Oleh: M Ramli Arisno
Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin
Nama HPW tiba-tiba ramai diperbincangkan. Pegawai Negeri Sipil dari Dinas ESDM Provinsi Kalsel itu ditangkap karena diduga memeras pelaku usaha tambang di Tabalong. Modusnya sederhana, sebagai evaluator di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, ia menahan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai kartu tekan.
Pemohon yang tidak memenuhi permintaannya, dokumennya tak akan bergerak ke mana-mana. Hasilnya, selama 2023 hingga 2025, ia diduga mengantongi Rp1,2 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalsel bersama Kejari Tabalong kemudian menggeledah kantor dinasnya dan menyita asetnya.
Tidak ada yang baru dari cerita ini. Di daerah-daerah kaya sumber daya alam, perizinan tambang sudah lama menjadi semacam loket tak resmi. Ada yang mengantre, ada yang melayani, ada yang mengutip. Celah administratif dirawat dengan baik. Bukan karena sistemnya rusak, tapi karena kerusakannya memang menguntungkan sebagian orang. HPW hanya satu nama yang akhirnya muncul ke permukaan.
Dampaknya berlapis dan tidak rata. Bagi pelaku usaha kecil-menengah, biaya siluman ini bukan sekadar pengeluaran tambahan. Ia bisa menjadi pengganjal yang mematikan. Sementara perusahaan besar, mungkin hanya mencatatnya sebagai ongkos operasional yang kemudian diteruskan ke harga jual komoditas.
Yang paling menanggung, tentu saja, bukan pengusaha manapun. Negara kehilangan potensi pajak dan royalti. Masyarakat sekitar tambang menanggung kerusakan lingkungan tanpa kompensasi yang sebanding.
Kalsel memiliki potensi tambang yang luar biasa. Batubara, galian C, berbagai mineral, semuanya ada. Tapi di balik angka-angka potensi ekonomi itu, Kalsel juga punya reputasi lain, yaitu banjir tahunan yang makin parah, sungai-sungai yang berubah warna, lahan pertanian warga yang menyusut.
Tidak semuanya salah tambang, tentu. Tapi ketika proses perizinan sudah “tercemar” dari dalam, maka izin-izin yang akhirnya terbit pun berpotensi tidak melewati standar lingkungan dan keselamatan yang seharusnya.
Plt Kepala Dinas ESDM, Endarto sudah menyampaikan permintaan maaf dan komitmen memperketat pengawasan. Itu bagus. Tapi ada pertanyaan yang lebih mengganggu, mengapa baru sekarang? Kalau HPW beroperasi sejak 2023 hingga 2025, selama dua tahun, lalu di mana pengawasan internal selama itu? Apakah tidak ada yang tahu, atau ada yang tahu tapi memilih diam?
Kasus seperti ini jarang berdiri sendirian. Lebih sering ia adalah bagian yang akhirnya terlihat dari sesuatu yang jauh lebih besar.
Penangkapan HPW, kalau hanya berhenti sebagai berita penangkapan, tidak akan banyak mengubah apa-apa. Besok atau lusa, di loket lain, modus yang sama bisa berjalan kembali dengan wajah yang berbeda.
Karena itu, menurut saya, pengawasan berlapis yang melibatkan masyarakat sipil dan media menjadi lebih penting, bukan hanya pengawasan dari atasan ke bawahan yang rawan buta selektif. Dan yang tidak kalah penting yaitu, usut juga pihak yang memberi. Pungutan liar tidak bisa hidup sendirian. Selalu ada yang membayar, dan membayar bukan berarti tidak bersalah.
Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Kalsel seharusnya punya standar tata kelola yang lebih tinggi dari rata-rata, bukan lebih rendah. Kekayaan alam yang besar tanpa tata kelola yang bersih hanya akan menguntungkan sedikit orang dan merugikan jauh lebih banyak.
Kasus HPW adalah pengingat bahwa masalahnya bukan pada satu orang yang nakal. Masalahnya ada pada sistem yang memberi ruang bagi kenakalannya. Entah kapan kita benar-benar serius beres-beres. (*)
Editor : Arief