Oleh: M Ramli Arisno
Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanggal 1 Mei. Monas ramai. Presiden Prabowo berdiri di depan ribuan buruh dan menandatangani Perpres No. 27/2026. Satu angka yang jadi sorotan, 8 persen!
Potongan aplikator yang selama ini bisa mencapai 20 persen, dipangkas. Para ojol bersorak. Foto-foto driver menangis haru beredar di media sosial. Momen yang dramatis. Terasa seperti kemenangan.
Tapi tunggu dulu. Apa yang sebenarnya ditandatangani, bukanlah kenaikan gaji. Bukan jaminan pendapatan. Yang ditandatangani adalah batas atas potongan komisi. Artinya, negara tidak memberi uang. Negara hanya membatasi seberapa banyak yang boleh diambil orang lain.
Ini perbedaan yang penting. Dan di sinilah asumsi tersembunyi mulai muncul. Banyak orang berpikir kalau potongan turun sama artinya pendapatan naik. Logika itu terlalu sederhana, bro. Pasar tidaklah sesederhana itu.
Coba kita bongkar logikanya. Gojek dan Grab bukan yayasan sosial. Mereka perusahaan teknologi yang punya target profit, investor asing, dan struktur biaya yang kompleks. Kalau satu pintu ditutup, mereka akan cari pintu lain.
Bisa jadi biaya layanan akan dinaikkan. Tarif ke penumpang melonjak. Promo dicabut. Insentif driver dipangkas. Hasilnya? Driver memang mendapat 92 persen dari tarif yang sudah mengecil. Karena penumpang mulai berpikir dua kali. Angkutan feeder dan transportasi publik lebih menggiurkan.
Kontradiksinya ada di sini. Kebijakan yang dibuat untuk melindungi driver bisa berakhir dengan mengurangi jumlah order driver itu sendiri.
Yeah…ada saja yang bilang, setidaknya ini langkah awal. Dan itu tidak salah. Regulasi adalah negosiasi. Tidak ada kebijakan sempurna di hari pertama.
Tapi masalahnya bukan sempurna atau tidak. Masalahnya adalah detail teknis pelaksanaan belum ada. Pengawasan belum jelas. Sanksi belum tegas. Di daerah-daerah seperti di daerah kita di Kalimantan Selatan, siapa yang akan memastikan aturan ini ditaati?
Regulasi tanpa enforcement, bukan hukum namanya. Itu hanya anjuran dibungkus pakaian formal. Ini soal hubungan antara negara, modal, dan tenaga kerja. Tiga sudut segitiga yang selalu menegang.
Ketika negara intervensi ke wilayah swasta, ada dua kemungkinan: memperbaiki ketidakseimbangan, atau menciptakan distorsi baru. Sejarah mencatat keduanya pernah terjadi. Semoga harapan ini tidak sekadar harapan.
Editor : Arief