Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Potret Buram Tata Kelola Anggaran Daerah Banjarmasin : Ketika Susu dan Buah lebih Berharga daripada Jalan Berlubang

admin • Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:05 WIB
Ilustrasi buah dan susu.
Ilustrasi buah dan susu.

 

Sebuah fenomena yang nyaris sudah menjadi rutinitas tahunan kembali menghiasi lanskap media sosial Indonesia. Viralnya sebuah rincian anggaran daerah bukan lagi hal mengejutkan—ia sudah semacam ritual yang berulang, namun tetap memantik kemarahan publik setiap kali terjadi. Kali ini, giliran Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang menjadi objek sorotan tajam warganet setelah dokumen alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 bocor ke permukaan dan menyebar luas sejak pertengahan awal Mei lalu.

Yang membuat publik gelisah bukanlah sekadar angkanya, melainkan pada peruntukannya. Ratusan juta Rupiah dari kas rakyat dialokasikan secara spesifik untuk pembelian buah-buahan dan susu bagi Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda. Berdasarkan rincian yang beredar, anggaran untuk belanja buah-buahan tercatat sebesar Rp104.788.800, sedangkan untuk susu senilai Rp124.260.000. Kedua anggaran tersebut diperuntukkan bagi operasional kerumahtanggaan pimpinan daerah selama satu tahun penuh, dengan total mendekati Rp229 juta.

Angka tersebut, bila dibagi rata sepanjang 365 hari, setara dengan lebih dari Rp600 ribu per hari hanya untuk dua komoditas konsumsi. Di saat yang bersamaan, masih banyak warga Banjarmasin yang bergantung pada infrastruktur yang belum memadai, layanan kesehatan yang perlu ditingkatkan, serta fasilitas pendidikan yang menuntut perhatian serius dari Pemerintah Daerah.

Viralitas yang Tidak Lahir dari Kekosongan

Informasi soal anggaran ini pertama kali tersebar melalui unggahan akun Instagram @infocerewet_kalsel pada 6 Mei 2026, lengkap dengan tangkapan layar sistem informasi pengadaan daerah yang memuat rincian pagu anggaran tersebut. Respons publik tidak butuh waktu lama untuk meledak: ribuan komentar, berbagai tagar, hingga gelombang kritik yang menyeret nama pemerintah daerah ke dalam diskursus nasional tentang prioritas pembangunan.

Viralitas semacam ini tidak tumbuh di ruang hampa. Ia lahir dari akumulasi rasa frustrasi masyarakat terhadap ketidakseimbangan yang kerap terasa antara apa yang dijanjikan dalam program Pemerintah dan apa yang nyata-nyata dirasakan oleh warganya. Ketika masyarakat melihat pos anggaran miliaran untuk proyek yang tidak kunjung selesai, atau kebijakan penghematan yang justru memangkas layanan publik, lalu di sisi lain menemukan pos belanja nutrisi ratusan juta untuk pejabat—reaksi emosional yang keras adalah keniscayaan.

Klarifikasi Resmi: Sah Secara Administratif, Namun Lemah Secara Etis

Menanggapi gelombang kritik yang terus mengalir, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya angkat bicara melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Ahmad Zazuli, pada rentang 10–11 Mei 2026. Ia menegaskan angka Rp229 juta tersebut merupakan pagu anggaran, yakni batas maksimal dana yang disiapkan dalam perencanaan, bukan angka yang secara otomatis akan dibelanjakan seluruhnya. Ia juga menambahkan apabila ada barang yang dibeli, sebagian akan dimanfaatkan untuk keperluan tamu kedinasan maupun disalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Dari sudut pandang administrasi keuangan daerah, penjelasan itu secara teknis dapat dibenarkan. Mekanisme pagu anggaran memang lazim digunakan sebagai batas perencanaan, bukan jaminan pengeluaran penuh. Namun demikian, pembenaran prosedural tidak serta-merta menjawab pertanyaan yang sesungguhnya diajukan oleh publik: apakah pos anggaran semacam ini memang perlu ada, dan apakah nilainya proporsional dengan kebutuhan nyata serta kondisi fiskal daerah?

Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Sah secara administratif belum tentu berarti tepat secara etis dan politik. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pertanggungjawaban publik (public accountability) tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga kepantasan moral di hadapan rakyat yang diwakili.

Akar Masalah: Minimnya Standar dan Transparansi Perencanaan Anggaran

Salah satu persoalan struktural yang kerap luput dari perhatian dalam perdebatan semacam ini adalah lemahnya standar biaya yang jelas dan terbuka dalam penyusunan pos-pos anggaran operasional pejabat daerah. Publik selama ini tidak memiliki akses yang memadai untuk mengetahui dasar perhitungan yang digunakan—apakah berdasarkan standar harga pasar, keputusan kepala daerah, atau sekadar kesepakatan internal yang tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka.

