Oleh: Bihman, S. Ag
Guru MTsN 3 Tanah Bumbu
Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan, pemenuhan hak, dan kesejahteraan anak-anak. Tahun 2026, peringatan Hari Anak Nasional mengusung semangat baru dengan tema utama "Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan t". Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan panggilan nyata bagi semua pihak orang tua, pendidik, pemerintah, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan membahagiakan bagi anak-anak
Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan lingkungan belajar yang ramah anak dengan merangkul berbagai elemen pendukung. Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital.
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan kepada satu elemen saja. Karena itu, madrasah di bawah koordinasi Kementerian Agama terus memperkuat kolaborasi tersebut dengan melibatkan berbagai lembaga untuk memastikan setiap anak Indonesia khususnya di setiap madrasah telah memperoleh hak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Madrasah ramah anak yang menciptakan keseruan tanpa adanya perundungan ataupun bullying di setiap sesi kegiatan apapun. Upaya ini tentunya telah dirancang dengan sungguh-sungguh dengan perkuat Kurikulum Berbasis Cinta ( Kur Merdeka dengan muatan KBC ) yang menanamkan nilai kasih sayang sejak dini di lingkungan pendidikan, keluarga, ruang publik maupun media sosial dan ruang digital.
Sinergi yang dibangun dengan membentuk jaringan lintas sektoral tentunya menjadi sangat urgen sebab tantangan untuk membangun benteng perlindungan anak dewasa ini semakin kompleks. Selain lingkungan pendidikan yang menjadi titik sentral kegiatan utama, anak juga menghadapi berbagai tantangan di lingkungan sosial, termasuk dalam era digital global yang memerlukan penanganan secara bersama-sama dari semua pihak.
Dengan Kurikulum Merdeka Berbasis Cinta ( KBC ) madrasah ingin memastikan jika nilai-nilai kasih sayang itu tidak hanya diberikan dan diajarkan kepada murid sewaktu madrasah saja, akan tetapi model KBC ini juga dijadikan sebagai budaya bersama yang penerapannya melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Anak-anak Indonesia wajib memperoleh ruang yang aman dan nyaman di rumah, sekolah, ruang publik, maupun ruang digital. Karena itu, seluruh pihak harus menghadirkan pola pengasuhan yang bebas dari kekerasan. Untuk mengimplementasi komitmen tersebut maka Kementerian Agama republik Indonesia meluncurkan satu program Gerakan Nasional Madrasah dan Pesantren Ramah Anak yang mendukung Kurikulum Merdeka dengan Berbasis Cinta Kasih Sayang, serta penguatan kapasitas pendidik dan pengasuh,
Komitmen ini terus dihadirkan di setiap ekosistem jenjang pendidikan sehingga madrasah benar-benar menjadi kawasan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Sinergi ini tentu di bangun dengan melibatkan semua pihak, baik lintas kementerian ataupun lembaga sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang ramah anak guna mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia emas 20245.
Madrasah Seru Tanpa Perundungan
Madrasah memiliki peran krusial dalam mencegah dan mengatasi perundungan (bullying) melalui pendekatan formal, moral, dan spiritual. Oleh sebab itu ada beberapa peran utama madrasah dalam mengantisipasi perundungan di kalangan murid, Pertama memberikan penguatan Pendidikan Akhlakul Karimah dan Karakter, dimana setiap murid dibimbing dan tanamkan nilai-nilai kasih sayang, saling menghormati dan mengembangkan nilai ukhuwah Islamiyah sebagai integritas nilai agama ke dalam kegiatan proses pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas.
Untuk mendukung program ini tentu melibatkan guru dan seluruh staf madrasah yang bertindak sebagai figur yang dijadikan uswatun hasanah dalam berinteraksi tanpa memperlihatkan kekerasan. Di samping itu juga memanfaatkan momen kegiatan ibadah bersama sebagai sarana untuk menyisipkan pesan –pesan damai anti perundungan melalui tausiyah dan nasehat agama. Dengan demikian keteladanan yang didemonstrasikan oleh guru dan staf tersebut tentu akan menjadi contoh nyata bagi murid untuk meniru perilaku tersebut.
Kedua pembuatan kebijakan dan regulasi tegas. Dalam hal madrasah wajib membuat dan menyusun tata tertib madrasah yang secara jelas melarang segala bentuk perundungan, baik secara fisik, verbal maupun siber ( cyberbullying ) dengan mencantumkan sanksi bagi para pelaku sebagai alat untuk menciptakan efek jera.
Akan tetapi sanksi yang diberikan kepada pelaku perundungan ini tentunya harus bersifat mendidik yang diterapkan secara konsekuen dengan standar yang jelas, konsisten serta mengandung unsur pembinaan bagi pelaku. Tidak saja memunculkan efek jera tetapi membentuk karakter penyadaran sehingga tidak mengabaikan hak pendidikan bagi si murid.
Ketiga mengoptimalisasikan fungsi bimbingan dan konseling (BK). Untuk mencegah terjadinya perundungan di kalangan murid maka perlu adanya tindakan deteksi dini dengan melakukan pemetaan berkala untuk mengidentifikasi murid yang rentan menjadi pelaku dan korban perundungan.
Untuk menerapkan pola kerja BK ini kalau terjadi perundungan maka perlu adanya waktu dan ruang pendampingan secara intensif dengan menyediakan layanan konseling secara aman, terkoordinasi, dan rahasia bagi korban untuk memulihkan trauma bagi si korban dengan didukung fasilitas penyelesaian masalah antar murid secara damai.
Keempat melakukan edukasi dan kampanye kesadaran melalui sosialisasi rutin, yakni dengan menggelar sosialisasi, seminar ataupun deklarasi anti perundungan dengan melibatkan seluruh warga madrasah ataupun mengundang pihak-pihak yang berkompeten dalam permasalahan perundungan ini, bisa bekerja sama dengan KPAI, Kepolisian, ataupun lembaga-lembaga lainnya.
Langkah keempat ini juga bisa dilakukan dengan pemberdayaan teman sebaya sebagai agen perubahan atau duta anti-bullying di kalangan murid untuk saling mengawasi dan membela teman-temannya kalau ada indikasi terjadinya perundungan ( bullying ).
Kelima perlunya pengawasan lingkungan madrasah dengan cara
meningkatkan pengawasan dan pemantauan di titik-titik yang rawan (blind spots) seperti kantin, toilet, belakang kelas, atau lapangan saat jam istirahat dengan memanfaatkan teknologi seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area strategis untuk memantau aktivitas murid setiap saat.
Keenam membangun kolaborasi yang intens dengan orang tua dan masyarakat agar tercipta komunukasi yang seimbang dengan menyelaraskan pola didik di madrasah dengan di rumah agar orang tua mengenali gejala anak yang mengalami atau melakukan perundungan. Di samping itu juga menjalin sinergi kerjasama dengan lembaga luar yang dapat mendukung program madrasah secara jelas dan nyata.
Melalui berbagai program tersebut, diharapkan murid madrasah bisa membangun impian dan harapannya untuk mencapai masa depan yang lebih sukses dan menakjubkan tanpa adanya intimidasi dan rasa tertekan akibat perundungan atau bullying sehingga suasana belajar di madrasah semakin seru dan bersemangat untuk saling berkompetisi.
Editor : Arief