Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Venire Contra Factum Proprium dalam Skala Global

admin • Selasa, 14 Juli 2026 | 22:37 WIB

 

Robensjah Sjachran
Robensjah Sjachran

Oleh: Robensjah Sjachran
Akademisi Hukum Perdata & Emeritus Notaris

Ada pelajaran menarik dari sengketa antara klub sepak bola Persib Bandung dan pelatih Luis Milla yang diputus Court of Arbitration for Sport (CAS) perkara nomor 2024/A/10507 (Jawa Pos, Selasa, 4 Februari 2025). Dalam perkara itu, yang dipersoalkan bukan semata-mata isi kontrak, melainkan konsistensi perilaku para pihak setelah kontrak dijalankan. Ketika salah satu pihak membangun harapan melalui sikap, pernyataan, atau tindakannya sendiri, hukum tidak lagi hanya membaca apa yang tertulis di atas kertas.  “Perilaku Klub (Persib) menunjukkan bahwa mereka telah memberi wewenang kepada Pelatih (Luis Milla) untuk pergi dan tidak mengharapkannya untuk kembali," demikian bunyi poin kesimpulan pertama putusan sidang CAS. Hukum mulai bertanya: apakah perilaku itu konsisten dengan representasi yang telah dibangun sebelumnya?

Di situlah Venire Contra Factum Proprium (VCFP) memperoleh maknanya. Prinsip yang melarang orang untuk bertindak bertentangan dengan apa yang telah mereka lakukan atau nyatakan sebelumnya ini tidak sekadar melarang seseorang mengingkari kata-katanya sendiri. Lebih dari itu, VCFP melindungi kepercayaan yang telah lahir akibat konsistensi perilaku. Dengan kata lain, yang dilindungi bukan semata-mata kontrak, melainkan reliance yang tumbuh di dalam hubungan hukum.

Asas ini melarang seseorang atau badan hukum untuk bersikap tidak konsisten—berbuat atau berkata sesuatu di awal, lalu di kemudian hari berbalik 180 derajat dan menyangkal apa yang telah ia ciptakan sendiri. Dalam bahasa sehari-hari, ini adalah "larangan membantah tindakan sendiri", sebuah prinsip yang lahir dari tuntutan itikad baik dan kepastian hukum.

Untuk melihat bagaimana prinsip ini bekerja secara presisi dalam ruang privat, kita dapat membedah anatomi sengketa antara Persib Bandung dan Luis Milla di  Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport)  di Lausanne, Swiss. Persib melayangkan gugatan karena menganggap Milla melakukan wanprestasi akibat mundur sebelum waktunya pada Juli 2023 dan menuntut ganti rugi miliaran rupiah. Namun, Panel Hakim Arbitrase justru menolak total gugatan Persib. Mengapa penggugat yang merasa dirugikan justru berbalik kalah? Jawabannya terletak pada ketidakkonsistenan perilaku manajemen klub yang membentur dinding tebal hukum privat materiil Swiss (Swiss Civil Code atau ZGB) yang diterapkan oleh CAS. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sesaat setelah Milla menyatakan mundur, manajemen Persib secara terbuka menghormati keputusan tersebut, membiarkan sang pelatih pulang, bahkan sang Direktur Komersial menguruskan dokumen dan membelikan tiket sekali jalan, lalu mengumum- kan pengakhiran kerja sama secara mutual ke publik sembari mengucapkan “hatur nuhun”. Perilaku awal ini telah menumbuhkan ekspektasi sah (legitimate reliance) bagi Luis Milla bahwa hubungan hukum mereka telah selesai secara damai.

Ketika di kemudian hari Persib berbalik arah dan menggugat Milla, Panel Arbitrase langsung menerapkan Article 2 Swiss Civil Code (ZGB) yang sangat fundamental. Ayat pertama pasal ini menegaskan bahwa setiap orang harus bertindak dengan iktikad baik dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajibannya (acting in good faith). Sementara ayat keduanya secara rigid menyatakan bahwa penyalahgunaan hak secara nyata tidak dilindungi oleh hukum (the manifest abuse of a right is not protected by law).

Melalui doktrin hukum Swiss inilah Venire Contra Factum Proprium ditegakkan: Persib dilarang keras menyangkal keadaan damai yang telah mereka ciptakan sendiri di awal, karena pembalikan sikap tersebut secara nyata merugikan pihak lain yang telanjur percaya. Di ruang privat CAS, konsistensi perilaku diikat kuat oleh jaminan kepastian hukum.

