Madrasah Seru Tanpa Perundungan

admin • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 21:32 WIB
Bihman, S. Ag
Bihman, S. Ag

Oleh: Bihman, S. Ag
Guru MTsN 3 Tanah Bumbu

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan, pemenuhan hak, dan kesejahteraan anak-anak. Tahun 2026, peringatan Hari Anak Nasional mengusung semangat baru dengan tema utama "Sayangi  Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan t". Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan panggilan nyata bagi semua pihak orang tua, pendidik, pemerintah, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan membahagiakan bagi anak-anak

Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan lingkungan belajar yang ramah anak dengan merangkul berbagai elemen pendukung.  Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital.

 Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan kepada satu elemen saja. Karena itu, madrasah di bawah koordinasi Kementerian Agama terus memperkuat kolaborasi tersebut  dengan melibatkan berbagai lembaga untuk memastikan setiap anak Indonesia khususnya di setiap madrasah  telah memperoleh hak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Madrasah ramah anak yang menciptakan keseruan tanpa adanya perundungan ataupun bullying  di setiap sesi kegiatan apapun. Upaya ini tentunya telah dirancang dengan sungguh-sungguh  dengan  perkuat  Kurikulum Berbasis Cinta  ( Kur Merdeka dengan muatan KBC ) yang menanamkan nilai kasih sayang sejak dini di lingkungan pendidikan, keluarga, ruang publik maupun media sosial  dan  ruang digital.

Sinergi  yang dibangun dengan  membentuk  jaringan  lintas sektoral  tentunya menjadi sangat urgen sebab tantangan untuk membangun benteng  perlindungan anak dewasa ini semakin kompleks. Selain lingkungan pendidikan yang menjadi titik sentral kegiatan utama,  anak juga menghadapi berbagai tantangan di lingkungan sosial, termasuk dalam era digital global yang memerlukan penanganan secara bersama-sama dari semua pihak.

Dengan Kurikulum Merdeka Berbasis Cinta ( KBC ) madrasah ingin memastikan jika nilai-nilai kasih sayang itu tidak hanya diberikan dan diajarkan kepada murid sewaktu madrasah saja, akan tetapi model KBC ini juga dijadikan sebagai  budaya bersama yang penerapannya melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Anak-anak Indonesia wajib  memperoleh ruang yang aman dan nyaman di rumah, sekolah, ruang publik, maupun ruang digital. Karena itu, seluruh pihak harus menghadirkan pola pengasuhan yang bebas dari kekerasan. Untuk  mengimplementasi komitmen tersebut maka  Kementerian Agama republik Indonesia meluncurkan satu program  Gerakan Nasional Madrasah dan Pesantren Ramah Anak yang mendukung Kurikulum Merdeka  dengan  Berbasis Cinta Kasih Sayang, serta penguatan kapasitas pendidik dan pengasuh,

Komitmen ini terus dihadirkan  di setiap ekosistem jenjang  pendidikan sehingga madrasah benar-benar menjadi kawasan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Sinergi  ini  tentu di bangun dengan melibatkan semua pihak, baik lintas kementerian  ataupun lembaga sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang ramah anak guna mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia emas 20245.

Madrasah Seru Tanpa Perundungan

            Madrasah memiliki peran krusial dalam mencegah dan mengatasi perundungan (bullying) melalui pendekatan formal, moral, dan spiritual. Oleh sebab itu ada  beberapa peran utama madrasah dalam mengantisipasi perundungan di kalangan murid, Pertama memberikan penguatan Pendidikan Akhlakul Karimah dan Karakter, dimana  setiap murid dibimbing dan tanamkan nilai-nilai kasih sayang, saling  menghormati dan  mengembangkan nilai ukhuwah Islamiyah sebagai integritas nilai  agama ke dalam kegiatan proses pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas.

