Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ketika Penegakan Hukum Terlihat Seperti Adu Kuasa

admin • Selasa, 14 Juli 2026 | 22:35 WIB
Suryanto
Suryanto

Oleh: Suryanto
Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Airlangga

Belakangan ini publik disuguhi berita besar yang menggugah pikiran. Bukan karena peristiwanya biasa, tetapi karena menyangkut lingkungan penegak hukum sendiri. Ketika penegakan hukum mulai tampak seperti saling unjuk kekuatan antar lembaga, masyarakat wajar bertanya: apakah yang terjadi benar-benar perlombaan menegakkan hukum, atau justru kompetisi citra dan kewenangan?

Dalam negara hukum, tiap Lembaga memiliki peran. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan TNI memiliki mandat masing-masing. Semua dibentuk untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi seluruh Masyarakat. Mereka bukan dibentuk untuk saling mengalahkan, mempermalukan, atau menunjukkan siapa yang paling kuat di hadapan publik.

Munculnya “breaking news” di beberapa tayangan TV dan media masa.  terakhir, masyarakat menyaksikan rangkaian peristiwa yang memunculkan banyak tafsir. Ada tuduhan terhadap oknum anggota kepolisian. Setelah itu, muncul temuan di sejumlah tempat yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum jaksa tertentu. Situasi semakin menarik perhatian ketika beredar kabar adanya penjagaan rumah dengan melibatkan unsur TNI.

Semua itu harus diletakkan dalam koridor dugaan, karena sebelum proses hukum memutuskan, tidak boleh ada pihak yang dihakimi. Asas praduga tak bersalah harus selalu dijaga. Namun, dari sisi persepsi publik, rangkaian peristiwa seperti ini mudah terbaca sebagai “show off” antar lembaga. Seolah-olah masing-masing institusi ingin menunjukkan bahwa mereka juga memiliki kuasa, data, jaringan, dan kemampuan bertindak.

Dalam psikologi sosial, masing-masing lalu menunjukkan identitas sosialnya. Teori identitas sosial memandang bahwa seseorang atau kelompok cenderung membangun kebanggaan dari identitas kelompoknya. Ketika identitas kelembagaan terlalu dominan, muncul kecenderungan membela “kelompok sendiri” dan memandang lembaga lain sebagai pihak luar. Dalam situasi tegang, relasi profesional antar institusi bisa bergeser menjadi relasi kompetitif: kami melawan mereka.

Psikologi sosial juga mengenal kompetisi antar kelompok. Ketika dua atau lebih kelompok merasa wilayah kewenangannya bersinggungan, potensi konflik persepsi meningkat. Masing-masing pihak bisa terdorong menunjukkan superioritas, bukan selalu karena niat buruk, tetapi karena ingin mempertahankan kehormatan institusi. Dalam konteks lembaga negara, dorongan ini harus dikendalikan oleh aturan, etika, dan kepemimpinan matang.

Masyarakat tentu mendukung aparat menindak siapa pun yang diduga melanggar hukum. Tidak peduli apakah ia polisi, jaksa, pejabat, pengusaha, atau warga biasa. Prinsipnya jelas: hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tetapi masyarakat juga tidak ingin hukum berubah menjadi arena saling balas antar institusi.

Sebab, ketika satu lembaga menindak oknum lembaga lain, lalu muncul tindakan yang terkesan menyasar balik pihak tertentu, publik akan sulit membedakan mana proses hukum yang murni dan mana yang tampak sebagai respons emosional kelembagaan. Padahal, kepercayaan terhadap negara sangat bergantung pada kesan bahwa hukum bekerja objektif, bukan reaktif.

Di sinilah pentingnya memahami manajemen kesan atau impression management. Individu maupun institusi berusaha membentuk citra tertentu di mata publik. Lembaga penegak hukum tentu ingin terlihat tegas, bersih, dan berwibawa. Namun, bila citra tidak diimbangi transparansi dan prosedur yang jelas, publik bisa membaca bahwa tindakan hukum sedang dijadikan panggung reputasi.

