Oleh: Yeni Ayani, SH, MH
Asisten Madya Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel
Tindakan bullying adalah tindakan yang merupakan bentuk dari satu tindakan penindasan atau kekerasan yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat, dengan tujuan untuk menyakiti orang lain secara verbal maupun nonverbal sehingga menyebabkan korban akan mengalami ketakutan, rasa tidak aman dan juga gangguan secara psikologis dan menyebabkan trauma bagi korban.
Secara garis besar bullying dapat dikategorikan menjadi tiga : pertama, bullying fisik melibatkan tindakan-tindakan langsung yang menyebabkan kekerasan fisik kepada korban; Kedua bullying verbal merupakan jenis yang terdeteksi melalui indera pendengaran, dan melibatkan penggunaan kata-kata atau bahasa yang menyakitkan atau merendahkan martabat korban dan ketiga bullying mental atau psikologis yang menyerang mental dan psikologis korbannya
Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi hanya dalam kurun waktu Januari hingga Maret tahun 2026. Masalah bullying menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus perundungan tertinggi di dunia pendidikan sehingga kasus bullying telah menjadi darurat sosial di Indonesia. Indonesia telah mencapai tingkat mengkhawatirkan dengan tren laporan yang melonjak setiap tahunnya dimana kejadian bullying seringkali memicu korban jiwa dan trauma psikologis mendalam bagi korban.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
Sekolah sudah seharusnya mampu memetakan potensi adanya pemicu munculnya awal tindakan bullying dan harus melakukan upaya pencegahan adanya bullying lebih dini sejak mulai dilaksanakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah. Hal ini amat menjadi penting karena di sekolah adalah masa dimana seorang anak berada dalam lingkungan tersebut dari pagi hari sampai siang hari bahkan sampai sore hari baru pulang ke rumah masing-masing. Sekolah merupakan rumah kedua bagi seorang anak yang memang seharusnya memberikan rasa aman bagi anak.
Pencegahan bullying di masa MPLS dapat dilakukan dengan memberikan materi tentang sekolah anti bullying melibatkan OSIS di dalamnya, mengenalkan adanya kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan siswa siswi beda kelas serta bergabungnya kakak kelas sehingga siswa/wi baru tertarik untuk menjadi anggota baru, bisa mendatangkan narasumber dari kepolisian terkait pemberian materi atas tindakan kekerasan dan akibat yang ditimbulkannya. Materi yang diberikan dari pihak kepolisian tentunya menjadi satu materi yang menarik bagi siswa/siswi dan akan melekat diingatan mereka agar tidak emlakukan tindakan yang salah terutama tindakan bullying.
Kegiatan ekstrakurikuler yang ada di setiap sekolah sudah seharusnya menjadi satu hal yang sangat menyenangkan serta dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan akrab di antara siswa/siswi di sekolah tersebut karena tidak ada sekat antara kelas atas dengan kelas di bawahnya Keakraban dapat membangun rasa kasih sayang dan pertemanan yang erat di antara siswa, sehingga membantu mencegah terjadinya tindakan bullying. Tindakan lainnya bahwa guru juga memberikan nasehat serta mengajarkan kepada siswa untuk tidak memilih-milih teman atau melakukan ejekan terhadap orang lain.
Bullying yang terjadi di lingkungan sekolah hal ini disebabkan karena adanya perbedaan kelas yang membuat sekat dan adanya sistem senioritas atau kakak kelas, masalah perbedaan ekonomi, agama, gender, dan adanya faktor di pelaku karena ia sendiri telah menjadi korban ketidak rukunan dari orang tuanya atau anak broken home, situasi sekolah tidak harmonis, perbedaan karakter individu ataupun kelompok, adanya dendam/iri hati, adanya semangat ingin menguasai orang yang jadi korban dengan kekuatan fisik, dan meningkatkan popularitas pelaku dalam ruang lingkup teman sebayanya yang akan mengatakan dia hebat.
Bentuk bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah berupa bullying verbal, dimana tindakan kekerasan yang dilakukan berupa ejekan, makian, cacian, celaan bahkan tuduhan fitnah. Bullying fisik, dimana tindakan atau kekerasan yang dilakukan berhubungan dengan tubuh atau fisik langsung diri seseorang yang dapat berupa pukulan, meludahi, tamparan, tendangan; Ketiga, relasional atau tindakan bullying di sekolah awalnya dipicu masalah dari munculnya kelompok tertentu yang berseberangan dengan kelompok maupun individu lain yang mengajak lainnya untuk melakukan tindakan bullying tidak hanya menyebabkan pengucilan, namun juga menyerang ke fisik korbannya.
Sejak Tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan Ristek telah menerbitkan aturan Permendikbud Ristek Nomor 46 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bahwa, kewajiban bagi tiap-tiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Keanggotaan TPPK berjumlah minimal tiga orang, yang terdiri dari perwakilan pendidik, komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan jika diperlukan dapat ditambah dari unsur tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan. Tugas dari TPPK yaitu: menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, memberikan saran mengenai fasilitas dan program terkait pencegahan kekerasan, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, hingga melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan kekerasan.
Jika terjadi satu tindakan bullying dan terjadi di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh siswa/siswi bahkan menjadi viral di media sosial dapat dikatakan cermin lemahnya sistem pengawasan di sekolah tersebut maka keberadaan dan hadirnya TPPK patut dipertanyakan. Maraknya bullying yang terjadi di sekolah sejatinya karena adanya kegagalan sistem pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, serta rendahnya literasi emosional di kalangan siswa yang tidak disiapkan secara sistematis oleh lembaga pendidikan.
Langkah yang perlu dilakukan jika terjadi bullying di lingkungan sekolah maka hal utama yang perlu dilakukan adalah perbaikan aturan yang ada di sekolah tersebut yaitu aturan, tata tertib serta sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran, yang kedua yaitu lakukan pendekatan Holistik dimana sekolah akan melibatkan serta bersepakat melakukan penanganan secara partisipatif dengan melibatkan peran aktif sekolah, orang tua, dan masyarakat, serta yang ketiga lakukan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif. Selain itu hal yang paling penting adalah adanya kontak aduan di sekolah karena kadang siswa/siswi enggan menemui guru BK maka perlu adanya sarana prasarana untuk aduan, seta menempatkan petugas yang memang berkompeten untuk menyelesaikan aduan siswa/siswi tersebut.
“Jangan menormalkan perspektif ‘namanya juga anak-anak’. Satuan pendidikan seperti sekolah sudah seharusnya menjadi tempat yang aman dan terlindungi untuk anak, sehingga tumbuh kembang anak bersekolah serta menuntut ilmu serta menempuh pendidikan dapat berkembang sesuai dengan perkembangannya. Luka yang disebabkan tindakan bullying ibarat luka tidak berdarah ibarat paku yang tertancap tapi dicabut tentunya akan menimbulkan bekasnya. (*
Editor : Arief