Permintaan sebagian masyarakat dan kalangan DPRD Kota Banjarmasin agar Pemerintah Daerah membuka rincian lengkap terkait standar harga, serta landasan regulasi yang digunakan dalam penyusunan anggaran tersebut adalah langkah yang sangat tepat. Transparansi, bukan hanya kewajiban hukum, tetapi merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap institusi Pemerintahan.

Selain itu, peristiwa ini juga membuka pertanyaan tentang sejauh mana fungsi pengawasan internal berjalan efektif. Apakah Inspektorat Daerah, sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah, telah benar-benar menelaah kewajaran setiap pos anggaran sebelum disahkan? Apakah DPRD sebagai mitra legislatif dalam pembahasan APBD telah menjalankan fungsi budgeting-nya secara kritis, atau hanya menyetujui tanpa kajian yang memadai?

Cermin Lebih Besar: Pola yang Berulang di Berbagai Daerah

Kasus Banjarmasin memperlihatkan bahwa persoalan anggaran daerah tidak dapat dilihat sebagai insiden tunggal yang berdiri sendiri. Polemik mengenai anggaran susu dan buah untuk Wakil Wali Kota Banjarmasin justru menunjukkan pola yang berulang dalam tata kelola keuangan daerah di Indonesia, ketika pos-pos belanja pejabat kerap memicu kritik publik karena dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak. Dari Banjarmasin, publik kembali diingatkan bahwa persoalan anggaran bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut prioritas, kepantasan, dan kepercayaan terhadap Pemerintah.

Fenomena serupa sebenarnya telah beberapa kali muncul di berbagai daerah lain. Dalam banyak kasus, polemik tidak lahir semata-mata karena adanya belanja untuk kebutuhan pejabat, melainkan karena besarnya nilai anggaran yang dipandang tidak proporsional dengan kondisi sosial dan fiskal daerah. Ketika masyarakat masih menghadapi persoalan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan yang belum sepenuhnya terpenuhi, maka belanja konsumsi pejabat dalam jumlah besar akan tampak mencolok dan mudah menimbulkan kemarahan publik.

Pola berulang ini menunjukkan bahwa akar persoalan sesungguhnya terletak pada cara anggaran disusun dan dikomunikasikan kepada masyarakat. Tidak sedikit kontroversi anggaran baru mencuat setelah dokumen APBD tersebar di media sosial dan menjadi viral. Hal ini menandakan bahwa transparansi anggaran masih cenderung bersifat reaktif, bukan proaktif. Pemerintah daerah sering kali baru memberikan penjelasan setelah muncul tekanan publik, padahal informasi mengenai pagu anggaran, tujuan penggunaan, serta dasar perhitungannya seharusnya sudah terbuka sejak awal.

Dalam kasus Banjarmasin, publik mempertanyakan mengapa belanja susu dan buah dapat mencapai ratusan juta Rupiah. Pertanyaan tersebut sangat mirip dengan kritik masyarakat di berbagai daerah lain ketika muncul pos anggaran yang dianggap berlebihan, baik untuk konsumsi pejabat, perjalanan dinas, pengadaan barang, maupun fasilitas operasional tertentu. Kesamaan utamanya terletak pada munculnya persepsi bahwa pemerintah daerah lebih nyaman mengalokasikan dana untuk kebutuhan internal birokrasi dibandingkan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Dari sini terlihat bahwa persoalannya tidak hanya terletak pada satu pos anggaran, tetapi juga pada kultur penganggaran yang belum sepenuhnya peka terhadap rasa keadilan masyarakat. Kasus-kasus seperti ini juga menyingkap lemahnya pengawasan internal maupun politik dalam proses penyusunan APBD. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, inspektorat, perangkat pengelola keuangan daerah, serta DPRD seharusnya menjadi filter awal untuk menguji kewajaran setiap belanja. Namun jika pos yang kontroversial tetap lolos tanpa evaluasi yang memadai, maka terdapat indikasi bahwa pengawasan yang berjalan lebih bersifat administratif daripada substantif. Dengan kata lain, yang diperiksa hanya kelengkapan prosedur, bukan kepantasan isi anggaran itu sendiri.

Dari sudut pandang etika publik, inti persoalan dalam kasus ini bukan sekadar besar kecilnya nominal anggaran, melainkan apakah penggunaan uang publik tersebut pantas. Uang daerah berasal dari masyarakat, sehingga setiap pengeluaran seharusnya dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral. Ketika sebuah pos belanja konsumsi pejabat muncul dengan nilai yang sangat besar, publik wajar mempertanyakan apakah alokasi tersebut masih mencerminkan semangat pelayanan, atau justru menunjukkan adanya jarak antara pemerintah dan rakyat.

