Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

OTT Pejabat Ndak Ada Matinya

admin • Selasa, 7 Juli 2026 | 12:44 WIB
Bagong Suyanto
Bagong Suyanto

Oleh: Bagong Suyanto
Guru Besar dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga

Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pusat maupun daerah tampaknya tidak ada matinya. Meski sudah banyak pejabat terkena OTT Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tak membuat pejabat lain kapok. OTT yang dialami Bupati Langkat, Syah Afandin, pada awal Juli 2026 menjadi tragedi yang ke sekian kalinya terjadi. Peristiwa ini bukan sekadar ulah khilaf pejabat, melainkan tamparan keras bagi tata kelola birokrasi daerah. Betapa tidak, Syah Afandin alias Ondim di-OTT pada saat menggantikan bupati sebelumnya yang juga terjerat kasus korupsi.

Kasus OTT Syah Afandin, memperlihatkan mata rantai penyalahgunaan kekuasaan yang seolah tak pernah putus. Syah Afandin pada awalnya menjabat sebagai Wakil Bupati pada masa pemerintahan bupati sebelumnya. Ia kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, melenggang naik menjadi Bupati definitif periode 2025–2030, hingga akhirnya harus mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Kasus OTT ini memunculkan pertanyaan besar di benak publik: sampai kapan daerah menjadi ajang bancakan dan perputaran modal politik yang merugikan rakyat? Bahkan, tidak sedikit orang yang bertanya: sebetulnya adalah pejabat (daerah) yang tidak melakukan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan melakukan tindak pidana korupsi? Pertanyaan ini wajar muncul, karena dari waktu ke waktu kasus OTT seperti menunggu undian atau giliran saja. Bukan persoalan seseorang melakukan korupsi atau tidak, melainkan apakah dia sedang bernasib sial sehingga terkena OTT KPK?

Pintu Masuk      

Praktik korupsi yang dilakukan banyak kepala daerah sesungguhnya bukan hal yang mengejutkan. OTT yang menimpa pejabat daerah telah berkali-kali terjadi. Praktik korupsi yang dilakukan pejabat daerah membuktikan ke kita semua mengenai fenomena biaya politik tinggi atau high-cost politics. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama ini kerap menuntut biaya kampanye yang sangat besar di luar batas kewajaran. Pada akhirnya, ketika kekuasaan telah berhasil diraih, jabatan tersebut dipandang sebagai instrumen pengembalian modal atau "investasi" politik. Berdasarkan pengalaman para pejabat yang tertangkap KPK, secara garis besar ada dua pintu masuk bagi terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan pejabat di daerah.

Pertama, melalui penarikan fee atas proyek-proyek pembangunan yang dilaksanaan di masa pejabat berkuasa. Seperti dijelaskan KPK, kasus yang menjerat Bupati Langkat berpusat pada skandal suap dan komitmen fee (uang pelicin) dari berbagai proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proyek-proyek tersebut tersebar di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selain sang bupati adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu.

Okum pejabat yang korup biasanya memberikan kompensasi atas dukungan yang diberikan orang-orang tertentu melalui penunjukkan pelaksanaan proyek. Dalam kasus Bupati Langkat, salah satu pendukung setianya diduga mendapatkan puluhan paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung (PL) dengan total nilai fantastis mencapai miliaran rupiah. Sebagai timbal balik, Bupati Langkat diduga meminta jatah fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim.

                Kedua, selain dari permintaan fee atas proyek yang dikerjakan, praktik korupsi pejabat daerah biasanya dilakukan melalui jual-beli jabatan di lingkungan birokrasi di bawahnya. Sudah  bukan rahasia lagi, dalam proses pergantian atau penunjukkan pejabat baru, biasanya selalu diwarnai adanya gratifikasi sebagai kompensasi atas jabatan yang diberikan.

Dalam kasus Bupati Langkat, menurut  KPK bupati yang terkena OTT ini juga diduga menerima gratifikasi sekurangnya Rp3,5 miliar yang berkaitan langsung dengan jual-beli jabatan. Aliran uang haram ini ditengarai berasal dari proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Di berbagai daerah, pola korupsi yang terjadi umumnya khas. Proyek-proyek pemerintah dipecah-pecah agar terbebas dari kewajiban lelang, untuk kemudian diberikan kepada donatur atau tim sukses. Di sisi lain, pengisian jabatan birokrasi umumnya dilelang dengan pemenang yang sudah ditentukan, dan perizinan dijadikan ladang rente. Praktik ini melanggengkan siklus terjadinya praktik korupsi yang seolah tak berujung. Akibatnya, roda pemerintahan tidak lagi berorientasi pada pelayanan masyarakat, karena pejabat yang bersangkutan hanya akan disibukkan pada upaya bagaimana menutup ongkos-ongkos politik yang telah dihabiskan selama masa pemilihan.

Momentum Bersih-bersih

                Kasus OTT Bupati Langkat Syah Afandin kemungkinan besar bukan kasus OTT yang terakhir, yang terjadi di tanah air. Entah karena bebal atau karena tekanan kebutuhan yang tidak bisa dihindari, kasus OTT pebajat daerah yang korup terus terjadi dari waktu ke waktu.

                Untuk memastikan agar kasus OTT ini tidak lagi terjadi, harus diakui bukan hal yang mudah. Lubang atau celah bagi kemungkinan terjadinya praktik korupsi harus ditutup total. Di sini Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah pusat harus menjadikan kasus OTT Bupati Langkat sebagai momentum untuk berbenah. Depdagri perlu melakukan evaluasi total terhadap sistem rekrutmen politik dan pengawasan daerah. Sistem pengawasan internal di tingkat pemerintah kabupaten harus diperkuat secara independen agar mampu mendeteksi sejak dini adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, transparansi dalam lelang jabatan serta meritokrasi di dalam tubuh ASN harus benar-benar ditegakkan. Selama seorang pejabat karier di daerah dipilih dan diangkat berdasarkan nepotisme atau kedekatan politik atau setoran tertentu ketimbang kompetensi dan rekam jejak, selama itu pula "ladang basah" korupsi akan terus terjadi. Seorang pejabat daerah sangat mungkin memilih pejabat anak buahnya dengan meminta kompensasi tertentu. Tanpa didukung tim seleksi calon pejabat yang kredibel dan transparan, maka kemungkinan terjadinya praktik jual-beli jabatan akan tetap berpeluang terjadi.

Bagi KPK, kasus OTT Bupati langkat adalah momen krusial. KPK harus berani dan konsisten mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya berhentipada penetapan Bupati langkat sebagai tersangka, KPK harus berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para koruptor tersebut. Efek jera melalui perampasan aset dan hukuman maksimal adalah satu-satunya instrumen dan sanksi yang harus ditegakkan oleh pejabat yang korup.

Penerapan sanksi yang ringan, tiak akan membuat pejabat kapok dan berhenti melakukan tindak pidana korupsi. Belajar dari pengalaman, kasus OTT niscaya hanya akan berhenti kalau KPK bertindak konsisten dan menerapkan sanksi yang benar-benar membuat pejabat lain berpikir seribu kali sebelum melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Bagaimana pendapat anda? (*)

Editor : Arief
#Korupsi #Opini #ott