Oleh: Akhmad Lazuardi Saragih
Pegiat Jurnalisme,
Alumni Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Lambung Mangkurat
IRONI terbesar sebuah negara hukum terjadi ketika hukum kehilangan jiwanya dan berubah menjadi alat yang melegitimasi keserakahan. Regulasi, kebijakan proyek, dan pasal-pasal undang-undang tidak lagi sepenuhnya berfungsi melindungi rakyat, melainkan menjadi instrumen yang mengalirkan kekayaan negara kepada lingkaran elite politik, oligarki, dan kroni bisnis. APBN dan APBD yang bersumber dari keringat rakyat berubah menjadi ruang perebutan rente yang dibungkus legalitas administratif.
Kondisi ini mencerminkan pembajakan negara (state capture), ketika kekuasaan digunakan untuk membentuk aturan yang menguntungkan kelompok tertentu. Kita tidak lagi berbicara tentang korupsi konvensional yang dilakukan individu, melainkan korupsi sistemik yang bekerja melalui kebijakan, proyek, dan regulasi. Di balik retorika kesejahteraan rakyat, tersimpan praktik yang memperlebar kemiskinan struktural, melemahkan perekonomian, dan mengikis rasa keadilan publik.
Fenomena kapitalisme kroni menunjukkan bagaimana kebijakan publik disimpangkan demi keuntungan finansial kelompok berkepentingan. Ketika pengawasan melemah dan penegakan hukum berjalan tebang pilih, korupsi tidak lagi bersifat sporadis, tetapi menjelma menjadi sistem yang terorganisasi. Proyek-proyek negara rentan di-mark up, dialokasikan kepada korporasi kroni, atau dijadikan balas jasa politik. Akibatnya, kekayaan menumpuk pada segelintir orang, sementara masyarakat menanggung layanan publik yang buruk, beban fiskal yang meningkat, dan menyusutnya akses terhadap sumber daya ekonomi.
Secara sosiologis, kondisi tersebut melahirkan kleptokrasi, yakni tata kelola yang dikendalikan oleh mereka yang menjadikan negara sebagai sarana memperkaya diri. Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi, pembangunan, dan masa depan bangsa.
Salah satu contoh paling mencolok adalah skandal tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan penyimpangan ekonomi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka tersebut memperlihatkan bagaimana sektor strategis dapat dibajak melalui kolaborasi kepentingan yang merugikan negara.
Kasus serupa juga muncul dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Berdasarkan penghitungan yang disampaikan dalam proses hukum, kerugian negara mencapai sekitar Rp285 triliun. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa sektor-sektor vital yang seharusnya menopang kesejahteraan publik justru menjadi sasaran utama para pemburu rente.
Di daerah, praktik serupa berlangsung melalui jual beli jabatan, pemerasan terhadap aparatur sipil negara, pemotongan anggaran proyek, hingga rekayasa pengadaan barang dan jasa. Intervensi terhadap proses tender menjadi modus yang berulang. Di saat yang sama, meritokrasi dirusak karena jabatan strategis sering dibagikan berdasarkan kepentingan politik, bukan kompetensi.
Kerawanan tersebut juga mengintai berbagai program pemerintah, termasuk program Makanan Bergizi Gratis dan proyek-proyek strategis lainnya. Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat berpotensi berubah menjadi ladang rente baru bagi kelompok yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Langgengnya pembajakan anggaran tidak terlepas dari anomali imunitas hukum. Mereka yang terlibat dalam skandal keuangan negara berskala besar sering kali sulit dijangkau penegakan hukum, sementara rakyat kecil merasakan ketajaman hukum secara langsung. Ketimpangan ini mempercepat hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kehancuran ekonomi sering kali bukan disebabkan oleh kekurangan sumber daya, melainkan oleh tata kelola yang korup dan kebocoran keuangan yang berlangsung terus-menerus. Karena itu, pembajakan negara harus dipandang sebagai ancaman eksistensial yang dapat merusak fondasi pembangunan nasional.
Mengatasi state capture memang tidak mudah karena pelakunya memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal. Namun, reformasi tetap memungkinkan dilakukan. Langkah paling mendasar adalah memperbaiki sistem politik dan pendanaan pemilu agar ketergantungan politisi terhadap oligarki dapat dikurangi. Transparansi dalam penyusunan regulasi harus diperkuat dengan membuka akses publik terhadap proses pembentukan kebijakan.
Konflik kepentingan juga harus dibatasi melalui aturan yang melarang penggunaan jabatan publik untuk menguntungkan bisnis pribadi. Di saat yang sama, penguatan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan PPATK menjadi syarat penting agar pengawasan terhadap aliran dana dan proyek strategis berjalan efektif. Perlindungan terhadap jurnalis dan pelapor pelanggaran perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas.
Masyarakat sipil pun harus mengambil peran lebih besar. Akademisi, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat perlu terus mengawasi kebijakan publik, mengkritisi regulasi bermasalah, serta memanfaatkan jalur hukum yang tersedia untuk menolak aturan yang berpihak pada oligarki.
Pada akhirnya, legalisasi penjarahan uang rakyat tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak keadilan dan masa depan bangsa. Ketika regulasi berubah menjadi tameng para pemburu rente, ketidakpedulian publik menjadi sekutu terbaik bagi langgengnya kezaliman. Karena itu, perjuangan melawan pembajakan negara bukan sekadar upaya membenahi pasal-pasal hukum, melainkan usaha merebut kembali kedaulatan yang seharusnya berada di tangan rakyat.
Editor : Arief