Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tata Kelola Anggaran yang Ceroboh

admin • Rabu, 15 Juli 2026 | 13:00 WIB
Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
 

Oleh: Bagong Suyanto
Guru Besar dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga

Menteri yang dikenal bergaya koboi ini mengaku baru saja ditanya soal kualitas belanja negara. Purbaya tidak mengungkap siapa orang atau lembaga yang bertanya. Tetapi, intinya Purbaya mengaku dikritik karena dinilai hanya mendiamkan saja soal penggunaan anggaran belanja yang ceroboh. Sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang seharusnya ketat pada tata kelola anggaran negara, ternyata dituding membiarkan kebijakan fiskal yang berlangsung longgar dan pengesahan anggaran yang minim pengawasan. Cerita ini disampaikan Purbaya saat melantik eselon I di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu tanggal 1 Juli 2026 lalu.

Purbaya menilai kritik yang disampaikan soal tata kelola anggaran itu benar dan mendasar melihat situasi saat ini. Oleh karena itu, Purbaya kemudian meminta Sudarto selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran yang baru membentuk tim internal untuk mempelajari setiap usulan anggaran yang ada agar tidak lagi 'kecolongan' seperti lolosnya pembelian motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana APBN sebesar apa pun, bila tidak dikelola dengan hati-hati, maka yang dikhawatirkan adalah kemungkinan munculnya berbagai praktik yang menyimpang dan manfaat dana yang tidak signifikan memperbaiki taraf kesejahteraan masyarakat.

            Di tengah kondisi fiskal yang sedang tidak baik-baik saja, kritik dan masukan yang meminta alokasi dan pemanfaatan anggaran pembangunan dikelola dengan benar tentu sudah sewajarnya diterima. Kebijakan fiskal yang terlalu longgar dan tidak diawasi dengan benar disadari akan melahirkan celah-celah penyimpangan. Paling-tidak berkaca dari kasus program MBG, akhirnya publik pun mengetahui bahwa tata kelola anggaran MBG yang longgar menyebabkan dana program ini dijadikan bancakan bagi banyak pihak. Tidak hanya di internal Badan Gizi Nasional (BGN), praktik penyimpangan pemanfaatan dana program MBG disinyalir juga menyentuh dan melibatkan banyak pihak. Sekali lagi, tanpa adanya pengawasan yang ketat, pemanfaatan anggaran pembangunan bukan tidak mungkin menjadi menyimpang.

Tata Kelola Anggaran

            Sebagai Menteri Keuangan, salah satu amanat yang diemban Purbawa sudah barang tentu adalah bagaimana memastikan APBN dikelola dengan benar agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Dana APBN yang jumlahnya ribuan triliun rupiah, tentu tidak tidak mungkin dialokasikan pada program yang tidak jelas, dengan target kelompok sasaran yang tidak menentu, sehingga pelaksanaan program di lapangan hanya merecoki target dan hasilnya di lapangan.

            Penggunaan dana pembangunan yang terlalu bebas, apalagi menyimpang, niscaya akan memicu munculnya gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat dan parlemen. Protes yang dialamatkan kepada Menkeu Purbaya bukan lagi sekadar riak politik biasa, melainkan alarm tanda bahaya atas dugaan pembiaran terhadap tata kelola anggaran yang ceroboh dan berpotensi merugikan keuangan negara. Persoalannya di sini bukan sekadar lemahnya pengawasan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian dan efektivitas program bagi upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai nakhoda baru di Kementerian Keuangan yang dilantik pada September 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya mengemban tanggung jawab ekonomi yang teramat berat. Di satu sisi, ia harus memastikan stimulus ekonomi berjalan untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong industrialisasi. Di sisi lain, ia dituntut untuk menjaga disiplin fiskal agar defisit tidak melampaui batas aman konstitusi yakni 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Persoalan muncul ketika realisasi di lapangan sering kali bertolak belakang dengan retorika kehati-hatian tersebut. Alih-alih mengelola dana pembangunan dengan benar, dalam praktik yang terjadi kerap kali justru sikap ceroboh kementerian keuangan yang terlampau longgar. Dana triliunan rupiah yang seharusnya dikawal ketat peruntukkannya, ternyata terkadang lepas. Ada kesan, dana program pembangunan justru kerap menjadi bancakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Program-program pembangunan yang didukung dana jumbo, ternyata tidak berjalan efektif karena rawan bocor. Inilah yang membuat Kementerian Keuangan dituding terlalu coroboh dalam memastikan manfaat program.

