Oleh: Robensjah Sjachran
Akademisi Hukum Perdata & Emeritus Notaris
Ada sesuatu yang sedang berubah di Eropa.
Bukan jumlah tank.
Bukan jumlah rudal.
Bukan pula jumlah pasukan yang ditempatkan di perbatasan.
Yang berubah adalah sesuatu yang jauh lebih sulit diukur: kepercayaan.
Selama lebih dari tujuh dekade, NATO berdiri sebagai salah satu aliansi pertahanan paling kuat dalam sejarah modern. Namun kekuatan sebuah aliansi sesungguhnya tidak terletak pada senjata yang dimilikinya, melainkan pada keyakinan bahwa ketika ancaman datang, para sekutu akan tetap berdiri bersama.
Dalam bahasa hukum perikatan, ini bukan semata persoalan kewajiban formal. Ini adalah persoalan reliance. Setiap anggota NATO membangun kebijakan pertahanannya berdasarkan asumsi bahwa janji perlindungan kolektif akan dijalankan secara konsisten. Sebagaimana dalam kontrak jangka panjang, para pihak berani mengambil keputusan karena mereka percaya pihak lain akan bertindak sesuai dengan representasi yang telah diberikan sebelumnya.
Pertanyaan yang kini mengemuka di Eropa sesungguhnya bukanlah berapa banyak tank yang dimiliki NATO, atau berapa besar anggaran pertahanannya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah para sekutu masih dapat mempercayai satu sama lain sebagaimana dahulu? Sebab aliansi militer, sebagaimana hubungan hukum jangka panjang lainnya, tidak hanya dibangun oleh kewajiban formal, tetapi juga oleh keyakinan bahwa pihak lain akan tetap konsisten ketika komitmennya benar-benar diuji.
Oleh karena itu, seperti semua hubungan yang berlangsung lama, pertanyaan yang paling berbahaya sebenarnya bukanlah apakah perjanjian itu masih berlaku, akan tetapi adalah: "Apakah saya masih dapat mempercayai Anda?". Di sinilah geopolitik mulai menyerupai hukum perikatan.
Sebuah kontrak tidak runtuh pada hari ketika salah satu pihak melanggar kewajibannya. Keretakan sering dimulai jauh sebelumnya, ketika muncul keraguan mengenai konsistensi perilaku di masa depan. Ketika kepercayaan mulai melemah, setiap tindakan dibaca dengan kecurigaan. Setiap perubahan sikap dipahami sebagai ancaman. Dan setiap janji baru kehilangan sebagian daya ikat moralnya.
Hal yang sama kini mulai terlihat dalam hubungan trans-Atlantik. Sejumlah negara Eropa tidak lagi hanya bertanya apakah NATO memiliki kekuatan militer yang cukup. Mereka mulai bertanya apakah komitmen yang selama ini menjadi fondasi aliansi masih memiliki tingkat kepastian yang sama seperti dahulu.
Pertanyaan itu mengingatkan kita pada pelajaran tua yang pernah dicatat Thucydides lebih dari dua ribu tahun lalu. Perang Peloponnesos tidak semata lahir karena kebencian antara Athena dan Sparta. Banyak sejarawan percaya perang itu tumbuh dari sesuatu yang lebih mendasar: ketakutan. Sparta takut pada kebangkitan Athena. Dalam hubungan antarnegara, ketakutan melahirkan kecurigaan. Kecurigaan menghancurkan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, konflik menjadi lebih mudah daripada kerja sama.
Barangkali Seneca benar ketika mengatakan bahwa manusia sering lebih menderita karena ketakutannya daripada karena realitas yang dihadapinya. Penderitaan ada di imajinasi kita, sebagaimana ditulis Seneca: "Kita lebih sering menderita dalam imajinasi daripada dalam kenyataan." Ia berpendapat bahwa pikiran kita sering kali menciptakan bentuk-bentuk kejahatan palsu atau membayangkan skenario terburuk yang belum tentu terjadi di masa depan.
