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah diberlakukannya kenaikan harga pembelian kuota internet untuk pengganti berkurangnya keutungan operator sejak kebijakan MK diberlakukan. Langkah ini bukan tidak mungkin terjadi. Ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat bahwa kepatuhan terhadap putusan MK hanya bersifat semu, di mana operator nantinya akan menaikkan harga dasar paket (repricing) atau menyamarkan biaya tambahan dengan dalih perawatan fitur rollover.
Dalam konteks ini, peran pemerintah benar-benar krusial. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama asosiasi industri telekomunikasi harus mengawal ketat perumusan formula tarif baru ini pasca keputusan MK. Operator perlu diawasi dan dipastikan agar tidak menggeser kerugian "breakage" (pendapatan dari kuota hangus) ke pos-pos harga tersembunyi yang lain. Keseimbangan antara hak milik konsumen dan kesehatan investasi jaringan harus dijaga dalam koridor keadilan sosial. Di sini, negara harus hadir untuk memastikan agar keadilan digital ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat tanpa merusak fondasi infrastruktur telekomunikasi nasional (*).
Editor : Arief