Prinsip proporsionalitas menjadi sangat penting dalam membaca persoalan ini. Sebuah anggaran dapat disebut proporsional apabila besarnya sejalan dengan tujuan, kebutuhan riil, serta kapasitas fiskal daerah. Jika sebuah daerah masih menghadapi banyak kebutuhan mendasar, maka pengeluaran untuk fasilitas pejabat seharusnya ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan berlebihan. Karena itu, kritik publik terhadap anggaran susu dan buah pada dasarnya bukan sekadar kritik terhadap konsumsi pejabat, melainkan kritik terhadap skala belanja yang dianggap tidak selaras dengan kondisi sosial masyarakat.

Dalam kerangka good governance, kasus ini berkaitan erat dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas. Transparansi menuntut pemerintah membuka informasi anggaran secara jelas sejak tahap perencanaan. Akuntabilitas menuntut pemerintah tidak hanya menjelaskan bahwa anggaran tersebut sah secara administratif, tetapi juga menjelaskan mengapa anggaran itu layak dan diperlukan. Sementara itu, responsivitas menuntut pemerintah mampu memahami kegelisahan masyarakat serta menjawab kritik dengan bahasa yang terbuka, sederhana, dan mudah dipahami publik.

Komunikasi publik juga menjadi aspek yang tidak kalah penting. Banyak polemik anggaran membesar bukan semata-mata karena isi anggarannya, tetapi karena penjelasan pemerintah sering terlambat dan terlalu teknis. Istilah seperti pagu anggaran, realisasi, maupun sisa dana kerap tidak dipahami masyarakat umum, sehingga angka besar yang muncul dalam dokumen publik mudah dianggap sebagai pengeluaran aktual. Oleh karena itu, keterbukaan pemerintah tidak cukup hanya dengan membuka data, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut dapat dipahami masyarakat secara jelas. Pada akhirnya, kasus anggaran susu dan buah di Banjarmasin harus dibaca sebagai pelajaran administratif sekaligus etis. Secara prosedural, sebuah anggaran mungkin sah. Namun dalam demokrasi lokal, publik tetap berhak menilai apakah anggaran tersebut pantas dan mencerminkan rasa keadilan sosial. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun hanya melalui kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga melalui kepekaan terhadap kondisi rakyat yang diwakili.

Rekomendasi: Dari Viralitas Menuju Perubahan Sistemik

Agar kasus ini tidak sekadar menjadi tontonan viral yang berakhir tanpa perubahan berarti, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pertama, Pemkot Banjarmasin perlu segera membuka rincian lengkap mengenai dasar perhitungan, standar biaya, serta realisasi historis dari pos anggaran sejenis dalam tahun-tahun sebelumnya. Transparansi ini bukan sekadar respons terhadap tekanan publik, melainkan kewajiban yang melekat pada pengelola keuangan negara.

Kedua, DPRD Kota Banjarmasin perlu memperkuat fungsi pengawasan anggaran secara substansial, bukan sekadar formal. Persetujuan terhadap APBD seharusnya disertai telaah mendalam atas kewajaran setiap pos belanja, khususnya yang menyangkut operasional pejabat.

Ketiga, pada level kebijakan yang lebih luas, diperlukan regulasi nasional yang menetapkan standar maksimum belanja operasional pejabat daerah secara proporsional terhadap kapasitas fiskal daerah masing-masing. Standarisasi ini akan mempersempit ruang bagi pengalokasian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Penutup

Susu dan buah memang diperlukan untuk menjaga kesehatan. Tidak ada yang mempersoalkan kebutuhan gizi seorang pejabat publik sebagai manusia. Namun ketika kebutuhan tersebut dibebankan kepada kas daerah dengan nilai yang jauh melampaui ukuran kewajaran, dan ketika anggaran tersebut berdampingan dengan berbagai kebutuhan publik yang masih belum terpenuhi—maka pertanyaan tentang prioritas dan etika anggaran menjadi tak terhindarkan.

Tata kelola keuangan daerah yang baik bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi soal kepekaan terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dan dalam kasus Banjarmasin ini, rasa keadilan itu tampaknya belum sepenuhnya terpenuhi—setidaknya, sebab pada akhirnya, uang daerah bukan milik Pemerintah, melainkan milik publik yang berhak mengetahui bagaimana setiap Rupiah digunakan.

Artikel Opini | Tata Kelola Keuangan Daerah

Oleh: Muhammad Akhyat, Salsaa Melida, Nadia, Khairun Nisa, Nurul Ariabi, Marlita, Adzkia Maulida, Jihan Dwi Afifah, Lanang Sebastiar Majid, Giani Alisa Putri, Siti Bulkis, Lawrence Virginia Halim, Aldi Febrian, Muhammad Dany Rayhan

Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (Fisip ULM) 

 

Editor : Fauzan Ridhani
#Anggaran buah dan sayur #APBD #Anggaran Pendapatan Belanja Daerah #Hj Ananda #pemko banjarmasin