            Untuk mendukung program ini tentu melibatkan guru dan seluruh staf  madrasah yang bertindak  sebagai  figur  yang dijadikan uswatun hasanah dalam berinteraksi tanpa memperlihatkan kekerasan. Di samping itu juga memanfaatkan momen kegiatan ibadah bersama sebagai sarana untuk menyisipkan pesan –pesan damai anti perundungan melalui tausiyah dan nasehat  agama. Dengan demikian keteladanan  yang didemonstrasikan oleh guru dan staf tersebut tentu akan menjadi contoh nyata  bagi murid untuk meniru perilaku tersebut.

            Kedua pembuatan kebijakan dan regulasi tegas.  Dalam  hal madrasah  wajib membuat dan menyusun tata tertib madrasah  yang secara  jelas melarang segala bentuk perundungan, baik secara fisik, verbal maupun siber ( cyberbullying ) dengan mencantumkan sanksi bagi para pelaku sebagai  alat untuk menciptakan efek jera.

            Akan tetapi  sanksi  yang diberikan kepada pelaku perundungan ini tentunya harus bersifat mendidik yang diterapkan secara konsekuen dengan standar  yang jelas, konsisten serta mengandung unsur pembinaan bagi pelaku. Tidak saja memunculkan  efek jera tetapi  membentuk karakter penyadaran  sehingga tidak mengabaikan hak pendidikan bagi si murid.

            Ketiga mengoptimalisasikan fungsi bimbingan dan konseling (BK). Untuk mencegah terjadinya perundungan di  kalangan murid maka perlu adanya  tindakan deteksi dini dengan  melakukan pemetaan berkala untuk mengidentifikasi murid  yang rentan menjadi pelaku dan korban perundungan.

            Untuk menerapkan pola kerja BK  ini kalau terjadi perundungan maka perlu adanya  waktu dan ruang pendampingan secara intensif dengan menyediakan layanan konseling  secara aman, terkoordinasi,  dan rahasia bagi korban untuk  memulihkan trauma bagi si korban dengan  didukung fasilitas penyelesaian masalah  antar  murid secara damai.

Keempat melakukan edukasi dan kampanye kesadaran melalui sosialisasi rutin, yakni dengan menggelar  sosialisasi, seminar  ataupun deklarasi anti perundungan dengan melibatkan  seluruh  warga madrasah ataupun mengundang pihak-pihak  yang berkompeten dalam  permasalahan  perundungan  ini, bisa  bekerja sama dengan KPAI, Kepolisian, ataupun lembaga-lembaga  lainnya.

Langkah  keempat  ini  juga bisa dilakukan  dengan pemberdayaan teman sebaya sebagai agen perubahan atau duta anti-bullying di kalangan murid untuk saling mengawasi dan membela teman-temannya  kalau ada indikasi terjadinya perundungan ( bullying ).

Kelima perlunya pengawasan lingkungan madrasah  dengan cara

meningkatkan pengawasan dan pemantauan di titik-titik yang rawan (blind spots) seperti kantin, toilet, belakang kelas, atau lapangan saat jam istirahat dengan memanfaatkan teknologi  seperti pemasangan  kamera pengawas (CCTV) di area strategis untuk memantau aktivitas murid setiap saat.

Keenam  membangun kolaborasi yang intens  dengan orang tua dan masyarakat agar  tercipta komunukasi yang seimbang dengan menyelaraskan pola didik di madrasah dengan di rumah agar orang tua mengenali gejala anak yang mengalami atau melakukan perundungan. Di samping  itu  juga menjalin  sinergi kerjasama dengan lembaga luar yang dapat mendukung program  madrasah  secara jelas dan nyata.

Melalui berbagai program tersebut, diharapkan murid madrasah  bisa membangun impian dan harapannya untuk mencapai masa depan yang lebih sukses dan menakjubkan tanpa adanya intimidasi dan rasa tertekan akibat perundungan atau bullying sehingga suasana belajar di madrasah semakin seru dan  bersemangat untuk  saling berkompetisi.

Editor : Arief
Sekolah perundungan Opini