Selama ini VCFP lebih banyak dibahas dalam sengketa kontraktual, hubungan bisnis, atau perkara keperdataan; dan sejak kasus Persib Bandung v Luis Milla, prinsip tersebut telah diadopsi ke dalam ranah lex sportiva transnasional. Namun semakin saya memperhatikan perkembangan hubungan internasional, semakin saya bertanya: mungkinkah prinsip yang sama sesungguhnya juga bekerja pada tingkat global?

Namun, keindahan penegakan hukum privat yang melindungi kepercayaan ini langsung sirna ketika kita menarik lensa analitis ini ke panggung makro geopolitik modern. Jika di ranah domestik inkonsistensi perilaku berujung pada sanksi hukum, di panggung global, negara-negara besar justru menormalisasi tindakan venire contra factum proprium ini dengan tameng kedaulatan dan kepentingan nasional (national interest).

Jika prinsip ini begitu fundamental dalam kontrak privat, lalu bagaimana jika kita menerapkan kaca mata yang sama pada perilaku negara-negara besar di pentas global?

Ironi standar ganda ini setidaknya termaterialisasi nyata dalam beberapa lanskap global hari ini:

Piagam PBB & Kedaulatan: Negara-negara adidaya adalah pihak yang paling nyaring menuntut penghormatan terhadap kedaulatan wilayah berdasarkan Piagam PBB. Namun, dalam praktik, mereka kerap melegitimasi intervensi militer sepihak ke negara lain demi dalih keamanan domestik mereka sendiri.

Sanksi Ekonomi: Rezim global sering mengecam embargo sepihak sebagai pelanggaran hukum internasional yang tidak manusiawi. Anehnya, di panggung berbeda, mereka justru menggunakan instrumen sanksi ekonomi blokade sepihak tersebut sebagai senjata utama untuk menjegal rival geopolitiknya.

Perdagangan Internasional: Melalui WTO, negara-negara maju gencar mengampanyekan pasar bebas dan liberalisasi dagang. Namun, begitu industri dalam negeri mereka terancam oleh produk negara berkembang, mereka tanpa ragu memblokade pasar lewat tarif proteksionisme baru.

Hak Asasi Manusia (HAM): HAM selalu diglorifikasi sebagai standar moral universal yang tidak bisa ditawar. Kendati demikian, penerapannya sangat selektif: tajam dan menghukum kepada lawan politik, tetapi tumpul dan diabaikan ketika pelanggaran dilakukan oleh sekutu strategis.

Perubahan Iklim: Dalam forum internasional, negara-negara industri menyerukan komitmen radikal penurunan emisi. Ironisnya, di dalam negeri, kebijakan energi domestik mereka tetap memberikan subsidi besar pada komoditas fosil saat mereka sendiri mengalami krisis energi.

Negara memang bukan para pihak dalam kontrak privat. Hubungan antarnegara juga tidak selalu tunduk pada asas-asas hukum perdata. Namun negara, sebagaimana individu, membangun ekspektasi melalui pernyataan, kebijakan, dan tindakannya sendiri. Mereka membuat komitmen, menyampaikan jaminan, menandatangani traktat, membentuk aliansi, bahkan mengajak negara lain mempercayai suatu tatanan internasional tertentu. Bukankah semua itu pada hakikatnya merupakan representasi yang menimbulkan reliance?

Persoalan muncul ketika representasi itu berubah secara tiba-tiba. Ketika standar yang diterapkan kepada negara lain tidak lagi diterapkan kepada diri sendiri. Ketika janji tentang penghormatan terhadap hukum internasional berhenti pada pidato, tetapi tidak lagi tercermin dalam tindakan. Atau ketika suatu negara mengharapkan pihak lain memegang teguh aturan yang sama, sementara ia sendiri merasa bebas menyimpang darinya atas nama kepentingan nasional.

Di sinilah saya melihat VCFP memperoleh dimensi baru. Bukan lagi sekadar sebagai prinsip hukum kontrak, melainkan sebagai cermin moral hubungan antarnegara. Sebab inkonsistensi tidak hanya melahirkan sengketa. Inkonsistensi juga menggerus kepercayaan. Dan ketika kepercayaan mulai hilang, negara-negara tidak lagi membangun hubungan berdasarkan keyakinan, melainkan berdasarkan ketakutan. Pada akhirnya, yang lahir bukan kerja sama, melainkan perlombaan kekuatan.

Barangkali karena itu, VCFP tidak hanya relevan bagi hakim perdata atau arbiter internasional. Ia juga menawarkan pelajaran penting bagi diplomasi modern: bahwa legitimasi tidak hanya dibangun oleh kekuasaan, tetapi juga oleh konsistensi. Sebab dalam kontrak maupun dalam geopolitik, kepercayaan tidak pernah lahir dari janji semata. Ia lahir dari keberanian untuk tetap setia pada representasi yang telah kita bangun sendiri. 

Editor : Arief
Opini Hukum