Oleh: Toto Fachrudin
Wakil Direktur Radar Banjarmasin
Kritiknya keras dan analisisnya cukup tajam. Narasinya bisa membangun opini publik. Nyalinya pun cukup berani untuk bersuara lantang. Namun, pada akhirnya, dia kalah berhadapan dengan hukum.
Nama populernya Babeh Aldo, seorang pegiat media sosial yang kontennya sering fyp. Kini, dirinya lah yang menjadi viral, sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Ia dilaporkan karena kontennya dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE.
Penahanan Babeh Aldo memunculkan pertanyaan publik. Mengapa seseorang yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis justru diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka pahami dulu perbedaan antara profesi sebagai jurnalis dan produk jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme kerja pers.
Perlindungan itu melekat pada produk pers yang dipublikasikan oleh perusahaan pers, dilaksanakan dengan kaidah jurnalistik, memenuhi prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.
Jika terjadi sengketa atas produk jurnalistik, penyelesaiannya mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ketentuan ini berlaku mengikat.
Artinya, karya jurnalistik yang dihasilkan seorang jurnalis harus dipublikasikan melalui saluran perusahaan pers, baik melalui media cetak, televisi, radio, media sosial atau website. Syaratnya, perusahaan pers harus berbentuk badan hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Sebelum produk jurnalistik dipublikasikan, ada mekanisme kerja redaksi yang mewajibkan proses editing oleh editor (redaktur). Penyaringan ini dilakukan untuk memastikan informasi yang diolah harus memenuhi standar hukum pers dan kode etik jurnalistik. Semua proses kerja jurnalistik hingga produk jurnalistik yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab yang melekat pada pemimpin redaksi, bukan jurnalis atau redaktur.
Sebaliknya, tidak setiap unggahan atau konten yang dibuat seorang jurnalis di akun media sosial pribadinya otomatis menjadi produk jurnalistik. Akun pribadi media sosial pada dasarnya merupakan ruang ekspresi personal yang konsekuensi hukumnya melekat dan mengikat secara pribadi pula.
Artinya, status seseorang sebagai jurnalis tidak serta-merta menjadikan seluruh aktivitas digital pribadinya berada dalam ranah hukum pers. Seorang jurnalis yang mengunggah melalui akun pribadi atas nama pribadi, maka kontennya adalah informasi elektronik yang terikat dengan aturan dalam UU ITE.
Perlu dipahami bahwa karya jurnalistik adalah berita dengan beragam format, baik teks, foto, grafis, video, atau bentuk audio visual lainnya yang mengandung informasi 5W + 1H. Ada proses dan kerja intelektual, ada upaya investigasi, pendalaman informasi, cek dan ricek, menguji validitas informasi, hingga memastikan bahwa semua informasi yang diolah menjadi berita benar-benar mengandung informasi penting bagi publik.
Sebaliknya, informasi adalah bahan yang masih mentah, berbasis asumsi, kabar yang tak berdasar, fakta yang masih samar, belum memenuhi kelengkapan unsur 5W + 1H, serta validitas yang mungkin meragukan. Itulah yang membedakan informasi dan berita, dari proses pencarian, pengolahan, editing, hingga publikasi.
Dewan Pers juga telah berulang kali menegaskan pentingnya membedakan karya jurnalistik dengan konten pribadi di media sosial. Perlindungan UU Pers diberikan kepada kegiatan jurnalistik yang memenuhi standar profesi, bukan kepada setiap pernyataan pribadi seorang jurnalis di ruang digital.
Kasus yang menjerat Babeh Aldo merupakan gambaran bahwa antara kebebasan pers dan penegakkan hukum adalah dua ranah yang berpijak dari landasan berbeda. Persoalan utamanya adalah status konten yang dipersoalkan: apakah merupakan karya jurnalistik yang tunduk pada UU Pers, atau merupakan unggahan pribadi yang terikat pada hukum pidana umum, termasuk UU ITE.
Bagaimana pun kebebasan pers harus tetap dilindungi sebagai pilar demokrasi. Tetapi setiap warga negara—termasuk jurnalis—tetap memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas konten pribadi yang dipublikasikan di ruang digital. (*)
Editor : Arief