Oleh: Boy Anugerah
Founder dan Peneliti Utama Senayan Geopolitical Forum (SGF)
Konon, setiap lakon penting di republik ini tak lepas dari peran aktor intelektual di belakangnya. Membaca kembali gagasan mereka penting bukan hanya untuk memahami latar pemikirannya, tetapi juga mengoreksi tafsir sejarah yang mungkin telah bergeser. Masifnya keterlibatan militer di ranah sipil hari ini mendorong kita menengok kembali gagasan Jenderal TNI Abdul Haris Nasution tentang "jalan tengah" ABRI yang dicetuskan pada 1958. Gagasan itu kemudian berkembang menjadi praktik yang bertahan hingga kini. Teranyar, publik kembali dibuat mengelus dada ketika menyaksikan TNI menjadi tameng hidup bagi Jampidsus Febrie Adriansyah yang tengah terseret polemik hukum.
Pada 12 November 1958 di Akademi Militer Nasional Magelang, Nasution menyampaikan pidato mengenai pentingnya militer tidak hanya mengurusi pertahanan dan keamanan, tetapi juga ikut bertanggung jawab dalam kehidupan sosial-politik sebagai pembina masyarakat. Menurutnya, pertahanan dan politik merupakan dua bidang yang saling berkaitan. Namun, ia juga memberikan batas tegas: militer tidak boleh berubah menjadi kekuatan totaliter seperti di Amerika Latin maupun sepenuhnya berada di bawah kendali politisi sipil sebagaimana praktik di sejumlah negara Barat.
Gagasan tersebut lahir dari pengalaman empiris Indonesia yang menghadapi berbagai pemberontakan sepanjang 1948–1958 serta kekecewaan militer terhadap pola penyelesaian politik pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan nasional. Nasution juga dipengaruhi pemikiran ahli geopolitik Prusia, Karl von Clausewitz, yang memandang perang dan politik sebagai dua sisi yang tidak terpisahkan. Dari sinilah muncul pandangan bahwa militer berhak memberikan sumbang saran dalam perumusan kebijakan politik negara.
Tafsiran Presiden Soeharto
Gagasan Nasution kemudian ditafsirkan berbeda oleh Presiden Soeharto setelah 1965. Konsep "jalan tengah" berkembang menjadi legitimasi bagi Dwifungsi ABRI yang memberi militer dua peran sekaligus: menjaga pertahanan-keamanan dan terlibat aktif dalam bidang sosial-politik. Tafsir ini kemudian dilembagakan melalui berbagai ketentuan hukum pada masa Orde Baru.
Dwifungsi ABRI melahirkan kerusakan sistemik dalam tata kelola politik. Militer mengisi berbagai jabatan sipil, mulai dari kepala daerah, menteri, duta besar hingga memiliki fraksi di DPR, DPRD, dan MPR. Bersama birokrasi dan Golkar, militer menjadi instrumen politik yang menopang kekuasaan Soeharto. Kemampuan tempur memang tidak hilang sepenuhnya, tetapi sebagian energi institusi terserap ke dalam politik praktis dan digunakan untuk membungkam kritik masyarakat sipil.
Kerusakan lain muncul melalui praktik bisnis militer. Dalam Bisnis Militer Orde Baru (1998), Iswandi menjelaskan bagaimana Dwifungsi ABRI membuka jalan bagi berkembangnya jaringan bisnis militer melalui yayasan dan koperasi. Dari sisi filosofis, keterlibatan dalam bisnis menggerus marwah militer karena loyalitas institusi tidak lagi sepenuhnya tertuju kepada negara.
Momen Predatorik dan Jalan Panjang Reformasi Militer
Reformasi 1998 menjadi titik balik yang mengakhiri Dwifungsi ABRI. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 memisahkan ABRI menjadi TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan domestik. Fraksi militer di parlemen dihapus sebagai penanda kembalinya militer ke barak.
Reformasi tersebut juga membawa mandat reformasi sektor keamanan agar TNI menjadi institusi yang profesional, efektif, akuntabel, dan tunduk pada supremasi sipil. Mandat itu turut mencakup Polri dan intelijen negara.
Namun, reformasi militer tidak pernah menjadi proses yang mudah. Rendahnya komitmen institusional, lemahnya pengawasan, demokrasi sipil yang belum matang, rendahnya literasi sejarah masyarakat, hingga masih kuatnya residu Orde Baru menjadi faktor yang terus menghambat. Berbagai faktor tersebut perlahan membuka kembali ruang bagi menguatnya peran militer di ranah sipil.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahkan dipandang banyak kalangan hukum dan akademisi pertahanan sebagai bentuk autocratic legalism yang memberi landasan hukum bagi meluasnya peran militer di lembaga sipil. Meski tidak lagi memiliki fraksi di parlemen, prajurit aktif kini dapat menduduki sejumlah jabatan sipil yang sesungguhnya tidak memerlukan kompetensi militer. Di berbagai lembaga, jumlah personel militer yang terbatas justru menempati posisi puncak sehingga menimbulkan persoalan karier bagi aparatur sipil.
Resistensi Masyarakat dan Utopia
Masifnya keterlibatan militer di ranah sipil memunculkan resistensi yang terus tumbuh di masyarakat. Banyak yang menolak, tetapi memilih diam. Situasi semacam ini justru berbahaya karena akumulasi kekecewaan dapat meledak sewaktu-waktu sebagaimana yang pernah terjadi pada 1998.
Peristiwa pengawalan TNI terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan bagaimana ketegangan tidak lagi hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan, tetapi juga menyeret TNI ke dalam pusaran konflik antarlembaga penegak hukum. Safari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mungkin meredakan ketegangan sesaat, tetapi belum menjamin hubungan kedua institusi akan tetap harmonis.
Pada saat yang sama, terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum dukungan pengamanan TNI terhadap Kejaksaan patut disayangkan. Alih-alih memperkuat profesionalisme militer sesuai mandat reformasi sektor keamanan, kebijakan tersebut justru memperlebar ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Membaca kembali gagasan Nasution menjadi penting hari ini. Nasution memang membuka ruang bagi militer untuk memberikan sumbang saran dalam perumusan kebijakan sosial-politik, tetapi ia juga menegaskan adanya batas yang tidak boleh dilampaui. Di tangan penguasa, batas itu terbukti dapat menjadi lentur sesuai kepentingan politik.
Kini masyarakat menyaksikan militer hadir di berbagai lembaga sipil, mengawal program Makan Bergizi Gratis, mengelola sektor pertanian, mengamankan kilang minyak, hingga menjaga rumah pejabat penegak hukum. Indonesia memang belum jatuh menjadi negara junta militer seperti Myanmar. Namun satu hal yang pasti, mandat Reformasi untuk mengembalikan militer ke barak masih jauh dari selesai. (*)
Editor : Arief