Menurut filsuf Stoa itu, Ketakutan dan Harapan selalu berjalan beriringan. Oleh karena itu, ia berkata: "Berhentilah berharap... dan kamu akan berhenti takut." Keduanya terjadi karena pikiran kita terlalu cemas memikirkan masa depan daripada menerima kenyataan di masa kini.
Aristoteles menyebut kebajikan sebagai kemampuan menjaga keseimbangan dan menghindari ekstremitas (Doctrine of the Mean). Dalam geopolitik, mungkin kebajikan yang paling langka saat ini adalah kemampuan untuk tetap mempercayai tanpa menjadi naif, dan tetap waspada tanpa terjerumus ke dalam ketakutan.
Di sinilah relevansi hukum perikatan menjadi menarik. Dalam hubungan privat, kita mengenal prinsip bahwa seseorang tidak boleh bertindak bertentangan dengan sikap dan representasi yang sebelumnya telah ia bangun. Inti dari prinsip itu bukanlah formalitas hukum, melainkan perlindungan terhadap kepercayaan. Hukum memahami bahwa hubungan sosial hanya dapat bertahan apabila para pihak memiliki alasan yang cukup untuk mempercayai konsistensi satu sama lain.
Hukum perdata mengenal asas Nemo potest venire contra factum proprium (VCFP). Bunyinya sederhana: Tidak ada seorang pun yang boleh memungkiri perbuatannya sendiri (jika pihak lain telah menaruh kepercayaan padanya). Di balik asas ini ada kesadaran mendalam bahwa kepercayaan adalah aset yang rapuh. Ia dibangun perlahan, tetapi dapat runtuh dalam sekejap oleh satu tindakan yang tidak konsisten. VCFP hadir untuk menjaga agar kepercayaan tidak dikhianati oleh sikap yang berubah-ubah, dan ditujukan untuk mencegah keruntuhan kepercayaan akibat inkonsistensi.
Dalam hukum perikatan, VCFP tidak pernah sendirian. Ia selalu berjalan beriringan dengan detrimental reliance—sebuah konsep yang mengingatkan kita bahwa kepercayaan bukanlah sekadar perasaan, melainkan sesuatu yang memiliki bobot. Karena ketika seseorang percaya, ia bertindak. Ketika ia bertindak, ia sering mengorbankan pilihan lain. Dan ketika kepercayaan itu dikhianati, maka yang hilang bukan hanya harapan, tetapi juga apa yang telah ia investasikan di atas kepercayaan itu. Hukum tidak tinggal diam terhadap kerugian semacam itu. Ia hadir untuk mengatakan: konsistensi tidak hanya diminta, tetapi juga dilindungi.
Barangkali prinsip yang sama berlaku pula dalam hubungan antarnegara. Aliansi tidak bertahan karena pasal-pasal perjanjian. Aliansi bertahan karena para pihak percaya bahwa pasal-pasal itu akan dihormati ketika benar-benar dibutuhkan.
Pada akhirnya, ancaman terbesar bagi sebuah aliansi tidak selalu datang dari luar. Kadang ia muncul dari dalam, ketika para pihak mulai meragukan konsistensi satu sama lain. Sebab kepercayaan tidak lahir dari janji. Kepercayaan lahir dari konsistensi yang dipertahankan cukup lama sehingga pihak lain berani menggantungkan harapan di atasnya.
Dan dalam kontrak, persahabatan, maupun aliansi militer, hukum yang sesungguhnya ternyata sama: ketika kepercayaan mulai retak, yang dipertanyakan bukan lagi isi perjanjiannya, melainkan apakah para pihak masih percaya bahwa perjanjian itu akan dihormati.
Peradaban dibangun oleh kepercayaan. Tetapi kepercayaan hanya dapat bertahan di atas konsistensi. Ketika konsistensi retak, kepercayaan perlahan menghilang. Dan ketika kepercayaan menghilang, bahkan sekutu pun mulai bertanya: apakah kita masih berada di pihak yang sama?
Editor : Arief