Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pancasila sebagai Ideologi Demokrasi Indonesia

admin • Jumat, 5 Juni 2026 | 10:50 WIB
Haris Fadhillah
Haris Fadhillah

Oleh: Haris Fadhillah
Ketua KPU Kota Banjarbaru

Ketika kita berbicara tentang demokrasi di Indonesia, kita tidak sedang berbicara tentang demokrasi yang sama persis dengan yang ada di Amerika Serikat, Prancis, atau India. Kita berbicara tentang sebuah sistem yang, setidaknya dalam cita-citanya, berakar pada nilai-nilai yang lahir dari bumi Indonesia sendiri. Dan di jantung sistem itu, berdiri Pancasila.

Ada sebuah pertanyaan sederhana yang jarang benar-benar dijawab dalam diskusi tentang demokrasi Indonesia: mengapa kita berdemokrasi dengan cara yang kita lakukan sekarang?

Bukan "bagaimana cara mencoblos yang benar" atau "apa syarat menjadi calon presiden." Melainkan: apa yang mendasari seluruh sistem ini? Dari mana datangnya keyakinan bahwa rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri, bahwa suara seorang petani di pedalaman Kalimantan sama bobotnya dengan suara seorang profesor di Jakarta, bahwa kekuasaan harus dipertanggungjawabkan kepada publik?

Jawaban resminya selalu sama: Pancasila.

Tetapi apakah kita benar-benar memahami apa artinya itu? Atau selama ini kita hanya menghafal tanpa sungguh-sungguh mengerti?

Pada abad ke-19, seorang ahli hukum Jerman bernama Friedrich Carl von Savigny mengajukan sebuah gagasan yang tampaknya sederhana tetapi memiliki implikasi yang sangat dalam: hukum tidak bisa diciptakan sembarangan oleh siapa pun dan diterapkan di mana saja. Hukum yang baik harus tumbuh dari Volksgeist, jiwa kolektif sebuah bangsa.

Gagasan ini terdengar filosofis, tetapi konsekuensinya sangat praktis. Ketika Indonesia mengimpor begitu saja model hukum atau sistem demokrasi dari negara lain tanpa mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, yang terjadi adalah hukum yang tertulis di atas kertas tetapi tidak berdenyut dalam kehidupan nyata.

Bukan berarti kita harus menolak semua yang datang dari luar. Ini adalah pengakuan bahwa setiap bangsa memiliki karakter yang unik, dan karakter itu harus tecermin dalam sistem hukumnya, termasuk sistem pemilunya.

Pancasila adalah jawaban Indonesia atas pertanyaan: apa jiwa bangsa kita?

Selama beberapa dekade setelah kemerdekaan, Indonesia kerap menjadi "pasien" dari berbagai resep demokrasi yang datang dari luar. Lembaga-lembaga internasional, akademisi asing, dan konsultan pembangunan membawa serta model-model hukum dan kelembagaan yang telah terbukti bekerja di negara mereka; lalu menyarankan Indonesia untuk mengadopsinya.

Demokrasi liberal Barat, pada akarnya, tumbuh dari tradisi individualisme, sekularisme, dan kontrak sosial ala Hobbes-Locke-Rousseau. Ia berangkat dari asumsi bahwa manusia pada dasarnya adalah individu yang rasional, otonom, dan bersaing satu sama lain; dan tugas negara adalah mengatur persaingan itu secara adil.

Indonesia berangkat dari tempat yang berbeda. Tradisi gotong royong, musyawarah, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban komunal membentuk cara pandang yang berbeda tentang apa itu kebebasan, apa itu keadilan, dan apa itu legitimasi kekuasaan.

Di sinilah sebuah gagasan penting muncul: konsep Keadilan Bermartabat (Dignified Justice). Konsep ini dipaparkan secara mendetail oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si dalam bukunya yang diberi judul Filsafat Pemilu. Gagasan ini berangkat dari sebuah pertanyaan kritis: jika Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia, mengapa sistem hukum kita, termasuk hukum pemilu, masih sering lebih mencerminkan teori-teori hukum asing daripada nilai-nilai Pancasila itu sendiri? Keadilan Bermartabat adalah upaya untuk menjawab pertanyaan itu.

Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan bukanlah sekadar aturan teknis tentang cara berlangsungnya pemilihan umum dan kepala daerah. Ia adalah filsafat pemilu yang dituliskan dalam bahasa hukum.

Setiap pasal dalam UU Pemilu mencerminkan pilihan nilai. Mengapa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dipasang di angka tertentu? Karena ada keyakinan tentang bagaimana perwakilan yang efektif seharusnya terstruktur. Mengapa ada sistem proporsional terbuka? Karena ada asumsi tentang hubungan antara pemilih dan wakilnya yang ingin diwujudkan.

Ketika kita mengkritik atau mengubah ketentuan dalam UU Pemilu, kita tidak sedang berdebat tentang teknis semata. Kita sedang berdebat tentang nilai-nilai. Inilah mengapa perubahan hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara serampangan atau hanya karena kepentingan politik jangka pendek. Setiap perubahan adalah perubahan pada ekspresi filosofis bangsa tentang cara mengatur dirinya sendiri.

Setelah semua pembahasan tentang ideal dan cita-cita ini, kita harus jujur tentang satu hal: jarak antara Pancasila sebagai ideologi demokrasi dan praktik demokrasi yang kita saksikan sehari-hari masih sangat lebar.

Fakta bahwa praktik sering menyimpang dari ideal bukan berarti idealnya salah. Justru sebaliknya: idealisme itu diperlukan sebagai standar untuk mengkritik dan mendorong perbaikan. Tanpa pemahaman yang jelas tentang seperti apa demokrasi yang seharusnya, kita tidak memiliki pijakan untuk mengatakan bahwa praktik yang ada hari ini tidak cukup baik.

Dalam perspektif Pancasila, tanggung jawab atas kualitas demokrasi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada negara atau penyelenggara pemilu. Ia tersebar di antara semua pihak.

Negara dan penyelenggara bertanggung jawab untuk menciptakan sistem yang adil, transparan, dan dapat dipercaya. KPU harus mandiri dan profesional. Bawaslu harus tegas dalam menegakkan aturan. DKPP harus berani menindak penyelenggara yang berintegritas rendah. Ini adalah tanggung jawab institusional yang tidak bisa dinegosiasikan.

Partai politik dan kandidat bertanggung jawab untuk berkompetisi secara bersih. Mereka bukan sekadar peserta pemilu, mereka adalah agen yang membentuk budaya politik. Ketika partai atau kandidat memilih untuk menggunakan politik uang atau kampanye hitam, mereka tidak hanya melanggar aturan, mereka secara aktif merusak kualitas demokrasi yang seharusnya mereka jaga.

Pemilih, dan ini yang paling jarang dibahas, juga memiliki tanggung jawab. Bukan hanya tanggung jawab untuk datang ke TPS, tetapi tanggung jawab untuk memilih dengan pertimbangan yang matang, bebas dari suap, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Dalam filsafat demokrasi Pancasila, hak pilih tidak eksis dalam ruang hampa. Ia hadir bersama dengan kewajiban untuk memilih secara bermartabat.

Pemilu yang sejati bukan hanya tentang siapa yang menang. Ia adalah cermin dari seberapa jauh kita telah berhasil menjadi bangsa yang Pancasila cita-citakan. Demokrasi bukanlah pencapaian yang sudah selesai. Ia adalah proyek yang terus-menerus harus diperbarui, dipertahankan, dan diperdalam oleh setiap generasi yang mewarisinya. (*)

Editor : Arief
#pancasila #Opini