Tidak hanya pada APBN 2026, dalam merespon usulan tambahan anggaran dari Kementerian dan Lembaga (K/L) yang nilainya terbilang fantastis untuk APBN 2027, sikap Kementerian Keuangan juga dinilai pasif --apalagi kritis. Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, total usulan anggaran tambahan belanja K/L untuk tahun anggaran 2027 mencapai Rp 984 triliun, dari pagu yang dirancang sebesar Rp 1.389,94 triliun. Ini berarti ada penambahan sekitar 70% lebih. Dengan tambahan alokasi dana yang tergolong besar ini, tentu prinsip kehati-hatian benar-benar haraus dijalankan. Masalahnya adalah sejauhmana kementerian keuangan  tidak mengulang kembali sikap cerobohnya?

Kritik yang muncul menilai Menkeu Purbaya seolah membiarkan daftar belanja K/L membengkak tanpa evaluasi rasionalitas yang ketat. Anggaran yang diajukan dinilai ceroboh karena terkesan akomodatif terhadap keinginan sektoral, alih-alih berfokus pada prioritas pembangunan nasional yang mendesak.

Performa Menkeu

Tugas utama seorang Menteri Keuangan adalah menjadi "penjaga gawang" atau benteng terakhir bagi pemanfaatan uang rakyat. Jika penjaga gawangnya justru membuka pintu lebar-lebar bagi pengeluaran yang tidak terkontrol, maka risiko terjadinya krisis fiskal bukan tidak mungkin ada di depan mata.

Dalam tata kelola keuangan publik, kata "ceroboh" memiliki arti yang sangat krusial. Ini berkaitan dengan alokasi dana pembangunan untuk program-program yang tidak memiliki output maupun outcome terukur, pemborosan perjalanan dinas, hingga pengadaan barang yang tidak efisien. Ketika masyarakat menjerit akibat inflasi dan tekanan biaya hidup yang terus naik, membiarkan anggaran bocor pada pos-pos yang tidak produktif sesungguhnya adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

            Sebagai bendahara negara, Menkeu Purbaya dituntut mampu menampilkan performa yang berwibawa dan hati-hati. Sudah saatnya Menkeu Purbaya mengurangi atau bahkan jika perlu menghentikan retorika yang memicu kontroversi dan kembali ke khittah yang merefleksikan pengelolaan keuangan yang prudent. Respons Menkeu terhadap isu-isu krusial seperti penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, misalnya perlu dikaji ulang. Ketika koalisi masyarakat sipil melayangkan surat peringatan ke Financial Action Task Force (FATF) karena khawatir Patriot Bond disalahgunakan sebagai celah pencucian uang, jawaban yang keluar dari Menkeu jangan sampai terkesan melempar bola panas.

            Untuk mendongkrak kinerja kementerian keuangan, langkah Purbaya belum lama ini yang merombak tiga posisi strategis eselon I di Kementerian Keuangan—termasuk melantik Direktur Jenderal Anggaran baru—pada awal Juli 2026 dapat dibaca sebagai upaya konsolidasi internal. Dalam pidato pelantikannya, Purbaya memang menekankan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan kualitas belanja negara, dan memastikan setiap usulan anggaran harus benar-benar mendukung prioritas nasional. Sekarang yang perlu dipastikan adalah bagaimana mengeksekusi arahan Purbaya ini dalam praktik sehari-hari jajarannya di Kementerian Keuangan. Publik kini menunggu apakah formasi baru ini mampu mengerem laju kecerobohan anggaran yang dikeluhkan oleh Badan Anggaran DPR RI. (*)

 

Editor : Arief
Opini Ekonomi Bisnis