Keterlibatan unsur TNI dalam penjagaan sipil, bila memang terjadi, juga perlu dijelaskan hati-hati. TNI adalah institusi negara yang dihormati. Karena itu, pelibatannya dalam perkara hukum sipil harus memiliki dasar, urgensi, dan batas yang jelas. Jangan sampai kehadiran aparat bersenjata dibaca sebagai simbol tekanan, perlindungan berlebihan, atau tanda bahwa perkara hukum telah melebar menjadi persoalan kuasa.

Karena itu, lembaga penegak hukum perlu menjaga dua hal sekaligus: substansi dan persepsi. Substansi berarti semua tindakan harus berdasarkan bukti, prosedur, dan kewenangan yang sah. Persepsi berarti setiap langkah dikomunikasikan proporsional agar tidak menimbulkan kesan adu kuasa.

Lalu, apa jalan keluarnya? Pertama, kewenangan harus dikembalikan sebagai sarana melayani keadilan, bukan alat menunjukkan kekuasaan. Setiap tindakan yang menyangkut lembaga lain harus berada dalam koordinasi resmi, bukan kesan saling membalas. Kedua, perlu disiplin komunikasi publik: satu pintu, bahasa terukur, tidak provokatif, dan tidak membuka tafsir bahwa satu institusi menyerang institusi lain.

Ketiga, pimpinan lembaga perlu membedakan oknum dan institusi. Bila ada aparat diduga melanggar, yang diperiksa adalah perbuatannya, bukan martabat lembaganya. Membela institusi tidak boleh berarti melindungi individu yang diduga bersalah. Sebaliknya, menindak oknum lembaga lain tidak boleh dilakukan dengan semangat mempermalukan institusinya.

Keempat, pengawasan harus lebih transparan dan kredibel. Pengawasan internal penting, tetapi pengawasan eksternal juga dibutuhkan agar publik percaya proses berjalan objektif. Komisi pengawas, lembaga etik, atau mekanisme antar lembaga dapat menjadi penyeimbang agar hukum tidak dibaca sebagai konflik kepentingan.

Kelima, pelibatan unsur keamanan di luar lembaga penegak hukum sipil harus dijelaskan dasar, batas, dan tujuannya. Bila ada alasan keamanan, negara harus menerangkan secara proporsional. Kejelasan penting agar masyarakat tidak menafsirkan kehadiran aparat sebagai simbol tekanan atau perlindungan khusus.

Keenam, perlu dibangun budaya rendah hati dalam penegakan hukum. Lembaga yang kuat bukan yang paling sering tampil di depan publik, melainkan yang mampu bekerja tenang, profesional, dan akuntabel. Ego kelompok harus dikendalikan agar identitas kelembagaan tidak berubah menjadi fanatisme institusional.

Ketujuh, negara perlu menghadirkan pesan tegas: tidak ada lembaga yang kebal hukum, tetapi tidak boleh pula ada lembaga yang dipermalukan tanpa dasar hukum jelas. Semua proses harus berbasis bukti, prosedur, dan etika. Dengan cara itu, penegakan hukum tidak lagi tampak sebagai adu kuasa, melainkan kerja bersama menjaga keadilan.

Pada akhirnya, publik tidak menolak penindakan. Publik justru menunggu keberanian negara untuk membersihkan aparatnya sendiri. Namun demikian, keberanian ini harus tetap dilakukan dengan cara yang benar yaitu menempatkan hukum di atas kepentingan lembaga, gengsi jabatan, dan ego kelompok.

Sebab, yang dibutuhkan rakyat bukan tontonan siapa yang lebih kuat, melainkan kepastian bahwa negara hadir secara adil, jernih, dan tidak berpihak kepada siapa pun kecuali kepada hukum itu sendiri. Hukum akan dihormati bukan karena aparatnya paling keras bersuara, tetapi karena semua lembaga berani tunduk pada aturan yang sama. (*)

Editor : Arief
Opini Hukum