Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bahaya Overconfidence Politik Era Digital

admin • Senin, 8 Juni 2026 | 15:27 WIB
Oleh: Muhammad Miko Saputra
Oleh: Muhammad Miko Saputra

 

"I know that I know nothing"

— Socrates

Perkataan seorang filsuf tersebut menggambarkan makna hakiki dari apa yang disebut sebagai kebijaksanaan sejati. Seakan tercermin pada era media sosial saat ini, ketika banyak orang memiliki kecenderungan melampiaskan ketidakpuasannya terhadap apa yang dilakukan pemerintah melalui komentar, kritik, sanggahan, bahkan caci maki tanpa memahami secara mendalam persoalan yang dikomentarinya. Fenomena ini ibarat satu koin dengan dua sisi. Di satu sisi menunjukkan perkembangan positif karena masyarakat semakin aktif melibatkan dirinya dalam ruang publik, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan gejala overconfidence politik dan bias konfirmasi.

Hari ini tidak sedikit orang yang merasa sangat yakin terhadap pemahaman politiknya dengan alasan yang sebenarnya dangkal, seperti hanya membaca potongan berita di media sosial, menonton video singkat yang condong pada pandangan yang ingin dipercayainya, atau sekadar mengikuti narasi kelompok tertentu di ruang digital. Padahal jika melihat bagaimana politik berjalan, persoalan tersebut tidak dapat dipahami semata-mata melalui logika yang sederhana dan instan. Politik berkaitan erat dengan hukum, sejarah, ekonomi, psikologi massa, hingga filsafat kekuasaan yang saling memengaruhi satu sama lain.

Kecenderungan masyarakat digital saat ini juga dipengaruhi oleh cara kerja algoritma media sosial yang sering kali lebih memberikan validasi emosional dibandingkan koreksi intelektual berbasis fakta. Akibatnya, seseorang tidak hanya terjebak dalam romantisasi pemikirannya sendiri, tetapi juga mengembangkan keyakinan bahwa pandangannya merupakan kebenaran mutlak. Ketika dihadapkan pada pandangan yang berbeda, ia cenderung menganggapnya sebagai sesuatu yang salah.

Fenomena tersebut dapat dilihat dari kasus yang sempat beredar di platform Facebook dan X pada awal Maret 2026. Unggahan yang beredar menyebut seorang jurnalis CNN Indonesia ditangkap aparat kepolisian karena membongkar dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Narasi yang beredar kemudian menggiring opini bahwa jurnalis tersebut ditahan karena dianggap merusak citra pemerintah dan membongkar aib negara.

Reaksi publik terhadap informasi tersebut menunjukkan bagaimana disinformasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Banyak pengguna media sosial langsung mempercayainya tanpa mencari kebenaran lebih lanjut. Informasi tersebut kemudian menyebar melalui unggahan ulang, video pendek, hingga komentar publik dan berkembang menjadi hoaks yang dipercaya banyak orang.

Narasi tersebut semakin diperkuat oleh sejumlah akun media sosial yang menggunakan foto lama jurnalis tersebut saat polemik pencabutan kartu identitas Pers Istana pada tahun 2025. Foto yang sebenarnya tidak berkaitan dengan isu penangkapan itu digunakan untuk memperkuat kesan seolah-olah informasi yang beredar memang benar terjadi. Dalam ruang digital yang bergerak sangat cepat, visual sering kali dianggap sebagai bukti, meskipun konteksnya telah diubah atau dipotong.

Padahal, penelusuran yang dimuat Cekfakta.com pada 13 Maret 2026 menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan disinformasi karena tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut. Kasus ini menunjukkan bagaimana masyarakat digital sering kali lebih cepat mempercayai narasi yang sesuai dengan emosi dan pandangan politiknya dibanding melakukan verifikasi fakta secara objektif dan mendalam.

Fenomena semacam ini dapat dipahami melalui teori cognitive dissonance atau konflik keyakinan. Leon Festinger dalam teorinya pada tahun 1957 menjelaskan bahwa seseorang yang terus terpapar informasi tertentu dapat semakin meyakini informasi tersebut karena berusaha mempertahankan keyakinan yang telah terbentuk sebelumnya. Bahkan ketika informasi yang diterimanya ternyata tidak benar, keyakinan itu dapat tetap bertahan karena telah menjadi bagian dari cara pandangnya terhadap realitas.

Ketika kemudian muncul fakta yang bertentangan dengan keyakinan tersebut, timbul rasa tidak nyaman secara psikologis. Dalam kondisi seperti itu, seseorang cenderung mengurangi ketidaknyamanan dengan menolak fakta, mencari pembenaran, atau hanya menerima informasi yang mendukung pandangannya. Akibatnya, ruang untuk menerima koreksi dan kebenaran menjadi semakin sempit.

Kondisi ini dapat semakin diperparah ketika seseorang memiliki keterbatasan pengetahuan maupun literasi informasi. Ketika kemampuan memverifikasi informasi masih rendah, narasi yang emosional akan lebih mudah diterima dibandingkan penjelasan yang berbasis data dan fakta. Karena itu, seseorang dapat menjadi sasaran yang mudah dipengaruhi oleh informasi yang dirancang untuk menguatkan keyakinan yang telah dimilikinya sejak awal.

Dari sudut pandang hukum, persoalan ini tidak dapat dianggap sepele. Seseorang yang mempercayai lalu ikut menyebarkan hoaks politik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindakannya memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan berpendapat memang dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945. Namun kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut.

Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang juga memiliki kewajiban menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum. Selain itu, penyebaran berita bohong melalui media elektronik dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong maupun informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Oleh karena itu, meskipun seseorang benar-benar meyakini informasi yang salah sebagai kebenaran, hukum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab. Setiap individu memiliki kewajiban untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada publik.

Pada akhirnya, tantangan terbesar masyarakat digital hari ini bukan hanya soal kebebasan berbicara atau berpendapat, melainkan kemampuan untuk tetap rendah hati dan rasional dalam mencari kebenaran. Di tengah derasnya arus informasi, orang seringkali lebih mudah mempercayai apa yang sesuai dengan emosinya dibanding mempertanyakan apakah informasi tersebut benar. Padahal demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui keyakinan yang dibutakan oleh ego dan algoritma digital, melainkan oleh masyarakat yang mampu berpikir mandiri, terbuka terhadap koreksi, dan berani mengakui kemungkinan adanya kesalahan dalam dirinya. Sebab kebijaksanaan bukanlah merasa paling tahu tentang segala hal, melainkan menyadari bahwa pemahaman manusia selalu memiliki keterbatasan. (*)

Mahasiswa Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Editor : Muhammad Rizky
#Opini